Inilah Udzur atau Halangan Shalat Berjamaah

Udzur (halangan) berjamaah seperti udzur jumat, yaitu hujan yang membasahi pakaian, sebagaaimana hadis sahih menyatakan bahwa pada suatu hari Nabi saw pernah menyuruh salat di rumah masing-masing ketika hujan turun namun tidak sampai membasahi bagian bawah sandal. (riwayat Abu daud, Nasai, dan Ibnu Majah). Berbeda halnya dengan yang tidak membasahi pakaian (tidak menjadi udzur berjamaah).

Akan tetapi, tetesan air dari atap yang jatuh ke jalan termasuk udzur, walaupun tidak membasahi pakaian, sebab pada umumnya tercemar najis atau kotor. Begitu juga tanah berlumpur yang mengotorkan bila berjalan di atasnya atau licin. Lalu udara yang sangat panas, meskipun mendapatkan peneduh bila ia berjalan di bawahnya; udara yang sangat dingin, malam yang sangat gelap, atau menderita karena sakit, walau ketika salat fardu tidak membolehkan salat sambil duduk (sakitnya ringan).

Tidak termasuk udzur berjamaah bila agak sakit kepala. Menahan hadas dari buang air kecil, buang air besar, atau buang angin (termasuk udzur berjamaah). Oleh sebab itu makruh salat dengan menahan hal-hal tersebut, walaupun takut  tertinggal berjamaah apaila menyelesaikan dahulu hajat, sebagaimana penjelasan para ulama. Tidak boleh menahan hadas ketika salat fardu, dan tidak boleh pula atau membatalkannya (kecuali bila terpaksa sekali).

Sabda Nabi saw, “Tidak sempurna salat di depan makanan dan tidak sempurna salat sambil menahan dua hadas.” (yaitu menahan buang air kecil dan buang air besar atau buang angin).

Kondisi yang memakruhkan menahan hadas tersebut ialah apabila waktunya masih luas, sekira menyelesaikan dahulu hajatnya bisa mengerjakan salat dengan sempurna. Apabila waktunya sempit, maka haram mengakhirkan salat karena hal itu.

Scroll to Top