Tidak sah bermakmum kepada orang yang bermakmum lagi, apabila diragukan (kemakmumannya), sekalipun kenyataannya orang itu imam. kecuali dengan kata makmum, yaitu orang yang telah putus bermakmumnya, misalnya imam telah bersalam, lalu makmum yang masbuq itu berdiri, maka orang lain yang bermakmum padanya itu sah.
Atau para masbuq berdiri, lalu sebagian masbuq bermakmum kepada lainnya, itu juga sah menurut kaul mu’tamad, tetapi makruh (sebab cukup bermakmum kepada imam yang tadi).
Qari (yang baik bacaannya) tidak sah bermakmum kepada ummy (yang tidak baik bacaannya atau bodoh). Ummy itu orang yang cacat bacaan Fatihahnya, baik seluruh atau sebagiannya, walaupun hanya satu huruf, lemah dalam membaca hurufnya, mengeluarkan makhraj dari pokok tasydid, dan tidak memungkinkan untuk belajar. Demikian pula (tidak sah) apabila qari itu tidak mengetahui kelakuannya, sebab imam tidak layak menanggung bacaan makmumnya kalau makmum itu mendapatkan imamnya sedang rukuk.
Sah bermakmum kepada orang yang diduga ummy, kecuali bila ia tidak mengeraskan bacaannya pada salat jahar (kalau memang dia itu qary, tentu dengan jahar). Oleh sebab itu, makmum yang qari wajib mufaraqah. Kalau dia tetap saja bermakmum karena tidak mengetahui (kebodohan imam) sampai imam bersalam, maka ia wajib mengulangi kembali salatnya, selama tidak yakin bahwa imam itu qari.
Kondisi yang tidak mengesahkan bermakmum kepada orang ummy, jika pengetahuan imam dan makmum mengenai huruf yang tidak dapat dibaca dengan baik tidak sama. Hanya makmum saja yang baik bacaannya, atau semuanya baik, tetapi tidak seperti orang lain (misalnya imam fasih mengenai syin, makmum fasih mengenai dhadh).
Termasuk ummy ialah (orang) arat, yaitu meng-idgham-kan bukan pada tempatnya dengan menggantikan huruf; dan (orang) altsagh, yaitu menggantikan huruf dengan huruf lain. apabila ia memungkinkan untuk belajar, tetapi tidak mau belajar, maka tidak sah salatnya. Kalau tidak memungkinkan belajar, sah salatnya, misalnya bermakmum kepada sebayanya.