Syarat-syarat shalat berjamaah

Orang yang berjamaah harus niat berjamaah atau niat mengikuti imam

Beberapa syarat bagi yang berjamaah diantaranya adalah:

Niat iqtida (mengikuti), atau niat berjamaah, atau niat bermakmum kepada imam yang hadir, atau niat salat beserta imam, atau niat menjadikan dirinya sebagai makmum dengan disertai takbiratul ihram. Maksudnya, niat itu wajib bersamaan dengan takbiratul ihram. Apabila niat berjamaah tidak bersamaan dengan takbiratul ihram, maka tidak sah, bila yang dikerjakan itu salat jumat, karena salat jumaa disyaratkan berjamaah. Sah salatnya, kalau selain salat jumat sebagai salat munfarid.

Apabila seseorang meninggalkan niat berjamaah atau meragukannya, namun ia terus salat mengikuti pekerjaan salat imam, misalnya iamembungkukkan badan untuk rukuk karena mengikuti imam, atau salam dengan maksud mengikuti, tetapi tanpaniat berjamah dengannya dan ia menunggu lama menurut adat, maka batal salatnya.

Adapun niat menjadi imam atau berjamaah, hukumnya sunat bagi imam selain salat jumat, supaya ia mendapatkan pahala berjamaah agar keluar dari pendapat yang mewajibkan niat berjamaah baginya.

Sah niat menjadi imam beserta takbiratul ihram, walaupun di belakangnya tidak ada seorang pun; kalau ia berkeyakinan bahwa akan ada jamaah (orang yang akan ikut berjamaah) menurut kaul yang berlaku (misalnya ada seseorang yang sedang berwudu atau masih di perjalanan yang biasa bermakmum padanya), sebab ia akan menjadi imam. (Apabila ia berniat menjadi imam, padahal tidak mempunyai dugaan bahwa akan ada makmum, tidak sah salatnya).

Apabila seseorang tidak berniat menjadi imam, karena ia tidak mengetahui ada yang bermakmum padanya, maka makmum mendapat pahala, namun imam tidak mendapat pahala (sebab tidak berniat). Apabila seseorang berniat menjadi imam pada pertengahan salatnya, ia mendapat pahala sejak niatnya itu. Adapun berniat menjadi imam pada salat jumat, wajib beserta takbiratul ihram.

Makmum tidak boleh di depan imam serta sunat berdiri di shaf (barisan pertama)

Makmum tidak boleh lebih depan daripada tempat imam, yaitu seukuran tumitnya, sekalipun hanya jari kakinya. Ragu mendahuluinya boleh saja, demikian pula boleh menyamai imam (sejajar). Akan tetapi, makruh hukumnya, dan berjamaahnya tidak berpahala.

Makmum laki-laki disunatkan berdiri di sebelah kanan imam, walaupun makmum itu anak-anak, kalau memang tidak terdapat makmum orang dewasa. Kalau tidak demikian, disunatkan kepada imam (meskipun sedang salat) mengalihkan makmum ke arah kanannya, karena ittiba’ kepada Nabi saw, dan ke belakang sedikit dengan cara jari kaki makmum mundur sedikit dari tumit imamnya. Kecuali bagi wanita, ia mesti berdiri di belakang imam dengan sedikit mundur (walaupun sendirian).

Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas r.a: “Pada suatu malam aku bermalam di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi saw), tiba-tiba nabi saw berdiri akan mengerjakan salat pada malam itu, lalu aku pun berdiri di sebelah kiirnya. Beliau memegang kepalaku, lalu memalingkan aku ke sebelah kanannya.”

Apabila datang laki-laki lainnya, bertakbiratul ihramlah ia di sebelah kiri imam dan mundur sedikit, kemudian setelah takbiratul ihram itu kedua-duanya sunat mundur ke belakang, di kala imam berdiri atau rukuk, sehingga membentuk barisan di belakang imam.

Sebagaimana hadis dari jabir r.a.: “Saya salat di sebelah kiri Nabi saw, lalu beliau memutarkan saya ke sebelah kanannya, kemudian datang Jabbar bin Shakhur, ia berdiri di sebelah kiri Nabi. Maka Nabi mengambil tangan kami berdua, lalu kami menolaknya (menggeser mundur) sehingga beliau menempatkan kami di belakangnya.” (Riwayat Muslim)

Kebalikan dari cara itu adalah jika makmum yang di sebelah kanan imam itu mundur sebelum makmum yang kedua takbiratul ihram, atau kedua-duanya tidka mundur, atau mundur bukan di kala imam berdiri atau rukuk, hukumnya makruh dan dapat menghilangkan pahala berjamaah. Kecuali kalau imam yang maju, maka hukumnya diperbolehkan.

Dan orang makmum yang datang secara bersamaan, atau yang bermaksud makmum kepada yang salat, disunatkan berjajar di belakang imam.

Sunat berdiri di shaf pertama mengikuti imam, walaupun terhalang oleh mimbar atau tiang.

Ketika salat berjamaah sunat meluruskan barisan

Sebelum salat, terlebih dahulu imam disunatkan meluruskan barisan makmum, sebagaimana sabda Nabi saw, “Luruskandan rapatkanlah barisan kalian. Sesungguhnya aku melihat kalian dari belakangku.”

Kemudian meluruskan barisan yang di sampingnya (barisan kedua) dan seterusnya. Sedangkan barisan paling afdhal ialah barisan sebelah kanan. Apabila barisan sebelah kanan imam bertentangan dengan barisan pertama, maka barisan pertama di dahulukan (meskipun dia sebelah kiri imam), menurut kaul yang jelas. Sebelah kanan imam lebih utama daripada yang dekat kepada imam akan tetapi berada di sebelah kiri imam.

Mendapatkan jajaran pertama lebih utama daripada mendapatkan rukuk selain rakaat terakhir, (maksudnya kalau bertentangan antara mendapatkan jajaran pertama dan rukuk selain rakaat terakhir misalnya, kalau seseorang bergegas menuju jajaran pertama, tentu ia tertinggal rukuk rakaat yang bukan terakhir, kalau berdiri di jajaran selain pertama, tentu ia mendapatkan rukuk imam. Maka yang lebih utama ialah mendapatkan jajaran pertama agar mendapat keutamaannya). Mendapatkan rukuk pada rakaat terakhir, namun tertinggal karena bermaksud menempati jajaran pertama, maka mendapatkan rakaat terakhir lebih utama daripada mendapatkan jajaran pertama (maksudnya kalau seseorang pergi menuju jajaran pertama, tentu imam telah mengangkat kepalanya dari rukuk, tertinggal rukuk, kalau tidak mengejar jajaran pertama, tentu ia mendapatkan rukuk imam pada rakaat terakhir. Ini lebih utama).

