Shalat sunat terbagi dua, yaitu yang tidak disunatkan berjamaah dan yang disunatkan berjamaah. Yang tidak disunatkan berjamaah misalnya shalat sunat rawatib yang mengikuti fardu (yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardu) sebagaimana keterangan di bawah ini.
Berdasarkan hadis –hadis sahih yang tetap dalam sunnah (Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Turmudzi) disunatkan 4 rakaat sebelum Asar, 4 rakaat sebelum Lohor, 4 rakaat sesudah Lohor, 2 rakaat sesudah magrib yang disunatkan menyambungnya dengan fardunya (karena waktunya sempit). Keutamaan menyambung itu tidak luput apabila sebelum mengerjakannya didahului dengan zikir yang ma’tsur dari Nabi saw sebagaimana bacaan sesudah shalat fardu.
Shalat sunat sebelum Asar bisa dikerjakan dengan sekali shalat 4 rakaat dan sekali tasyahud, namun yang lebih afdhal adalah dengan 2 kali shalat (dua kali salam/2 rakaat-2 rakaat).
Dua rakaat sebelum shalat magrib, sebagaimana sabda Nabi saw, “Shalatlah kamu sebelum magrib, shalatlah kamu sebelum magrib, bagi orang yang bermaksud.” (Riwayat Bukhari)
Sabdanya pula, “Di antara 2 azan (azan dan iqamah) terdapat shalat 2 rakaat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah shalat isya dua rakaat yang ringan-ringan, serta sebelum magrib dan isya, kalau shalat sunat itu tidak terlalaikan lantaran menjawab muadzin. Apabila di antara azan dan iqamah itu masih ada waktu yang mencukupi untuk shalat sunat, kerjakanlah. Kalau tidak cukup, akhirkanlah.
Keutamaan shalat sunat rawatib sebelum subuh (shalat fajar) dan bacaan pada rakaatnya
Dua rakaat sebelum shalat subuh, disunatkan meringankan pengerjaannya dengan membaca surat Al Kafirun dan Al Ikhlas. Hal ini berdasarkan hadis Muslim dan lainnya. Ada lagi riwayat yang mengatakan bahwa untuk shalat sunat subuh itu sebaiknya membaca Alam Nasyrah dan Alam Tara. Orang yang membacanya secara rutin ketika shalat subuh, dapat menghilangkan penyakit wasir yang dideritanya (sesudah itu disunatkan berbaring ke sebelah kiri, lalu membaca doa tiga kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Sinni berikut ini, Allaahumma rabba jibriila wa israafiila wamiikaaiila wa Muhammadin nabiyyi shallallaahu ‘alaihi wasallama a’uudzubika minannaari.
Oleh karena itu, disunatkan menghimpun kedua keterangan yang berhubungan dengan shalat sunat itu supaya melaksanakannya sesuai dengan yang warid Nabi (yaitu dengan cara: pada rakaat pertama sesudah al Fatihah membaca surat Alam nasyrah dan al kafirun, pada rakaat kedua surat Alam Tara dan Al Ikhlas), karena diqiyaskan pada paham Imam Nawawi.
Dengan demikian, tidak termasuk memanjangkannya (melambat-lambat waktu) hingga keluar dari batas sunat dan ittiba’.
Disunatkan berbaring diantara shalat sunat dan shalat fardunya, yaitu apabila ia tidak mengakhirkan shalat sunat dari fardunya, walaupun bukan shalat tahajud. Berbaring paling baik ke sebelah kanan. Apabila ia tidak bermaksud membaringkan diri, hendaknya memisahkannya dengan perkataan atau berpindah tempat.
Doa yang dibaca setelah shalat sunat rawatib dan macam-macam shalat sunat rawatib muakkad dan tidak muakkad
Telah warid dari Nabi saw yang dinyatakan dalam beberapa hadis sahih, yaitu beliau telah memerintahkan para sahabatnya agar setelah selesai shalat sunat membaca doa di bawah ini seratus kali, supaya diberi rezeki yang banyak Laa ilaaha illallaahul malikul haqqul mubiina, subhaanallaahi wabihamdihii subhaanallaahil ‘adhiimi astaghfirullaah.
Boleh mengakhirkan sunat rawatib qabliyah dari fardunya dan waktunya tetap ada’ (sebab sudah termasuk dengan waktu shalat fardunya).
Ta’khir itu kadang-kadang disunatkan. Misalnya datang ke suatu masjid, namun shalat sudah diiqamahkan atau sudah mendekati waktu iamah, sehingga bila dia melaksanakan shalat sunat rawatib tentu akan tertinggal mengikuti takbiratul ihram. Maka makruh melaksanakan shalat sunat rawatib waktu itu. Tidak boleh mendahulukan sunat ba’diyah atas shalat fardu, sebab belum masuk waktunya; tidak boleh pula setelah habis waktu fardu, menurut kaul yang termasyhur.
Sunat rawatib muakkad ada sepuluh rakaat, yaitu:
- Dua rakaat sebelim subuh.
- Dua rakaat sebelum Lohor dan sesudahnya.
- Dua rakaat sesudah magrib
- Dua rakaat setelah isya
Sunat rawatib yang tidak muakkad ada 12 rakaat, yaitu:
- Dua rakaat sebelum dan sesudah Lohor.
- Empat rakaat sebelum Asar.
- Dua rakaat sebelum magrib.
- Dua rakaat sebelum Isya.