Cara Mengingatkan atau Menegur Imam Yang Salah (Lupa) Dalam Shalat

Makmum disunatkan mengerjakan sujud 2 kali (sujud sahwi) karena imamnya yang suci melakukan kealpaan (ini gambaran bagi imam yang asalnya masbuq), walaupun kealpaannya itu sebelum ia bermakmum dan mufaraqah dari imam itu, atau shalat imam itu batal sesudah kealpaannya. Atau imam tidak mengerjakan sujud sahwi, maka makmumlah yang mengerjakan sujud itu setelah imam bersalam, sebab sujud sahwi itu dikerjakan dengan tujuan untuk menambal cacat yang terjadi dalam shalat imam. Ketika imam sujud, maka makmum masbuq dan muwafiq wajib mengikutinya, sekalipun dia tidak mengetahui bahwa imamnya pernah lupa.

Apabila tidak mengikuti imam, sedangkan ia mengerti dan hal itu disengajanya, maka shalatnya batal. Masbuq pun disunatkan mengulang sujud sahwi pada akhir shalat.

Tidak sunat mengerjakan sujud sahwi bagi makmum, selama bermakmum kepada imam, sebab kealpaan makmum itu ditanggung oleh imam yang suci, tidak berhadas, dan tidak mempunyai kotoran yang samar.

Sabda Nabi saw, “Imam itu menanggung” (Riwayat Abu Daud)

Kecuali bila kealpaannya itu terjadi sesudah imam salam (bagi masbuq), maka tidak ditanggung oleh imam, sebab sudah selesai bermakmumnya.

Apabila makmum menyangka bahwa imamnya sudah salam, lalu ia salam, ternyata sangkaannya itu salah, maka ia harus salam lagi sesudah imamnya; tidak usah sujud sahwi, sebab salamnya (yang pertama) itu karena lupa pada waktu bermakmum (ditanggung oleh imam).

Scroll to Top