Makmum yang sejenis, (sama-sama laki-laki atau sama-sama perempuan) makruh menyendiri dari shaf, jika masih ada tempat yang kosong. Seharusnya, ia mengisi atau masuk ke tempat yang kosong itu.

Makruh membuat shaf baru sebelum menyempurnakan (memenuhi) shaf sebelumnya. Laki-laki makruh berdiri menyendiri di sebelah kiri imam maupun di belakangnya, sejajar dengan imam, atau terlalu mundur. Semua cara itu menggugurkan fadhilah berjamaah sebagaimana penjelasan ulama mengenai hal tersebut.

Disunatkan ada jarak di antara dua jajaran itu. Jajaran pertama dan imam tidak melebihi 3 hasta. Kaum laki-laki berdiri di belakang imam, lalu anak-anak, kemudian wanita. Anak laki-laki tidak perlu ditempatkan di belakang pemuda, karena sama-sama sejenis.

Makmum harus tahu perpindahan gerakan imam ketika salat berjamaah serta yang termasuk wilayah masjid

Mengetahui perpindahan imam dengan melihat langsung atau dari sebagian shaf, mendengar suaranya, atau suara mubalih (pengantar suara) yang dapat dipercaya.

Imam dan makmum berkumpul di sebuah tempat, sebagaimana cara berjamaah pada zaman yang lampau.

Apabila imam dan makmum berada di dalam masjid (termasuk masjid, juga tembok dan terasnya) yaitu, tempat di sekitar masjid yang dipagar untuk perluasan masjid, sama saja, baik sudah diketahui perwakafannya untuk masjid ataupun tidak diketahui urusannya karena berdasar kenyataan lahirnya yaitu dipagar. Teras termasuk masjid selama tidak diketahui secara yakin bahwa teras tersebut baru dibuat sesudah masjid didirikan dan tidak dimaksudkan untuk masjid. (akan tetapi kalau teras itu yakin dimaksudkan untuk masjid, hukumnya sebagai masjid, walaupun merupakan bangunan baru).

Pelataran masjid tidak termasuk masjid. Yang dimaksud pelataran disini adalah suatu tempat yang bersatu dengan masjid sebagai prasarana untuk kepentingan masjid, misalnya untuk mengalirkan air atau menyimpan sandal. Sah bermakmum dari tempat tersebut (kepada imam yang berada di dalam masjid), walaupun jarak antara imam dan makmum lebih dari 300 hasta.

Atau bangunannya berbeda-beda (misalnya loteng, menara, dan sebagainya; akan tetapi semuanya memakai pintu masuk menuju masjid, maka sah bermakmum dari tempat tersebut). berbeda dengan seseorang yang berada di dalam sebuah bangunan masjid, namun tidak memiliki pintu masuk menuju ruangan masjid, umpamanya karena dipaku atau di dalam sebuah loteng yang tidak memakai tangga untuk menuju ke masjid, maka tidak sah bermakmum dari tempat tersebut, sebab dianggap tidak berkumpul pada saat itu.

Seperti orang yang berdiri (bermakmum) di belakang jendela tembok masjid, sedangkan ia tidak bisa sampai ke tempat imam itu kecuali harus dengan membungkuk, yaitu dengan memalingkan diri dari arah kiblat kalau akan menemui imam (tidak sah bermakmum di tempat itu).

Apabila imam dan salah seorang makmum berada di dalam masjid, sedangkan yang lain berada di luar (agar sah berjamaahnya) disyaratkan jaraknya dekat, yaitu kira-kira tidak melebihi 300 hasta; tidak ada penghalang antara imam dan makmum yang dapat menghalangi jalan menuju ke imam, atau harus ada yang berdiri  salah seorang dari makmum yang bertepatan dengan tempat masuk menuju imam di tempat penghalang itu (ringkasnya, di tempat penghalang itu harus ada jalan untuk menemui imam, jangan ditutup).

Demikian pula halnya apabila imam dan makmum, berada pada dua buah bangunan (secara terpisah), umpamanya salah seorang berada di halaman rumah, sedangkan yang lainnya berada di ruang tamu sebuah rumah. Atau salah seorang berada di satu bangunan sedangkan yang lainnya berada di pekarangannya. Maka hal ini disyaratkan pula sebagaimana syarat-syarat tadi (yaitu jaraknya dekat, tidak ada penghalang dan sebagainya).

Apabila ada penghalang yang menghalangi jalan untuk lewat, misalnya ada jendela, atau tempat untuk melihat imam, atau pintu tertutup walaupun tidak terkunci. Demikian pula yang menghalangi penglihatan, misalnya gorden yang dilepaskan ke bawah, atau tidak ada seorang pun yang berdiri di tempat lewat, maka tidak sah bermakmum di semua tempat tersebut.

Bagaimana bila imam di dalam sedangkan makmum di luar masjid atau ada penghalang

Apabila imam dan salah seorang makmum berada di dalam masjid, sedangkan yang lain berada di luar (agar sah berjamaahnya) disyaratkan jaraknya dekat, yaitu kira-kira tidak melebihi 300 hasta; tidak ada penghalang antara imam dan makmum yang dapat menghalangi jalan menuju ke imam, atau harus ada yang berdiri  salah seorang dari makmum yang bertepatan dengan tempat masuk menuju imam di tempat penghalang itu (ringkasnya, di tempat penghalang itu harus ada jalan untuk menemui imam, jangan ditutup).

Demikian pula halnya apabila imam dan makmum, berada pada dua buah bangunan (secara terpisah), umpamanya salah seorang berada di halaman rumah, sedangkan yang lainnya berada di ruang tamu sebuah rumah. Atau salah seorang berada di satu bangunan sedangkan yang lainnya berada di pekarangannya. Maka hal ini disyaratkan pula sebagaimana syarat-syarat tadi (yaitu jaraknya dekat, tidak ada penghalang dan sebagainya).

Apabila ada penghalang yang menghalangi jalan untuk lewat, misalnya ada jendela, atau tempat untuk melihat imam, atau pintu tertutup walaupun tidak terkunci. Demikian pula yang menghalangi penglihatan, misalnya gorden yang dilepaskan ke bawah, atau tidak ada seorang pun yang berdiri di tempat lewat, maka tidak sah bermakmum di semua tempat tersebut

Apabila di antara makmum-makmum itu ada makmum yang berdiri di hadapan tempat lewat, sehingga ia dapat melihat imam atau melihat sebagian orang yang berada di dalam sebuah bangunan bersama imam, maka sah salat orang yng berada di tempat selainnya, sebab mengikuti orang yang dapat melihat imam tersebut. orang tersebut ibarat imam bagi makmum-makmum yang berada di luar tempat imam, sehingga mereka tidak boleh mendahuluinya saat berhenti dan takbiratul ihram, tetapi diperbolehkan bila mendahului pekerjaannya (sebab dia itu bukan imam).

Apabila batal salatnya, hal itu tidak mempengaruhi makmum-makmum yang telah takbiratul ihram, menurut kaul yang berlaku, misalnya di tengah-tengah salat pintu tertutup karena tertiup angin, sebab perkara yang tetap dapat diampuni, sedangkan kejadian awal tidak mendapat ampunan (jadi, kalau sejak awal pintu itu sudah tertutup, maa tidak sah bermakmum pada tempat tersebut).

Apabila salah seorang imam dan makmum berdiri di atas, sedangkan yang lainnya berada di bawah, disyaratkan tidak ada penghalang (untuk menemui imam) dan tidak disyaratkan telapak kaki yang di atas bertepatan dengan kepala yang di bawah, walaupun kedua-duanya berada di selain masjid. Hal itu sesuai dengan penjelasan yang diperoleh dari kitab Raudhah dan asalnya, juga kitab Majmu’. Berbeda dengan pendapat para ulama muta-akhkhirin 9yang mensyaratkan telapak kaki yang di atas bertepatan dengan kepala yang di bawah, kalau bukan di masjid).

Salah seorang (makmum dan imam) makruh berada di tempat yang lebih tinggi tanpa dibutuhkan, walaupun di masjid.

Makmum harus mengikuti pekerjaan imam dalam setiap tingkahnya termasuk sunat yang dikerjakannya

Harus sesuai (antara imam dengan makmum) dalam mengerjakan sunat-sunatnya, sebab kurang baik bila berbeda baik dalam mengerjakan ataupun meninggalkannya. Karena itu, makmum yang terbukti berbeda dengan imam dalam mengerjakan sunatnya, maka salatnya batal. Misalnya imam mengerjakan sujud tilawat, sedangkan makmumnya tidak; ia melakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa hak itu haram.

Misalnya lagi tasyahud awal. Jika imam mengerjakan, sedangkan makmum meninggalkannya; atau imamnya meninggalakn sementara makmum mengerjakannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa hal itu haram, walaupun makmum segera menyusul imam sekira ima tidak duduk istirahat, sebab berpaling dari kewajiban (mengikuti imam) pada pekerjaan sunat (maka batal salatnya).

Apabila pengerjaan sunat itu perbedaannya tidak mencolok, hal itu tidak menjadi masalah, misalnya membaca doa qunut (makmumnya mengerjakan, sedangkan imamnya tidak), asal dengan membacanya itu makmum dapat menyusul imam ketika sujud yang pertama.

Kedudukan qunut berbeda dengan tasyahud awal. Pada tasyahud awal, makmum mengerjakan duduk yang tidak dikerjakan imam. Sedangkan qunut itu hanya memanjangkan pekerjaan (berdiri/i’tidal) yang pernah dikerjakan imam. Jadi, tidak dianggap kurang baik (dengan mengerjakan dan perbedaannya itu).

Demikian pula membaca tasyahud awal (sedangkan imamnya tidak), kalau imamnya pernah duduk istirahat, sebab yang merusakkan itu ialah makmum mengerjakan duduk yang tidak dikerjakan imam.

Apabila imamnya tidak duduk istirahat dulu, makmum tidak boleh membaca tasyahud awal (kalau ia bertasyahud awal) maka batal salatnya. Apabila dia mengetahui (larangannya) dan disengaja, selama tidak berniat mufaraqah, (seandainya) dia mufaraqah pun karena udzur, jadi lebih utama (tidak menggugurkan fadhilah berjamaah).

Apabila makmum belum selesai dari tasyahud awal, sedangkan imam sudah selesai, makmum yang tertinggal boleh menyempurnakan tasyahudnya, bahkan sunat kalau ia meyakinkan akan menyusul (mendapatkan) bacaan Fatihah dengan sempurna sebelum imam rukuk. Tidak disunatkan tertinggal (dari imam) karena menyempurnakan bacaan surat, sebab makruh bila ia tidak menyusul (membarengi) imam pada waktu rukuk.

Makmum tidak boleh tertinggal 2 rukun fi’ly dari imam dan 3 rukun yang panjang

Tidak boleh tertinggal 2 rukun fi’ly dari imam dengan terus menerus tanpa udzur, dan mengetahui bila disengaja; hukumnya haram, walaupun kedua rukun itu tidak panjang.

Apabila tertinggal 2 rukun, maka batal salatnya, sebab sangat kurang baik (dianggapnya), misalnya imam sudah rukuk, i’tidal dan turun untuk sujud, yakni sudah lepas dari batas berdiri, sedangkan makmum masih berdiri. Dikecualikan dengan dua rukun fi’ly ialah dua rukun qauly, atau fi’ly dan qauly (misalnya tertinggal mmebaca tasyahud akhir dan salawat kepada nabi atau tertinggal membaca Fatihah dan rukuk, tidak membatalkan salat makmum).

Makmum tertinggal dari imam dengan sengaja dan mengetahui bahwa haram (tertinggal) lebih dari 3 rukun yang panjang. Tidak dihitung panjang i’tidal, duduk di antara 2 sujud, ketinggalannya karena udzur yang mengharuskan, yakni yang mendorong adanya ketinggaln tersebut.

Misalnya adalah bacaan imamnya cepat, sedangkan makmum lambat karena lemah keberadaannya (bukan dibuat-buat), bukan pula karena waswas, atau imam cepat gerakannya, sedangkan makmum lambat.

Misalnya lagi menunggu imam diam (sesudah membaca fatihah sebelum surat) agar makmum membaca Fatihah ketika itu, namun tiba-tiba imam rukuk sesudah membaca fatihah (tidak membaca surat terlebih dahulu), atau karena makmum lupa tidak membaca Fatihah sehingga ima rukuk, misalnya makmum meragukan bacaan Fatihah sebelum rukuk (semua contoh itu karena udzur yang dimaafkan).

Adapun tertinggal karena waswas dengan cara makmum membolak-balik beberapa kalimat Fatihah tanpa ada yang mengharuskan, hal itu bukan karen udzur (ia tetap wajib membaca fatihah sampai tamat).

Syaikhuna (Ibnu Hajar al Haitami) berkata, “seyogyanya seseorang yang waswas karena pembawaan, sekira setiap orang melihatnya memastikan bahwa ia tidak memungkinkan meninggalkan Fatihah, maka hukum yang berlaku bagi orang itu sebagaimana hukum bagi orang yang lambat gerakannya. Makmum seperti pada gambaran tersebut tadi harus menyempurnakan bacaan fatihahnya selama tidak akan tertinggal lebih dari 3 rukun yang panjang.

Kalau tertinggal lebih dari 3 rukun karena udzur, misalnya sebelum makmum menyelesaikan Fatihahnya, imam sudah berdiri dari sujud atau dari duduk tasyahud, maka makmum wajib mengikuti imamnya pada rukun yang keempat, yaitu berdiri atau duduk untuk membaca tasyahud, dan ia wajib meninggalkan ketertiban darinya. (dengan demikian, ia tertinggal satu rakaat).

Kemudian sesudah imam salam, ia menyempurnakan satu rakaat sisanya (jadi, hukumnya seperti makmum masbuq). Apabila ia tidak mengikuti imam pada rukun yang keempat (misalnya berdiri tadi), dan mengetahui bahwa wajib mengikutinya sedangkan ia tidak berniat mufaraqah, maka batal salatnya karena ia mengerti dan menyengaja.

Bagaimana bila makmum ragu-ragu dalam mengerjakan rukun salat

Apabila makmum rukuk beserta imam, lalu ia ragu, apakah sudah membaca fatihah atau belum, atau ia teringat belum membaca Fatihah, maka ia tidak boleh kembali berdiri, tetapi wajib menambah satu rakaat sesudah imam salam. Kalau ia kembali berdiri untuk membaca fatihah serta mengetahui bahwa hal itu haram dan (melakukannya) dengan sengaja, maka salatnya batal. Jika tidak demikian (yaitu kembali berdiri karena lupa, bahwa hal itu haram, atau tidak mengetahuinya), maka salatnya tidak batal. Apabila yakin terhadap bacaan fatihah namum meragukan sempurna atau tidaknya, hal itu tidak berarti apa-apa (salatnya sah).

Apabila masbuq itu masyghul (menyibukkan diri), yaitu makmum yang tidak mendapati imam ketika berdiri dalam waktu yang cukup untuk membaca Fatihah dengan nisbat pada bacaan yang sedang. Kebalikan dari masbuq adalah muwafiq, (muwafiq adalah makmum yang mendapatkan imam pada waktu yang cukup untuk membaca fatihah dengan nisbat pada bacaan yang sedang).

Apabila masbuq itu merasa ragu, apakah ia dapat menyusul rukuk imam pada waktu yang cukup untuk membaca fatihah, padahal ia tertinggal untuk menyempurnakan Fatihahnya dan tidak akan mendapatkan satu rakaat selama tidak mendapatkan imam sedang rukuk; tertinggal karena pekerjaan sunat, misalnya membaca ta’awwudz, doa iftitah, atau tidak mengerjakan apa-apa, ia diam saja pada waktu tertentu sesudah takbiratul ihram sementara ia belum membaca Fatihah, padahal ia mengerti bahwa ia wajib membaca fatihah atau lalai karena mendengarkan bacaan imam, maka ia wajib membaca Fatihah sesudah imam rukuk, baik ia menyangka akan mendapatkan imam sebelum mengangkat kepala dari sujud ataupun tidak menurut kaul yang termasyhur. Membaca Fatihah itu seukuran banyaknya huruf dari bacaan sunat tadi, menurut sangkaannya atau seukuran waktu diamnya, sebab ia telah lalai dengan menyimpangkan pekerjaan fardu pada selainnya.

Orang yang tertinggal karena mengerjakan sunat, termasuk udzur (karena membaca Fatihah seukuran mengerjakan sunat), sebagaimana seseorang yang lambat bacaannya (yaitu tertinggal tiga rukun yang panjang) menurut pendapat Syaikhuna.  Seperti halnya pendapat Imam Baghawi, karena ia tertinggal, maka wajib menyempurnakan (sesudahnya). Oleh sebab itu, wajarlah ia tertinggal dan mendapatkan satu rakaat selama tidak didahului oleh lebih dari tiga rukun yang panjang. Berbeda dengan pendapat yang menjadi pegangan ahli tahqiq yang menyatakan bahwa ketinggalan semacam itu tidka termasuk udzur, sebab dia telah lalai dengan penyimpangannya yang demikian itu.

Bagaimana sikap makmum yang tertinggal mengerjakan rukun salat dari imam

Orang yang tertinggal karena mengerjakan sunat, termasuk udzur (karena membaca Fatihah seukuran mengerjakan sunat), sebagaimana seseorang yang lambat bacaannya (yaitu tertinggal tiga rukun yang panjang) menurut pendapat Syaikhuna.  Seperti halnya pendapat Imam Baghawi, karena ia tertinggal, maka wajib menyempurnakan (sesudahnya). Oleh sebab itu, wajarlah ia tertinggal dan mendapatkan satu rakaat selama tidak didahului oleh lebih dari tiga rukun yang panjang. Berbeda dengan pendapat yang menjadi pegangan ahli tahqiq yang menyatakan bahwa ketinggalan semacam itu tidka termasuk udzur, sebab dia telah lalai dengan penyimpangannya yang demikian itu.

