Disyaratkan pada dua kali khotbah itu sekira terdengar oleh empat puluh orang, yakni tga pulu sembilan orang selain khatib, yang terdiri atas orang-orang yang sah jumat dengan kehadiran mereka (terdengarnya itu cukup) pada semua rukun khutbah, buka semua lafaz khotbah.
Tidak wajib menyelenggarakan salat jumat bagi empat puluh orang yang sebagiannya ada yang tuli (sebab kehilangan salah satu syarat khotbah, yaitu terdengar oleh empat puluh orang). Salat jumat tidak sah bila terjadi suara gaduh sehingga rukun khotbah tidak terdengar.
Demikianlah menurut kaul yang mu’tamad, sebab kedua hal tersebut merupakan penghalang salat jumat, sekalipun banyak ulama yang menyalahinya bahwa hal itu tidak merupakan syarat, melainkan sekadar hadir saja. Demikian pula tidak disyaratkan jamaah (empat puluh orang) harus berada di tempat salat pada saat mendengarkan khotbah serta memahami apa yang mereka dengar itu.
Penyampaian kedua khotbah menggunakan bahasa Arab karena mengikuti ulama salaf dan khalaf. Bagi orang yang tidak memahami bahasa Arab, cukup mengetahui secara garis besarnya saja bahwa khotbah itu adalah nasihat, dan ini merupakan faedah khotbah dengan bahasa Arab.
Apabila tidak mungkin mempelajari khotbah berbahasa Arab itu sebelum waktu, maka berkhotbahlah dengan bahasanya sendiri. Apabila memungkinkan mempelajari bahasa Arab dahulu, maka mempelajarinya adalah wajib secara kifayah.
Berdiri bagi khatib yang mampu.
Suci dari hadas besar dan kecil serta dari najis, kecuali najis yang diampuni yang terdapat pada pakaian, badan , dan tempat.
Menutup aurat
Duduk diantara dua khotbah dengan tuma’ninah (sebagaimana sunnah Rasulullah saw: beliau berkhotbah pada hari jumat dengan dua kali khotbah, serta duduk diantara keduanya itu).
Disunatkan duduk sejajar membaca surat Al Ikhlas yang memang hukumnya sunat. Bagi orang yang berkhotbah sambil duduk karena udzur (tak kuat berdiri), ia wajib memisahkan antara dua khotbah itu dengan berdiam sebentar. Dalam kitab Jawahir dinyatakan bahwa kalau khatib tidak duduk dahulu, maka dua khotbah itu dihitung satu kali, ia harus duduk dan menyampaikan khotbah yang ketiga.
Muwalat (terus-menerus) diantara 2 khotbah, diantara semua rukunnya, dan di antara dua khotbah dengan salat jumat. Hendaknya tidak berselang lama menurut adat. (apabila terselang oleh nasihat, meskipun menggunakan bahasa Arab, maka tidak dianggap memutuskan muwalat, asal nasihat itu bertalian dengan maksud khotbah yaitu meningkatkan ketakwaan).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani