Siapakah Orang Yang Makruh Melakukan Adzan

Azan dan iqamah merupakan perbuatan yang mulia, dan intinya adalah pemberitahuan tentang sudah tibanya waktu shalat dan ajakan untuk melakukan shalat. Ada beberapa hal yang disunatkan dalam azan dan iqamah. Dan beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini

Makruh azan dan iqamah bagi orang yang berhadas, anak-anak, dan orang fasiq; tidak sah mengangkat orang fasiq menjadi muadzin.

Mengumandangkan azan dan iqamah lebih afdhal daripada menjadi imam, sebagaimana firman Allah swt dalam surat Fushilat ayat 33, “Tiada orang yang terbaik ucapannya selain orang yang mengajak ke jalan Allah.” Siti Aisyah r.a. berkata, “Orang-orang yang dimaksud, ialah tikang azan”. Menurut pendapat lain, menjadi imam lebih afdhal daripada mengumandangkan azan dan iqamah. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Hendaklah salah seorang di antara kamu azan untukmu, dan orang yang tertua di antara kamu menjadi imam”.

Hal ini karena Nabi saw dan para Khulafaur Rasyidin selalu menjadi imam, tidak pernah mengumandangkan azan. Menjadi imam lebih afdhal daripada salah satunya, tanpa ada perbedaan paham.

Orang yang mendengar azan dan iqamah disunatkan mendengar dengan pendengaran yang dapat membedakan semua hurufnya. Apabila tidak demikian, maka tidak dianggap telah mendengarnya, sebagaimana penjelasan Syaikhuna, bahwa ia harus mengikuti ucapan azan tersebut walaupun tidak berwudu, baik sedang junub maupun sedang haid. Berbeda dengan pendapat Syeikh Subki pada masalah junub dan haid, atau sehabis beristinja menurut kaul yang jelas, misalnya mengucapkan kalimat azan dan iqamah kalau bacaan mereka tidak cacat yang mengubah makna. Pendengar harus mengucapkan semua kalimat itu sesudah muadzin atau orang yang iqamah selesai dari setiap kalimat, sekalipun dalam tarji’ (bacaan syahadat yang perlahan-lahan) maupun ia tidak mendengar tarji’ itu (karena mengikuti yang terdengar). Apabila seseorang mendengar sebagian kalimat azan, maka ia harus menjawab bagian itu serta bagian kalimat yang tidak terdengar.

Sebagaimana hadis Nabi saw, “Bila kamu sekalian mendengar bacaan muadzin, bacalah seperti bacaannya, lalu bacalah shalawat kepadaku.” (Riwayat Muslim)

“Sesungguhnya apabila wanita menjawab azan atau iqamah, maka pahala setiap huruf baginya (adalah) sejuta derajat dan bagi laki-laki dua kali lipat darinya.” (Riwayat Thabrani)

Adapun alasan Syeikh Subki adalah hadis Nabi saw, “Aku tidak suka bezikir kepada Allah swt kecuali dalam keadaan suci (dari hadas).

 

Scroll to Top