Barang siapa yang mengibaratkan (berpendapat) makmum yang demikian itu termasuk udzur, maka ibaratnya itu ditakwili (yang dimaksud udzur ialah tidak makruh dan tidak batal salatnya karena tertinggal dua rukun secara pasti).

Menurut para ahli tahqiq, apabila makmum itu tidak mendapatkan ketika rukuk, maka luputlah rakaatnya; ia tidak perlu rukuk, sebab rakaatnya itu tidak dihitung, tetapi dia harus mengikuti imam turun bersujud; kalau tidak begitu, maka salatnya batal jika ia mengetahui bahwa hal itu haram dan dengan sengaja (melakukannya).

Bahwa yang berlaku adalah, makmum yang demikian itu pasti tertinggal (secara mutlak, apakh ia menyangka akan mendapatkan imam sebelum sujud atau sebelum rukuk) membaca bacaan yang wajib baginya sampai imam bermaksud turun untuk sujud. Kalau ia dapat menyempurnakan bacaannya, maka ia wajib mengikuti imam ketika sujud tanpa rukuk dahulu. Kalau ia tidak mengikuti imam (misalnya dia rukuk dahulu, sedangkan imam akan sujud), maka salatnya batal, bila ia mengetahui hukumnya dan dengan sengaja (melakukannya). Kalau ia tidak sempurna membaca bacaan yang wajib baginya, maka ia wajib berniat mufaeaqah.

Dalam kitab Syarah Irsyad Syaikhuna mengatakan bahwa yang lebih dekat utuk dikutip adalah yang pertama (yang berpendapat udzur). Pendapat ini paling banyak diikuti oleh ulama muta-akhkhirin. Bila ia (makmum) rukuk tanpa membaca bacaan Fatihah seukuran bacaan sunat, maka salatnya batal. Dalam syarah Minhaj karangan Syaikhuna juga, berdasarkan keterangan dan para pembesar sahabat imam Syafii, dinyatakan bahwa makmum itu rukuk saja (mengikuti imam), namun sisa bacaan Fatihahnya gugur. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi saw, “Apabila imam rukuk, rukuklah kamu sekalian.” Pendapat ini dipilih, bahkan diperkuat oleh para ulama muta-akhkhirin.

Apabila makmum tidak mengetahui bahwa sesungguhnya yang wajib baginya adalah membaca fatihah, maka tertinggalnya makmum dari imam karena Fatihah yang wajib baginya itu dianggap sebagai udzur.

Pengertian makmum muwafiq dan hukum mendahului atau menyamai pekerjaan imam

Selain masbuq ialah makmum muwafiq (yang mengikuti imam dalam waktu yang cukup untuk membaca Fatihah). Sesungguhnya kalau makmum muwafiq tidak sempat menamatkan Fatihah karena sibuk mengerjakan pekerjaan sunat, misalnya membaca doa iftitah, walaupun dia tidak menyangka akan mendapatkan fatihah beserta imam, yang demikian itu hukumnya sebagaimana seseorang yang lambat bacaannya (yaitu dianggap udzur dan dimaafkan tertinggal tiga rukun yang panjang), tanpa ada perbedaan paham.

Apabila makmum mendahului imam pada rukun fi’ly yang sempurna dan disengaja serta mengetahui bahwa hal itu haram, walaupun kedua rukun itu tidak panjang, maka yang demikian itu membatalkan salat, sebab perbedaan itu sangat mencolok.

Sebagai gambaran makmum yang mendahului imam dengan dua rukun ialah apabila makmum itu rukuk, lalu i’tidal, kemudian turun akan sujud, sedangkan imam masih berdiri. Atau makmum rukuk sebelum imam; ketika imam bermaksud rukuk, makmum mengangkat kepalanya (i’tidal); ketika imam bermaksud mengangkat kepalanya akan i’tidal, makmum itu sujud, sehingga makmum dan imam tidak bersama-sama saat rukuk, demikian pula i’tidal.

Apabila makmum mendahului imam karena terlupa atau tidak mengerti, tidak batal salatnya. Akan tetapi, pekerjaan makmum itu tidak diperhitungkan (ia wajib mengulang kembali pekerjaannya dengan mengikuti imam). Apabila ia tidak mengulangi kembali kedua rukun itu beserta imam karena lupa atau tidak mengerti, maka ia wajib menambah satu rakaat sesudah imam salam. Apabila tidak menambah satu rakaat lagi karena ia lupa atau tidak mengerti, maka ia wajib mengulang lagi salatnya.

Adapun mendahului imam dengan rukun fi’ly yang sempurna, disengaja dan mengetahui bahwa hal itu haram; misalnya makmum itu rukuk, lalu mengangkat kepalanya, sedangkan imamnya masih berdiri, maka haram hukumnya. Lain halnya tertinggal satu rukun fi’ly, maka hukumnya.

Barang siapa yang mendahului imam (sebanyak) satu rukun dengan sengaja, disunatkan kembali mengulang rukun itu untuk menyamai imam. Apabila tidak disengaja, ia boleh memilih antara mengulang kembali atau menunggu imam.

Adapun makmum yang menyertai pekerjaan imam, demikian pula bacaannya selain takbiratul ihram, hukumnya makruh.

Seperti halnya tertinggal oleh imam hingga selesai satu rukun atau mendahuluinya pada permulaan rukun. Apabila menyengaja salah satu dari ketiga macam ini (bersamaan dengan imam, tertinggal satu rukun, atau mendahuluinya), maka dapat menggugurkan pahala (fadhilah) berjamaah, sedangkan berjamaahnya itu sahh, akan tetapi tidak mendapat pahala. Oleh sebab itu gugurlah dosa meninggalkan berjamaah atau kemakruhannya.

Hukumnya makmum mendahului imam dalam Fatihah dan tasyahud serta gugurnya fadhilah berjamaah

Barang siapa yang mendahului imam (sebanyak) satu rukun dengan sengaja, disunatkan kembali mengulang rukun itu untuk menyamai imam. Apabila tidak disengaja, ia boleh memilih antara mengulang kembali atau menunggu imam.

Adapun makmum yang menyertai pekerjaan imam, demikian pula bacaannya selain takbiratul ihram, hukumnya makruh.

