Inilah Hukum Mandi Saat Akan Shalat Id dan Shalat Jumat

Orang yang akan melaksanakan salat jumat disunatkan mandi, yaitu membasahi seluruh badan dan kepala dengan air, walaupun ia tidak wajib mengerjakan salat jumat itu (bagi musafir, wanita, atau yang belum balig). Apabila tidak mampu dengan air, disunatkan tayamum dengan niat mandi, dilakukan sesudah terbit fajar.

Bagi yang berpuasa, apabila merasa khawatir akan dapat membatalkan puasa, maka tidak usah mandi. Demikia pula meninggalkan semua mandi yang disunatkan. Mandi yang afdhal adalah mandi ketika akan pergi melaksanakan salat jumat.

Apabila bertentangan antara mandi dan menyegerakan mendatangi tempat jumat (kalau mandi dahulu tidak bisa pergi pagi-pagi karena airnya belum ada; kalau pergi pagi-pagi tidak sempat mandi), maka mendahulukan mandi lebih utama, karena ada perbedaan paham mengenai kewajiban mandi itu.

Sebagaimana sabda Nabi saw, “Apabila salah seorang di antara kamu mendapatkan waktu jumat, hendaklah mandi!”

Oleh karena itu, makruh meninggalkan mandi.

Sebagian dari mandi yang disunatkan ialah mandi hendak melaksanakan salat ‘Id (Idul Fitri dan Idul Adha), salat gerhana (matahari dan bulan), salat istisqa’, mandi saat melaksanakan ibadah haji, mandi setelah memandikan mayat, mandi akan i’tikaf, mandi setiap malam ramdhan, mandi setelah dibekam, mandi karena badan berbau (berkeringat dan yang lainnya), dan mandi bagi orang kafir yang masuk islam, sebab ada perintah demikian. (sebagaimana Nabi saw menyuruh Qais bin Ashim mandi ketika ia masuk islam)

Tidak wajib mandi (bagi orang yang baru masuk islam), sebab banyak orang yang masuk islam tidak diperintahkan mandi. Hukum sunat ini berlaku selama orang itu kafir belum pernahmengalami sesuatu yang mewajibkan mandi misalnya hadas junub dan sebagainya. kalau tidak begitu (ia pernah berhadas junub(, maka ia wajib mandi, walaupun ia pernah mandi ketika masih kafir, sebab niat mandinya dianggap batal (karena kafir). Yang paling muakkad dari sunat-sunat mandi itu ialah mandi jumat dan setelah memandikan mayat.

Disunatkan mengqadha mandi jumat seperti semua mandi yang disunatkan. Mengqadhainya merupakan suatu tuntutan, karena bila seseorang mengetahui bahwa mandi tersebut sunat diqadhai, tentu itu akan membiasakan mengerjakannya dan menjauhi meninggalkannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top