Makruh shalat sambil menahan hadas, misalnya buang air kecil, buang air besar, dan buang angin. Sebab menahan yang demikian itu mengganggu kekhusyukan shalat; bahkan para ulama mengatakan dapat menghilangkan khusyuk, maka shalatnya batal.
Orang yang akan shalat disunatkan memusatkan diri sebelum shalat (bila waktunya masih cukup), walaupun akan tertinggal berjamaah. Ia tidak boleh keluar dari shalat fardu (atau membatalkannya) apabila tiba-tiba berkeinginan membuang hadas; dan tidak boleh mengakhirkan shalat fardu apabila telah sempit waktunya. Yang termasuk makruh dalam hal ini adalah berkeinginan membuang hadas ketika takbiratul ihram (kalau sedang shalat, sedapat mungkin ditahan).
Dihubungkan dengan keinginan berhadas ketika takbiratul ihram ialah, jika keinginan berhadas itu muncul sebelum takbir, lalu lenyap lagi, dan dia mengetahui kebiasaannya bahwa keinginan seperti itu sering terulang dalam shalatnya (tetap makruh menahannya).
Makruh shalat di dekat makanan atau minuman, sedangkan dia menginginkannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Tidak akan sempurna shalat di dekat makanan, serta tidak sempurna pula shalat sambil menahan dua kotoran, yakni menahan buang air kecil dan buang air besar.”
Makruh melakukan shalat pada bangunan yang berada di tengah jalan, tetapi tidak makruh di lapangan terbuka. Demikian pula (makruh) di tempat pemungutan pajak dan di atas kuburan, kalau (kuburan itu) tidak nyata sudah digali. Makruh pula shalat menghadpa kuburan,di atasnya, ataupun di sampingnya, sebagaimana nash Imam Syafii r.a. dalam kitab al Um.