Seperti halnya tertinggal oleh imam hingga selesai satu rukun atau mendahuluinya pada permulaan rukun. Apabila menyengaja salah satu dari ketiga macam ini (bersamaan dengan imam, tertinggal satu rukun, atau mendahuluinya), maka dapat menggugurkan pahala (fadhilah) berjamaah, sedangkan berjamaahnya itu sahh, akan tetapi tidak mendapat pahala. Oleh sebab itu gugurlah dosa meninggalkan berjamaah atau kemakruhannya.

Menurut kebanyakan pendapat, “gugurnya fadhilah itu mewajibkan keluar dan mengikuti imam (berjamaah) sehingga menjadi seperti salat munfarid, dan tidak sah baginya (kalau yang dikerjalan) salat jumat (dengan bermakmum seperti hal tersebut). hal itu masih belum jelas.” Pendapat itu sebagaimana penjelasan Syeikh Zarkasyi dan yang lainnya.

Gugurnya fadhilah berjamaah berlaku bagi setiap pekerjaan makruh dari segi berjamaah, tetapi gambaran ini tidak terjadi selain pada berjamaah (bukan makruh pada dzat salatnya. Makruh mengenai dzat salat, misalnya ketika salat melihat ke atas, menahan lapar, dan sebagainya).

Yang disunatkan bagi makmum ialah awal pekerjaannya hendaklah di belakang awal pekerjaan imam (sesudah imam memulai, baru makmum mengikutinya), dan pekerjaan imam lebih dahulu selesai daripada makmum (intinya, makmum harus mengikuti imam).

Adapan yang paling sempurna dari yang tersebut adalah hendaklah awal pekerjaan makmum dipekerjakan makmum dikerjakan setelah selesai semua gerakan imam. Makmum tidak bergerak (berpindah) sebelum imam sampai pada pekerjaan yang dipindahinya.

Makmum tidak turun untuk rukuk atau sujud, sehingga imam sudah rata rukuknya atau sudah meletakkan dahinya pada tempat sujud.

Apabila makmum menyamai imam saat takbiratul ihram atau takbiratul ihram imam tampak lebih akhir (daripada makmum), maka tidak sah salat makmum. Tidak apa-apa imam yang mengulangi takbiratul ihramnya secara perlahan-lahan dengan niat yang kedua kalinya, kalau makmum tidak mengetahuinya.

Bersamaan ketika salam tidak menjadi masalah (tetapi makruh hukumnya). Apabila makmum mendahului Fatihah imam atau tasyahud, yaitu makmum telah menyelesaikan salah satunya sebelum imam memulainya, maka hal itu tidak merusakkan salatnya. Menurut suatu kaul, wajib mengulangi kembali amalan (membaca fatihah atau tasyahudnya) beserta imam atau sesudah imam. Mengulanginya sesudah imam lebih utama. Menurut kaul ini, kalau makmum tidak lagi mengulangi bacaannya, maka batal salatnya.

Disunatkan menjaga perbedaan paham ini, sebagaimana makmum disunatkan mengakhirkan semua bacaan Fatihah dan Fatihah imam, walaupun pada permulaan kedua rakaat salat sirriyyah (misalnya salat Asar dan sebagainya), kalau makmum menyangka bahwa imam akan membaca surat.

Apabila makmum itu mengetahui bahwa imam akan mempersingkat pada Fatihah saja, maka ia wajib membaca Fatihahnya beserta bacaan imam.

Tidak sah bermakmum kepada imam yang diyakini batal salatnya

Tidak sah bermakmum kepada imam yang diyakini batal salatnya, karena mengerjakan pekerjaan yang membatalkan salat menurut keyakinan makmum, misalnya pengikut mazhab Syafii bermakmum kepada pengikut mazhab hanafi yang telah memegang farjinya. Berbeda kalau hanya berbekam, hal ini dilihat dari sisi itikad makmum, karena imam itu menurut makmum berhadas lantaran memegang farjinya, namun tidak batal lantaran ia membekamnya.

Maka menghubungkan salat makmum dengan salat imam, termasuk udzur, sebab imam itu menurut makmum tidak dalam keadaan salat.

Apabila pengikut mazhab Syafii meragukan amalan (pekerjaan) yang diikhtilafkan dengan yang mewajibkan menurut makmum, hal itu tidak berpengaruh terhadap sahnya makmum, sebab berbaik sangka kepada imam untuk menjaga perbedaan. Misalnya pengikut mazhab Syafii bermakmum kepada pengikut mazhab lain yang beranggapan bahwa membaca Bismillah dipelankan, maka sah bermakmum padanya. Kecuali kalau beranggapan bahwa Bismillah itu tidka termasuk Fatihah, sehinggga imam itu tidak membacanya, maka tidak sah bermakmum padanya).

Tidak mudarat bermakmum kepada imam yang tidak berkeyakinan bahwa (membaca Bismillah) termasuk wajib (melainkan sunat saja, tetapi ia membacanya).

Apabila imam berdiri karena rakaat tambahan, misalnya rakaat kelima, walaupun lupa, maka makmum tidak boleh mengikutinya, walaupun makmum itu masbuq atau meragukan bilangan rakaatnya. Akan tetapi, makmum itu hendaknya mufaraqah saja (berniat memisahkan diri dari imam itu), lalu bersalam atau ia menunggu imamnya bersalam. Demikianlha, menurut kaul yang mu’tamad.

Tidak sah bermakmum kepada orang yang bermakmum lagi serta orang yang baik bacaannya kepada yang tidak baik

Tidak sah bermakmum kepada orang yang bermakmum lagi, apabila diragukan (kemakmumannya), sekalipun kenyataannya orang itu imam. kecuali dengan kata makmum, yaitu orang yang telah putus bermakmumnya, misalnya imam telah bersalam, lalu makmum yang masbuq itu berdiri, maka orang lain yang bermakmum padanya itu sah.

Atau para masbuq berdiri, lalu sebagian masbuq bermakmum kepada lainnya, itu juga sah menurut kaul mu’tamad, tetapi makruh (sebab cukup bermakmum kepada imam yang tadi).

