Pengertian Shalat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad

Shalat sunat itu ada yang muakkad, bukan muakkad, yang disunatkan berjamaah dan yang tidak.

Lafaz nafl menurut bahasa artinya “tambahan”, sedangkan menurut syara’ ialah “setiap perkara yang mendapat ganjaran bagi yang mengerjakannya dan tidak disiksa bagi yang meninggalkannya”. Nafl itu disebut pula tathawwu’, sunnah, mustahab, dan mandub (lafaz traduf, yaitu beberapa lafaz yang maksudnya sama).

Pahala mengerjakan fardu melebihi 70 derajat pahala sunat sebagaimana dinyatakan dalam hadis.

nafl disyariatkan untuk menyempurnakan pekerjaan fardu yang kurang di akhirat nanti, tidak untuk di dunia,bahkan nafl itu bisa berkedudukan sebagai fardu yang ditinggalkan karena udzur, misalnya karena lupa (belum dikerjakan, belum diqadhai, dan lain sebagainya), sebagaimana nash atasnya.

Sabda Nabi saw, “Sesungguhnya shalat fardu, zakat, dan selainnya, bilamana belum sempurna mengerjakannya, dapat disempurnakan dengan amal sunat.”

Shalat merupakan ibadah badani yang paling utama sesudah 2 kalimat syahadat. Oleh sebab itu, shalat fardu (merupakan ibadah paling utama dari segala amal fardu; dan shalat sunatnya paling utama dari semua amal sunat; kemudian puasa, haji, dan zakat, menurut ketentuan sebagian ulama. Menurut pendapat yang lain yang paling utama adalah zakat. Pendapat lain mengatakan puasa, haji, dan beberapa pendapat lainnya.

Letak perbedaan paham itu sebenarnya mengenai usaha memperbanyak amalan dari sesuatu amal menurut adat serta mempersingkat amal yang muakkad saja daripada amal lainnya. Kalau penilaiannya tidak demikian, maka puasa sehari lebih utama daripada shalat 2 rakaat.

Scroll to Top