Sebutkan Sunnah-Sunnah Saat Adzan

Azan dan iqamah merupakan perbuatan yang mulia, dan intinya adalah pemberitahuan tentang sudah tibanya waktu shalat dan ajakan untuk melakukan shalat. Ada beberapa hal yang disunatkan dalam azan dan iqamah. Dan beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini

Disunatkan membaca hamdalah secara perlahan-lahan ketika bersin, menjawab salam harus ditangguhkan dan mendoakan orang yang bersin sampai selesai (azan dan iqamah).

Azan dan iqamah yang ditujukan untuk orang banyak disyaratkan menggunakan suara yang keras, setidaknya semua kalimatnya terdengar oleh seorang jamaah. Sedangkan azan atau iqamah untuk diri sendiri, cukup asal terdengar olehnya saja. Selain azan subuh, disyaratkan azan sesudah masuk waktu, sebab azan itu ditujukan untuk memberi tahu bahwa sudah masuk waktu shalat. Oleh sebab itu, tidak boleh dan tidak sah (dikumandangkan) sebelum masuk waktu shalat.

Azan subuh, boleh (sah) dikumandangkan saat tengah malam (sebab untuk shalat subuh disunatkan 2 kali azan, pada dini hari dan setelah terbit fajar).

Disunatkan tatswib (mengulangi) bacaan azan sebanyak dua kali pada azan subuh, yaitu untuk bacaan Hayya ‘alal falaah dan Ash-shalaatu khairum minannauum (shalat itu lebih baik daripada tidur), keduanya dibaca 2 kali. Dikatakan tatswib (mengulang), karena muadzin itu setelah memanggil dengan “hayya ‘alash shalaah” lalu dengan “ash-shalaatu khairum minannauum.

Disunatkan pula tatswib untuk azan shalat qadha subuh namun makruh bagi selain shalat subuh.

Disunatkan mengulang, yaitu membaca 2 kalimat syahadat secara perlahan-lahan sekira terdengar oleh orang di sampingnya menurut adat, sebelum kedua kalimat syahadat itu diucapkan dengan suara keras, karena ittiba’ kepada Rasulullah saw, namun tanpa begitu pun sah.

Ketika mengumandangkan azan, sunat meletakkan kedua telunjuk pada kedua lubang telinga, tetapi tidak sunat ketika iqamah, sebab cara demikian lebih mengeraskan suara (sebagaimana perbuatan Bilal di hadapan Nabi saw).

Apabila tangan (kedua telunjuknya itu sulit diangkat karena lumpuh dan sebagainya), maka menggunakan tangan yang lainnya atau dengan sebuah telunjuk saja. Dengan demikian, meletakkan jari-jari lainnya (selain telunjuk) adalah sunat.

Scroll to Top