Qari (yang baik bacaannya) tidak sah bermakmum kepada ummy (yang tidak baik bacaannya atau bodoh). Ummy itu orang yang cacat bacaan Fatihahnya, baik seluruh atau sebagiannya, walaupun hanya satu huruf, lemah dalam membaca hurufnya, mengeluarkan makhraj dari pokok tasydid, dan tidak memungkinkan untuk belajar. Demikian pula (tidak sah) apabila qari itu tidak mengetahui kelakuannya, sebab imam tidak layak menanggung bacaan makmumnya kalau makmum itu mendapatkan imamnya sedang rukuk.

Sah bermakmum kepada orang yang diduga ummy, kecuali bila ia tidak mengeraskan bacaannya pada salat jahar (kalau memang dia itu qary, tentu dengan jahar). Oleh sebab itu, makmum yang qari wajib mufaraqah. Kalau dia tetap saja bermakmum karena tidak mengetahui (kebodohan imam) sampai imam bersalam, maka ia wajib mengulangi kembali salatnya, selama tidak yakin bahwa imam itu qari.

Kondisi yang tidak mengesahkan bermakmum kepada orang ummy, jika pengetahuan imam dan makmum mengenai huruf yang tidak dapat dibaca dengan baik tidak sama. Hanya makmum saja yang baik bacaannya, atau semuanya baik, tetapi tidak seperti orang lain (misalnya imam fasih mengenai syin, makmum fasih mengenai dhadh).

Termasuk ummy ialah (orang) arat, yaitu meng-idgham-kan bukan pada tempatnya dengan menggantikan huruf; dan (orang) altsagh, yaitu menggantikan huruf dengan huruf lain. apabila ia memungkinkan untuk belajar, tetapi tidak mau belajar, maka tidak sah salatnya. Kalau tidak memungkinkan belajar, sah salatnya, misalnya bermakmum kepada sebayanya.

Makruh bermakmum kepada orang yang gagap dan yang salah bacaannya

Makruh bermakmum kepada orang yang ta-ta, atau fa-fa (gagap), sebab hal itu berarti menambah huruf dan kurang disenangi orang, dan orang yang lahn (yang salah bacaannya) namun tidak mengubah makna, misalnya men-dhamah-kan ha’ lafaz Lillaahi, mem-fathah-kan dal lafaz na’budu. Apabila kesaalahannya itu mengubah makna fatihah, misalnya an’amtu dengan dhamah, maka membatalkan salat bagi orang yang memungkinkan bisa belajar tetapi tidak mau belajar, sebab lafaz itu bukan Quran. Bila kesempatannya tidak memungkinkan untuk belajar (sebab baru masuk islam dan sebagainya), maka ia salat saja untuk menghormati waktu namun ia harus mengulangi kembali salatnya, sebab ia lalai karena tidak mempelajarinya.

Jelasnya, orang lahn itu jangan membaca kalimat yang dikhawatirkan bila salah bacaannya dapat mengubah makna, sebab kalimat itu tentu bukan Quran; sedangkan sahnya salat tidak bergantung pada kalimat uang di lahn kan, bahkan faktor kesengajaan membaca kalimat itu, walaupun kejadian seperti ini (tiada kesempatan untuk belajar) membatalkan salat.

Kalau lahn nya dalam kalimat selain fatihah, maka sah salatnya dan boleh bermakmum kepadanya (kalau tidak sempat belajar dahulu), kecuali bila ia mampu mengucapkannya (dengan betul), mengetahui bahwa lahn itu haram, dan melakukannya dengan sengaja (salatnya tidak sah dan tidak boleh dimakmumi), sebab ketika lahn itu dia berbicara dengan perkataan selain Quran. Apabila batal salatnya dalam masalah ini, maka batal juga bermakmum kepadanya. Namun, hanya bagi orang yang mengetahui keadaannya, sebagaimana perkataan Imam Mawardi.

Imam Subki telah memilih tujuan perkatan Imam Haramain, bahwa orang semacam itu boleh membaca selain Fatihah, sebab dia berkata dengan kalimat selain Quran tanpa darurat, maka batal salatnya secara mutlak.

Boleh bermakmum kepada orang yang beser dan Orang yang berdiri sah bermakmum kepada yang duduk

Bermakmum kepada imam yang dianggap ahli mengimami, namun kenyataannya menyalahi, misalnya dia menyangka orang itu pandai membaca, bukan makmum, laki-laki, atau berakal; ternyata orang itu bodoh, makmum, wanita, atau gila, maka makmum wajib mengulangi kembali salatnya, sebab dia lalai, tidak menyelediki orang itu (imam) terlebih dahulu.

Tidak perlu mengulang salat kalau bermakmum kepada orang yang disangka suci, ternyata berhadas, sekalipun hadas besar atau mempunyai kotoran yang samar; walaupun pada salat jumat, jika makmumnya melebihi 40 orang. Maka tidak wajib mengulang salatnya walaupun imam mengetahui keadaannya itu, sebab tidak terdapat kelalaian dari pihak makmum serta tanda-tanda hadas dan kotoran. Karena itu, makmum mendapat pahala berjamaah.

Apabila imam tampak mempunyai kotoran yang jelas, maka makmum, selain orang buta, wajib mengulang kembali salatnya, karena kelalaiannya  (makmum) itu. Yang dimaksud dengan kotoran yang jelas ialah yang tampak pada pakaian bagian luar, walaupun di antara imam dan makmum terdapat penghalang.

Kotoran yang tampak sesuai dengan batasannya yang paling masyhur ialah seandainya makmum memperhatikannya, kotoran itu dapat terlihat. Sedangkan najis yang samar ialah kebalikannya. Dalam kitab tahqiq Imam Nwawi membenarkan bahwa tidak wajib mengulang salat secara mutlak (baik yang jelas maupun yang samar).

Orang yang sehat sah bermakmum kepada yang beser, baik karena buang air kecil, madzi (yaitu air yang agak kental yang keluar dari alat kelamin sesudah bekerja berat), ataupun yang selalu buang angin. Orang yang berdiri sah bermakmum kepada yang duduk. Sebagaimana yang diceritakan oleh Siti Aisyah, “Pada waktu sakit menjelang wafatnya Nabi saw salat sambil duduk, sedangkan Abu Bakar dan orang-orang bermakmum sambil berdiri.” (Riwayat Bukhari)

Yang wudu sah bermakmum kepada yang tayamum. jadi, makmum tidak usah mengulang salatnya.

