Apakah Shalat Sunnah Yang Paling Utama (Afdhal)

Sunah mengqadha salat sunat yang berwaktu misalnya salat Id, rawatib, dan dhuha. Tidak disunatkan mengqadha salat yang bersebab, misalnya salat gerhana, tahiyyatul masjid, dan sunat wudhu.

Barang siapa yang meninggalkan wirid setelah salat sunat mutlak, disunatkan mengqadhanya. Begitu juga mengqadha wirid selain salat. Tidak ada ketentuan bagi salat sunat mutlak, namun boleh mempersingkat 1 rakaat dengan sekali tasyahud dan satu salam, tidak makruh.

Bila berniat lebih dari satu rakaat, ia harus tasyahud setiap dua rakaat, tiga rakaat, dan empat rakaat, atau lebih dari itu. Jika berniat bilangan tertentu, ia boleh menambah atau mengurangi; yang demikian itu harus diniatkan sebelumnya. Kalau tidak diniatkan sebelumnya, maka salatnya batal.

Apabila berniat dua rakaat, lalu berdiri ke rakaat ketiga karena lupa, kemudian teringat (bahwa hanya berniat 2 rakaat), maka ia wajib duduk. Apabila ia bermaksud menambah 2 rakaat, lalu berdiri lagi, kemudian sujud sahwi pada akhir salatnya. Jika tidak bermaksud menambah rakaat, duduk saja, tasyahud dan sujud sahwi, lantas salam.

Orang yang salat sunat siang atau malam disunatkan bersalam pada setiap 2 rakaat, sebab ada hadis muttafaq ‘alaih yang menyatakan, “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat”, dalam riwayat yang lain dinyatakan, “Begitu juga salat siang.”

Menurut Imam Nawawi bahwa melamakan berdiri lebih utama daripada memperbanyak rakaat.

Imam Nawawi mengatakan bahwa salat sunat yang paling afdhal adalah Idul Akbar (Idul Adha), lalu Idul Ashgar (Idul Fitri), gerhana matahari, gerhana bulan, istisqa, witir, dua rakaat salat sunat fajar, semua sunat rawatib yang semuanya sederajat. Tarawih, dhuha, sunat thawaf dua rakaat, tahiyyatul masjid, sunat ihram, lalu salat sunat wudu.

Scroll to Top