Hukum Bermakmum Kepada Imam Yang Rusak Bacaannya

Makruh bermakmum kepada orang yang ta-ta, atau fa-fa (gagap), sebab hal itu berarti menambah huruf dan kurang disenangi orang, dan orang yang lahn (yang salah bacaannya) namun tidak mengubah makna, misalnya men-dhamah-kan ha’ lafaz Lillaahi, mem-fathah-kan dal lafaz na’budu.

Apabila kesaalahannya itu mengubah makna fatihah, misalnya an’amtu dengan dhamah, maka membatalkan salat bagi orang yang memungkinkan bisa belajar tetapi tidak mau belajar, sebab lafaz itu bukan Quran. Bila kesempatannya tidak memungkinkan untuk belajar (sebab baru masuk islam dan sebagainya), maka ia salat saja untuk menghormati waktu namun ia harus mengulangi kembali salatnya, sebab ia lalai karena tidak mempelajarinya.

Jelasnya, orang lahn itu jangan membaca kalimat yang dikhawatirkan bila salah bacaannya dapat mengubah makna, sebab kalimat itu tentu bukan Quran; sedangkan sahnya salat tidak bergantung pada kalimat uang di lahn kan, bahkan faktor kesengajaan membaca kalimat itu, walaupun kejadian seperti ini (tiada kesempatan untuk belajar) membatalkan salat.

Kalau lahn nya dalam kalimat selain fatihah, maka sah salatnya dan boleh bermakmum kepadanya (kalau tidak sempat belajar dahulu), kecuali bila ia mampu mengucapkannya (dengan betul), mengetahui bahwa lahn itu haram, dan melakukannya dengan sengaja (salatnya tidak sah dan tidak boleh dimakmumi), sebab ketika lahn itu dia berbicara dengan perkataan selain Quran. Apabila batal salatnya dalam masalah ini, maka batal juga bermakmum kepadanya. Namun, hanya bagi orang yang mengetahui keadaannya, sebagaimana perkataan Imam Mawardi.

Imam Subki telah memilih tujuan perkatan Imam Haramain, bahwa orang semacam itu boleh membaca selain Fatihah, sebab dia berkata dengan kalimat selain Quran tanpa darurat, maka batal salatnya secara mutlak.

Scroll to Top