Harus bagaimanakah apabila lupa mengerjakan rukun shalat

Apabila ketika tasyahud makmum ingat bahwa ia tertinggal rukun selain niat dan takbiratul ihram, atau ia merasa ragu meninggalkan pekerjaan itu, maka ia harus menambah satu rakaat sesudah salam imamnya dan tidak usah sujud sahwi ketika ingat, sebeb kealpaannya itu terjadi ketika bermakmum. Hal iniberbeda dengan keraguan mengerjakan pekerjaan itu sesudah selesai bermakmum (misalnya makmum yang masbuq) dalam mengerjakan rakaat tambahan dengan dikira-kira (tetap sunat sujud sahwi, sebab sudah di luar tanggungan imamnya).

Oleh sebab itu, kalau seseorang merasa ragu menyusul rukuk imamnya, atau ia mendapatkan shalat beserta imam dengan sempurna atau kurang satu rakaat, maka tambahlah satu rakaat lagi lalu sujud sahwi. Hal tersebut karena adanya keraguan yang mengharuskan sujud sahwi sesudah bermakmum kepada imam.

Sujud sahwi gugur, kalau ia salam dengan sengaja, walaupun jaraknya masih dekat atau karena lupa yang sudah agak lama menurut adat (antara salam dan ingatnya). Apabila ia sujud sahwi, berarti ia mengulang shalatnya, maka ia wajib mengulang salamnya.

Apabila imam kembali shalat (sesudah salam karena lupa), maka makmum yang lupa wajib kembali shalat (beserta imamnya). Jika tidak kembali, maka shalatnya batal jika ia sengaja (tidak kembali) dan mengetahui bahwa hal itu adalah wajib.

Apabila masbuq berdiri (sesudah imam salam) utuk menyempurnakan shalat, maka ia wajib kembali duduk untuk sujud sahwi mengikuti imam, bila imam itu kembali sujud sahwi (sebab masih terikat).

Scroll to Top