Azan dan iqamah merupakan perbuatan yang mulia, dan intinya adalah pemberitahuan tentang sudah tibanya waktu shalat dan ajakan untuk melakukan shalat. Ada beberapa hal yang disunatkan dalam azan dan iqamah. Dan beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini
Azan dan iqamah merupakan perbuatan yang mulia, dan intinya adalah pemberitahuan tentang sudah tibanya waktu shalat dan ajakan untuk melakukan shalat. Ada beberapa hal yang disunatkan dalam azan dan iqamah. Dan beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini
Azan itu disunatkan hanya untuk shalat fardu walaupun shalat qadha. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis Muslim, bahwa Nabi saw dan para sahabatnya pernah tidur di suatu lembah, tiba-tiba shalat subuhnya kesiangan, baru bangun setelah terbit matahari. Sesudah mereka bangun, Nabi saw memerintahkan para sahabatnya supaya berpindah tempat, sebab disitu banyak setan. Lalu mereka berjalan (pindah) hingga matahari naik. Beliau turun, lalu berwudhu dan menyuruh Bilal agar azan.
Mereka shalat sunat fajar 2 rakaat, lalu shalat subuh. Tidak disunatkan azan selain pada salat fardu, tidak pula untuk shalat-shalat sunat, shalat jenazah, atau shalat yang dinadzarkan. Untuk mempersingkat salah satunya (azan atau iqamah saja), misalnya karena waktunya sempit, maka azan lebih utama.
Untuk shalat subuh disunatkan 2 kali azan, yaitu sekali sebelum terbit fajar dan sekali lagi sesudahnya. Untuk mempersingkat salah satunya, maka yang lebih utama adalah azan sesudah terbit fajar.
Disunatkan dua kali azan untuk shalat jumat, salah satunya sesudah khatib naik ke mimbar dan yang satunya lagi sebelumnya. Sesungguhnya hal ini merupakan gagasan Khalifah Utsman yaitu ketika kaum muslimin sudah semakin banyak. Sunat 2 kali azan itu dilakukannya bila diperlukan, untuk menunggu datangnya orang-orang ke tempat shalat jumat. Jika tidak demikian, cukup sekali saja, hal ini lebih utama karena mengikuti sunnah Nabi.
Azan jumat pada masa Khalifah Utsman r.a pernah sampai 3 kali azan, sebab masih banyak kaum muslimin yang belum datang ke masjid, sebagaimana yang diceritakan oleh Saib bin Yazid dalam hadis Bukhari.