Perlu diketahui bahwa sebelum dan sesudah salat jumat disunatkan (mengerjakan) salat sunat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
- Di antara azan dan iqamah ada salat dua rakaat.
- Apabila salah seorang di antara kamu telah selesai melaksanakan salat jumat, maka salatlah empat rakaat.
- Nabi saw salat ba’da jumat dua rakaat.
Disunatkan membaca surat Kahfi pada hari jumat dan malamnya berdasarkan beberapa hadis yang menerangkan hal tersebut. apabila mmebacanya pada siang hari lebih muakkad, namun yang paling utama adalah pada saat ba’da subuh, karena hal itu berarti menyegerakan kebaikan. Sunat memperbanyak membacanya (paling sedikit 3 kali) serta surat-surat Quran lainnya pada malam dan siang hari jumat itu.
Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah r.a:
“Barang siapa membaca surat Kahfi pada malam jumat atau siangnya, niscaya diberi nur (cahaya) dari tempat ia membacanya sampai ke Mekah, dosanya diampuni sampai jumat kemudian lebih 3 hari, 70.000 malaikat memintakan ampun baginya sampai subuh, serta disehatkan dari penyakit, malapetaka, sakit perut, atau sakit lambung, penyakit belang, kusta, dan fitnah dajjal.”
Makruh membaca surat Kahfi atau surat lainnya dengansuara keras, sekira hal itu dapat mengganggu orang yang salat atau sedang tidur, sebagaimana penjelasan Imam Nawawi.
Dalam Syarah Al-‘Ubab Syaikhuna berkata, “Semestinya mengeraskan suara itu hukumnya haram, bila membacanya di masjid. Mungkin maksud Imam Nawawi mengatakan makruh itu bila tidka terlalu mengganggu serta membacanya bukan di masjid.”
Sunat memperbanyak membaca salawat kepada Nabi saw pada hari jumat dan malamnya, karena ada beberapa hadis sahih yang memerintahkan membaca salawat itu. Memperbanyak membaca salawat lebih afdhal daripada memperbanyak zikir atau membaca Quran yang tidak waris secara khusus. Demikianlah menurut Syaikhuna.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani