Sunat-sunat yang terdapat pada azan dan iqamah

Sunat azan untuk shalat fardu, shalat subuh dan shalat jumat 2 kali azan

Azan dan iqamah merupakan perbuatan yang mulia, dan intinya adalah pemberitahuan tentang sudah tibanya waktu shalat dan ajakan untuk melakukan shalat. Ada beberapa hal yang disunatkan dalam azan dan iqamah. Dan beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini

Azan itu disunatkan hanya untuk shalat fardu walaupun shalat qadha. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis Muslim, bahwa Nabi saw dan para sahabatnya pernah tidur di suatu lembah, tiba-tiba shalat subuhnya kesiangan, baru bangun setelah terbit matahari. Sesudah mereka bangun, Nabi saw memerintahkan para sahabatnya supaya berpindah tempat, sebab disitu banyak setan. Lalu mereka berjalan (pindah) hingga matahari naik. Beliau turun, lalu berwudhu dan menyuruh Bilal agar azan. Mereka shalat sunat fajar 2 rakaat, lalu shalat subuh. Tidak disunatkan azan selain pada salat fardu, tidak pula untuk shalat-shalat sunat, shalat jenazah, atau shalat yang dinadzarkan. Untuk mempersingkat salah satunya (azan atau iqamah saja), misalnya karena waktunya sempit, maka azan lebih utama.

Untuk shalat subuh disunatkan 2 kali azan, yaitu sekali sebelum terbit fajar dan sekali lagi sesudahnya. Untuk mempersingkat salah satunya, maka yang lebih utama adalah azan sesudah terbit fajar.

Disunatkan dua kali azan untuk shalat jumat, salah satunya sesudah khatib naik ke mimbar dan yang satunya lagi sebelumnya. Sesungguhnya hal ini merupakan gagasan Khalifah Utsman yaitu ketika kaum muslimin sudah semakin banyak. Sunat 2 kali azan itu dilakukannya bila diperlukan, untuk menunggu datangnya orang-orang ke tempat shalat jumat. Jika tidak demikian, cukup sekali saja, hal ini lebih utama karena mengikuti sunnah Nabi.

Azan jumat pada masa Khalifah Utsman r.a pernah sampai 3 kali azan, sebab masih banyak kaum muslimin yang belum datang ke masjid, sebagaimana yang diceritakan oleh Saib bin Yazid dalam hadis Bukhari.

 

Azan dan iqamah harus tertib dan wanita iqamahnya harus perlahan dan yang dimakruhkan dalam azan

Sunat 1 kali azan saja untuk beberapa salat fardhu yang dikerjakan secara terus menerus, misalnya beberapa kali shalat qadha, dua shalat yang di jama’, shalat qadha dan shalat ada’ yang sudah masuk waktu shalat ada’ sebelum azan. Untuk masing-masing shalat disunatkan iqamah, karena ittiba’ kepada Nabi saw. Beliau pernah menjama’ shalat maghrib dan Isya di Madinah dengan sekali azan dan dua kali iqamah.

Wanita disunatkan iqamah secara perlahan-lahan, demikian pula banci (untuk dirinya atau untuk para wanita, namun tidak sunat untuk kaum laki-laki dan banci lagi). Apabila wanita azan untuk kaum wanita, hendaknya dengan suara perlahan-lahan (sekira terdengar oleh mereka). Hal ini tidak makruh. Namun sebaliknya, kalau dengan suara yang keras, hukumnya haram.

Sunat menyerukan berjamaah dalam shalat sunat, misalnya shalat ‘Id, tarawih, witir pada bulan ramadhan yang dipisahkan dari tarawih, shalat kusuf, dengan ucapan Ash-shalaatu jaamii’ah atau ash-shalaata jaami’aah (mari kita shalat berjamaah). Lafaz ash-shalaata di-nashab-kan sebagai kalimat ighra’, dan boleh di-rafa-kan sebagai mubtada’. Adapun lafaz jaami’an bisa di-nashab-kan sebagai hal dan bisa juga di-rafa-kan sebagai khabar mubtada’. Boleh juga dengan ucapan Ash-shalaat! Ash-shalaat! (mari shalat!) atau Halummu ilash-shalaati (mari tunaikan shalat).

Makruh dengan ucapan Hayya ‘alash-shalaah. Disunatkan memanggil atau menyerukan itu apabila sudah masuk waktu dan akan shalat, sebagai pengganti azan dan iqamah.

Untuk shalat sunat yang tidak disunatkan berjamaah, shalat yang dikerjakan munfarid, shalat sunat yang di nadzarkan, dan shalat jenazah, tidak disunatkan memakai panggilan.

Azan dan iqamah disyaratkan harus tertib, sebagaimana yang telah diketahui, karena ittiba’ kepada Nabi saw. Apabila tidak tertib, misalnya karena lupa, tidak sah, dan harus memulainya lagi sebagaimana susunan dari azan dan iqamah itu. Jika sebagiannya tertinggal, harus diulangi lagi begitu juga lafaz yang sesudahnya.

Kalimat-kalimatnya diucapkan secara terus menerus. Memang demikian, tetapi tidak mengapa bila terpisah oleh sepatah atau dua patah kata dan diam sesaat walaupun dengan sengaja.

 

Azan harus dengan suara keras dan meletakkan kedua telunjuk pada kedua lubang telinga serta azan subuh boleh 2 kali

Disunatkan membaca hamdalah secara perlahan-lahan ketika bersin, menjawab salam harus ditangguhkan dan mendoakan orang yang bersin sampai selesai (azan dan iqamah).

Azan dan iqamah yang ditujukan untuk orang banyak disyaratkan menggunakan suara yang keras, setidaknya semua kalimatnya terdengar oleh seorang jamaah. Sedangkan azan atau iqamah untuk diri sendiri, cukup asal terdengar olehnya saja. Selain azan subuh, disyaratkan azan sesudah masuk waktu, sebab azan itu ditujukan untuk memberi tahu bahwa sudah masuk waktu shalat. Oleh sebab itu, tidak boleh dan tidak sah (dikumandangkan) sebelum masuk waktu shalat.

Azan subuh, boleh (sah) dikumandangkan saat tengah malam (sebab untuk shalat subuh disunatkan 2 kali azan, pada dini hari dan setelah terbit fajar).

Disunatkan tatswib (mengulangi) bacaan azan sebanyak dua kali pada azan subuh, yaitu untuk bacaan Hayya ‘alal falaah dan Ash-shalaatu khairum minannauum (shalat itu lebih baik daripada tidur), keduanya dibaca 2 kali. Dikatakan tatswib (mengulang), karena muadzin itu setelah memanggil dengan “hayya ‘alash shalaah” lalu dengan “ash-shalaatu khairum minannauum.

Disunatkan pula tatswib untuk azan shalat qadha subuh namun makruh bagi selain shalat subuh.

Disunatkan mengulang, yaitu membaca 2 kalimat syahadat secara perlahan-lahan sekira terdengar oleh orang di sampingnya menurut adat, sebelum kedua kalimat syahadat itu diucapkan dengan suara keras, karena ittiba’ kepada Rasulullah saw, namun tanpa begitu pun sah.

Ketika mengumandangkan azan, sunat meletakkan kedua telunjuk pada kedua lubang telinga, tetapi tidak sunat ketika iqamah, sebab cara demikian lebih mengeraskan suara (sebagaimana perbuatan Bilal di hadapan Nabi saw).

Apabila tangan (kedua telunjuknya itu sulit diangkat karena lumpuh dan sebagainya), maka menggunakan tangan yang lainnya atau dengan sebuah telunjuk saja. Dengan demikian, meletakkan jari-jari lainnya (selain telunjuk) adalah sunat.

 

Ketika azan sunat berdiri dan menghadap kiblat dan bacaannya tartil

Disunatkan berdiri ketika azan dan iqamah, walaupun berazan di tempat yang tinggi. Apabila masjidnya tidak bermenara, sunat di lotengnya, jika tidak ada loteng, di pintunya.

Disunatkan menghadap kiblat dan makruh (tidak melakukannya). Sunat memalingkan muka, namun tidak disertai dada saat azan dan iqamah, dua kali ke kanan ketika azan, masing-masing di saat membaca hayya ‘alash shalaah, dan satu kali ketika iqamah, kemudian mengembalikan mukanya ke kiblat dan berpaling ke kiri dua kali masing-masing di saat membaca hayya ‘alal falaah, dan satu kali ketika iqamah, lalu mengembalikan muka ke kiblat. Demikian pula untuk azan khutbah atau bagi muadzin untuk dirinya sendiri. Ketika tatswib, tidak disunatkan berpaling, hal itu menimbulkan perbedaan pendapat.

Munfarid disunatkan mengeraskan suara azannya lebih dari sekadar terdengar olehnya. Sedangkan muadzin yang azannya ditujukan untuk orang banyak, suaranya harus terdengar oleh lebih dari seorang.

Semua muadzin disunatkan lebih mengeraskan suaranya (sekeras-kerasnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang banyak) sebab ada perintah dari Nabi saw (ketika mendemonstrasikan cara azan kepada Bila dan lainnya). Sunat memelankan suaranya bila azan di tempat shalat (mushala) yang hendak mendirikan shalat berjamaah (agar tidak menimbulkan kebimbangan mengenai waktu shalat bagi orang-orang yang berada di luar jamaah), begitu pula waktu mereka bubar (dari tempatnya).

Disunatkan tartil dalam bacaan azan dan mempercepat bacaan iqamah, serta men-sukun-kan ra pada takbir pertama. Jika tidak demikian, maka yang lebih fasih dengan dhammah ra. Sunat meng-idgham-kan dal Muhammad pada ra lafaz Rasulullah; bila tidak demikian, termasuk fasihat yang samar.

Seyogyanya mengucapkan ha’ lafaz salat.

 

Orang yang berhadas dan fasiq makruh melakukan azan

Makruh azan dan iqamah bagi orang yang berhadas, anak-anak, dan orang fasiq; tidak sah mengangkat orang fasiq menjadi muadzin.

Mengumandangkan azan dan iqamah lebih afdhal daripada menjadi imam, sebagaimana firman Allah swt dalam surat Fushilat ayat 33, “Tiada orang yang terbaik ucapannya selain orang yang mengajak ke jalan Allah.” Siti Aisyah r.a. berkata, “Orang-orang yang dimaksud, ialah tikang azan”. Menurut pendapat lain, menjadi imam lebih afdhal daripada mengumandangkan azan dan iqamah. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Hendaklah salah seorang di antara kamu azan untukmu, dan orang yang tertua di antara kamu menjadi imam”.

Hal ini karena Nabi saw dan para Khulafaur Rasyidin selalu menjadi imam, tidak pernah mengumandangkan azan. Menjadi imam lebih afdhal daripada salah satunya, tanpa ada perbedaan paham.

Orang yang mendengar azan dan iqamah disunatkan mendengar dengan pendengaran yang dapat membedakan semua hurufnya. Apabila tidak demikian, maka tidak dianggap telah mendengarnya, sebagaimana penjelasan Syaikhuna, bahwa ia harus mengikuti ucapan azan tersebut walaupun tidak berwudu, baik sedang junub maupun sedang haid. Berbeda dengan pendapat Syeikh Subki pada masalah junub dan haid, atau sehabis beristinja menurut kaul yang jelas, misalnya mengucapkan kalimat azan dan iqamah kalau bacaan mereka tidak cacat yang mengubah makna. Pendengar harus mengucapkan semua kalimat itu sesudah muadzin atau orang yang iqamah selesai dari setiap kalimat, sekalipun dalam tarji’ (bacaan syahadat yang perlahan-lahan) maupun ia tidak mendengar tarji’ itu (karena mengikuti yang terdengar). Apabila seseorang mendengar sebagian kalimat azan, maka ia harus menjawab bagian itu serta bagian kalimat yang tidak terdengar.

Sebagaimana hadis Nabi saw, “Bila kamu sekalian mendengar bacaan muadzin, bacalah seperti bacaannya, lalu bacalah shalawat kepadaku.” (Riwayat Muslim)

“Sesungguhnya apabila wanita menjawab azan atau iqamah, maka pahala setiap huruf baginya (adalah) sejuta derajat dan bagi laki-laki dua kali lipat darinya.” (Riwayat Thabrani)

Adapun alasan Syeikh Subki adalah hadis Nabi saw, “Aku tidak suka bezikir kepada Allah swt kecuali dalam keadaan suci (dari hadas).

 

Harus bagaimanakan Orang yang sedang membaca Al Qur’an dan yang sedang berjima ketika mendengar azan

Apabila bacaan muadzin itu berturut-turut, jawablah semuanya walaupun sudah shalat, makruh tidak menjawab muadzin yang pertama.

Apabila seseorang sedang membaca Al Qur’an atau zikir, kemudian mendengar azan, ia harus menghentikan qiraat zikir, atau doanya (dihentikan dahulu).

Orang yang sedang jima’ atau qadha hajat makruh menjawab azan, tetapi ia harus menjawabnya sesudah selesai dari perbuatannya itu. Demikian pula orang yang sedang shalat, kalau jaraknya masih dekat (kalau lama, tidak disunatkan menjawabnya). Orang yang sedang berada di kakus dan orang yang badannya bernajis pada selain mulutnya, tidak makruh menjawab azan walaupun ia mendapatkan air untuk membersihkannya.

Kecuali menjawab hayya ‘alash-shalaah dan hayya ‘alal-falaah, yaitu dengan laa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiim. Artinya, “tiada daya dan upaya berbuat maksiat kepada Allah kecuali oleh Allah, dan tiada kekuatan taat kepada Allah kecuali atas pertolongan-Nya Yang Maha luhur lagi Maha Agung”.

 

Sunat menjawab azan dan membaca shalawat serta berdoa setelah azan

Sunat membenarkannya dengan mengucapkan shadaqta wabararta (wabarirta) dua kali, yang bermakna “engkau benar dan mempunyai kebaikan yang banyak”, yaitu apabila muadzin membaca tatswib (Ash-shalaatu khairum minannauum) pada azan subuh. Ketika mendengar dua kalimat iqamah (qad qaamatish shalaah), sunat membaca Aqaamahallaahu wa adamahaa waja’alanii min shaalihii ahlihaa.

Setiap muadzin, orang yang iqamah, dan orang yang mendengarnya, disunatkan membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw sesudah azan atau sesudah iqamah, yakni satu kali setelah selesai azan dan satu kali setelah selesai iqamah, kalau di antara azan dan iqamah itu terpisah lama. Jika tidak demikian, untuk azan atau iamah itu cukup sekali doa saja.

Nabi Muhammad saw bersabda, “Apabila muadzin membaca Hayya ‘alash-shalaah, pendengarnya membaca laa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiim.” (Riwayat Muslim)

Nabi saw juga bersabda, “Apabila kalian mendengar bacaan muadzin, bacalah seperti bacaannya, lalu bacalah shalawat kepadaku.” (Riwayat muslim)

Kemudian setiap muadzin, orang yang iqamah dan yang mendengarnya berdoa sambil mengangkat kedua tangannya.

Sesudah azan maghrib disunatkan membaca Allaahumma haadzaa iqbaalu lailika wa idbaaru nahaarika wa ashwaatu du’aatika faghfirlii. Ya Allah, kini aku menghadapi malam-Mu dan meninggalkan siang-Mu, dan ini adalah suara-suara pemanggil-Mu. Maka amunilah aku. Disunatkan membaca shalawat kepada Nabi saw sebelum iqamah.

Menurut Imam Nawawi, “sebelum azan, saya belum melihat sesuatu ketentuan yang demikian itu.” Syeikh Kabir Albakry menyatakan bahwa membaca shalawat itu disunatkan sebelum azan dan iqamah, tetapi tidak sunat membaca Muhammadurrasulullah sesudahnya. Ruyani dalam kitab Bahri mengatakan bahwa di antara azan dan iqamah disunatkan membaca ayat kursi, berdasarkan hadis, “Sesungguhnya orang yang membaca ayat kursi di antara azan dan iqamah tidak akan dicatat dosa-dosanya di antara dua macam shalatnya.

 

Berdoalah setelah selesai mendengar azan

Imam Bulquni memberikan fatwa kepada seseorang yang secara kebetulan wudunya selesai bersamaan dengan selesainya azan. Ia harus membaca zikir wudu dahulu, lalu zikir azan, karena hal itu merupakan ibadah dari suatu perbuatan yang telah didahulukannya.

Sebaiknya dia membaca dua kalimat syahadat wudu (Asyhadu allaa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariikalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhuu wa rasuuluh), lalu membaca doa azan, sebab doa azan itu berhubungan dengan Nabi saw, kemudian membaca doa yang berhubungan dengan dirinya (doa sesudah wudu).

Related Posts