Orang yang tertinggal karena mengerjakan sunat, termasuk udzur (karena membaca Fatihah seukuran mengerjakan sunat), sebagaimana seseorang yang lambat bacaannya (yaitu tertinggal tiga rukun yang panjang) menurut pendapat Syaikhuna. Seperti halnya pendapat Imam Baghawi, karena ia tertinggal, maka wajib menyempurnakan (sesudahnya). Oleh sebab itu, wajarlah ia tertinggal dan mendapatkan satu rakaat selama tidak didahului oleh lebih dari tiga rukun yang panjang. Berbeda dengan pendapat yang menjadi pegangan ahli tahqiq yang menyatakan bahwa ketinggalan semacam itu tidka termasuk udzur, sebab dia telah lalai dengan penyimpangannya yang demikian itu.
Barang siapa yang mengibaratkan (berpendapat) makmum yang demikian itu termasuk udzur, maka ibaratnya itu ditakwili (yang dimaksud udzur ialah tidak makruh dan tidak batal salatnya karena tertinggal dua rukun secara pasti).
Menurut para ahli tahqiq, apabila makmum itu tidak mendapatkan ketika rukuk, maka luputlah rakaatnya; ia tidak perlu rukuk, sebab rakaatnya itu tidak dihitung, tetapi dia harus mengikuti imam turun bersujud; kalau tidak begitu, maka salatnya batal jika ia mengetahui bahwa hal itu haram dan dengan sengaja (melakukannya).
Bahwa yang berlaku adalah, makmum yang demikian itu pasti tertinggal (secara mutlak, apakh ia menyangka akan mendapatkan imam sebelum sujud atau sebelum rukuk) membaca bacaan yang wajib baginya sampai imam bermaksud turun untuk sujud. Kalau ia dapat menyempurnakan bacaannya, maka ia wajib mengikuti imam ketika sujud tanpa rukuk dahulu. Kalau ia tidak mengikuti imam (misalnya dia rukuk dahulu, sedangkan imam akan sujud), maka salatnya batal, bila ia mengetahui hukumnya dan dengan sengaja (melakukannya). Kalau ia tidak sempurna membaca bacaan yang wajib baginya, maka ia wajib berniat mufaeaqah.
Dalam kitab Syarah Irsyad Syaikhuna mengatakan bahwa yang lebih dekat utuk dikutip adalah yang pertama (yang berpendapat udzur). Pendapat ini paling banyak diikuti oleh ulama muta-akhkhirin. Bila ia (makmum) rukuk tanpa membaca bacaan Fatihah seukuran bacaan sunat, maka salatnya batal. Dalam syarah Minhaj karangan Syaikhuna juga, berdasarkan keterangan dan para pembesar sahabat imam Syafii, dinyatakan bahwa makmum itu rukuk saja (mengikuti imam), namun sisa bacaan Fatihahnya gugur. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi saw, “Apabila imam rukuk, rukuklah kamu sekalian.” Pendapat ini dipilih, bahkan diperkuat oleh para ulama muta-akhkhirin.
Apabila makmum tidak mengetahui bahwa sesungguhnya yang wajib baginya adalah membaca fatihah, maka tertinggalnya makmum dari imam karena Fatihah yang wajib baginya itu dianggap sebagai udzur.