Makruh bermakmum kepada imam yang fasiq dan ahli bid’ah serta orang waswas

Makruh bermakmum kepada imam yang fasiq dan ahli bid’ah, misalnya Rafidhah (yaitu aliran islam bermazhab Syiah), walaupun tidak ada orang lain selain mereka, selama tidak takut fitnah (bila tidak bermakmum kepadanya, misalnya imam itu berpangkat tinggi atau penguasa).

Menurut pendapat yang lain, tidak sah bermakmum kepada mereka itu. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Sesungguhnya kegembiraanmu ialah diterima salatmu, maka hendaklah yang mengimamimu adalah orang yang terbaik di antaramu, sebab mereka adalah utusanmu di antara kamu dengan Rabb-mu.”

Makruh pula bermakmum kepada orang yang wswas dan orang yang kulup (belum dikhitan). Tidak makruh bermakmum kepada anak hasil perzinahan, akan tetapi hal itu menyalahi keutamaan.

Imam Subki dan pengikutnya memilih tidak makruh (bermakmum kepada mereka tadi) apabila mendapat kesulitan membentuk jamaah kecuali di belakang (bermakmum) imam yang dimakluminya, bahkan berjamaah lebih afdhal daripada salat munfarid.

Syaikhuna menetapkan bahwa dalam keadaan demikian itu hukumnya tetap makruh (bermakmum kepada imam yang makruh dimakmuminya), bahkan salat munfarid lebih afdhal daripada berjamaah. Sebagian lagi (mazhab Syafii) mengatakan bahwa yang lebih masyhur menurut merek ialah seperti pendapat Imam Subki.

Orang yang sehat sah bermakmum kepada yang beser, baik karena buang air kecil, madzi (yaitu air yang agak kental yang keluar dari alat kelamin sesudah bekerja berat), ataupun yang selalu buang angin. Orang yang berdiri sah bermakmum kepada yang duduk. Sebagaimana yang diceritakan oleh Siti Aisyah, “Pada waktu sakit menjelang wafatnya Nabi saw salat sambil duduk, sedangkan Abu Bakar dan orang-orang bermakmum sambil berdiri.” (Riwayat Bukhari)

Yang wudu sah bermakmum kepada yang tayamum. jadi, makmum tidak usah mengulang salatnya.

Halangan atau udzur yang diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah

Udzur (halangan) berjamaah seperti udzur jumat, yaitu hujan yang membasahi pakaian, sebagaaimana hadis sahih menyatakan bahwa pada suatu hari Nabi saw pernah menyuruh salat di rumah masing-masing ketika hujan turun namun tidak sampai membasahi bagian bawah sandal. (riwayat Abu daud, Nasai, dan Ibnu Majah). Berbeda halnya dengan yang tidak membasahi pakaian (tidak menjadi udzur berjamaah).

Akan tetapi, tetesan air dari atap yang jatuh ke jalan termasuk udzur, walaupun tidak membasahi pakaian, sebab pada umumnya tercemar najis atau kotor. Begitu juga tanah berlumpur yang mengotorkan bila berjalan di atasnya atau licin. Lalu udara yang sangat panas, meskipun mendapatkan peneduh bila ia berjalan di bawahnya; udara yang sangat dingin, malam yang sangat gelap, atau menderita karena sakit, walau ketika salat fardu tidak membolehkan salat sambil duduk (sakitnya ringan).

Tidak termasuk udzur berjamaah bila agak sakit kepala. Menahan hadas dari buang air kecil, buang air besar, atau buang angin (termasuk udzur berjamaah). Oleh sebab itu makruh salat dengan menahan hal-hal tersebut, walaupun takut  tertinggal berjamaah apaila menyelesaikan dahulu hajat, sebagaimana penjelasan para ulama. Tidak boleh menahan hadas ketika salat fardu, dan tidak boleh pula atau membatalkannya (kecuali bila terpaksa sekali).

Sabda Nabi saw, “Tidak sempurna salat di depan makanan dan tidak sempurna salat sambil menahan dua hads.” (yaitu menahan buang air kecil dan buang air besar atau buang angin).

Kondisi yang memakruhkan menahan hadas tersebut ialah apabila waktunya masih luas, sekira menyelesaikan dahulu hajatnya bisa mengerjakan salat dengan sempurna. Apabila waktunya sempit, maka haram mengakhirkan salat karena hal itu.

Udzur atau halangan yang diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah

Termasuk udzur berjamaah yaitu apabila tidak memiliki pakaian yang layak, sekalipun memiliki penutup aurat; takut tertinggal dalam perjalanan bagi orang yang akan berpergian secara mubah, walaupun tiada penghalang untuk menghindarinya (bagi diri dan hartanya); takut kepada orang yang zalim (yang akan menganiaya) sesuatu yang harus dipelihara, seperti harta, jiwa, atau kehormatannya; serta takut dipenjara bagi orang miskin yang mempunyai utang (tak mampu membayarnya).

Demikian pula apabila menunggui orang sakit, walaupun bukan saudara dekat, bila tidak ada yang menjaganya; atau saudara dekat yang sedang sekarat ataupun tidak, hanya ia merasa gembira bila ada yang menungguinya.

Sangat ngantuk ketika menunggu berjamaah, sangat lapar dan dahaga, dan orang buta sekira tidak mendapatkan orang yang menuntunnya dengan upah yang biasa (bila perlu di upah), walaupun ia dapat berjalan dengan memakai tongkat.

Sesungguhnya semua udzur berjamaah tadi meniadakan kemakruhan meninggalkannya sekira hukumnya dianggap sunat, menghilangkan dosanya sekira dianggap wajib, dan tidak mendapat fadhilah berjamaah, sebagaimana menurut pendapat Imam Nawawi. Selain Imam Nawawi, para ulama dahulu berpendapat, bahwa ia mendapat fadhilah berjamaah kalau bermaksud berjamaah tetapi berhalangan.

Imam Nawawi mengatakan bahwa orang yang tertinggal salat jumat tanpa udzur disunatkan bersedekah dengan uang satu dinar atau setengahnya. Sabda Nabi saw, “Barang siapa yang tertinggal salat jumat tanpa udzur, harus bersedekah dengan uang satu dinar. Kalau tidak punya, dengan setengahnya”.

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih, atau daun kucai, janganlah mendekati masjid, tinggallah di rumahnya.

Scroll to Top