Boleh bermakmum kepada orang yang beser dan Orang yang berdiri sah bermakmum kepada yang duduk

Bermakmum kepada imam yang dianggap ahli mengimami, namun kenyataannya menyalahi, misalnya dia menyangka orang itu pandai membaca, bukan makmum, laki-laki, atau berakal; ternyata orang itu bodoh, makmum, wanita, atau gila, maka makmum wajib mengulangi kembali salatnya, sebab dia lalai, tidak menyelediki orang itu (imam) terlebih dahulu.

Tidak perlu mengulang salat kalau bermakmum kepada orang yang disangka suci, ternyata berhadas, sekalipun hadas besar atau mempunyai kotoran yang samar; walaupun pada salat jumat, jika makmumnya melebihi 40 orang. Maka tidak wajib mengulang salatnya walaupun imam mengetahui keadaannya itu, sebab tidak terdapat kelalaian dari pihak makmum serta tanda-tanda hadas dan kotoran. Karena itu, makmum mendapat pahala berjamaah.

Apabila imam tampak mempunyai kotoran yang jelas, maka makmum, selain orang buta, wajib mengulang kembali salatnya, karena kelalaiannya  (makmum) itu. Yang dimaksud dengan kotoran yang jelas ialah yang tampak pada pakaian bagian luar, walaupun di antara imam dan makmum terdapat penghalang.

Kotoran yang tampak sesuai dengan batasannya yang paling masyhur ialah seandainya makmum memperhatikannya, kotoran itu dapat terlihat. Sedangkan najis yang samar ialah kebalikannya. Dalam kitab tahqiq Imam Nwawi membenarkan bahwa tidak wajib mengulang salat secara mutlak (baik yang jelas maupun yang samar).

Orang yang sehat sah bermakmum kepada yang beser, baik karena buang air kecil, madzi (yaitu air yang agak kental yang keluar dari alat kelamin sesudah bekerja berat), ataupun yang selalu buang angin. Orang yang berdiri sah bermakmum kepada yang duduk. Sebagaimana yang diceritakan oleh Siti Aisyah, “Pada waktu sakit menjelang wafatnya Nabi saw salat sambil duduk, sedangkan Abu Bakar dan orang-orang bermakmum sambil berdiri.” (Riwayat Bukhari)

Yang wudu sah bermakmum kepada yang tayamum. jadi, makmum tidak usah mengulang salatnya.

Scroll to Top