Tidak haram meludah di atas tanah yang tidak termasuk waqaf masjid. Orang menyatakan tidak haram pula meludah di atas tikar, tetapi haram mengotorinya sebagaimana yang telah jelas hukumnya.
Wajib segera membersihkan najis di masjid. Hukumnya fardu ‘ain bagi orang yang mengetahuinya, walaupun telah ada petugas khusus untuk membersihkannya dengan upah yang ditentukan. Demikian menurut ulama secara mutlak.
Haram kencing di masjid, sekalipun pada pispot misalnya. Haram pula membawa sandal yang terkena najis ke dalam masjid yang dapat menotorinya (tanpa pembungkus), melemparkan bangkai kutu dan membunuhnya di atas tanah masjid, sekalipun hanya berdarah sedikit.
Adapun menjatuhkan kutu yang hidup atau menguburnya di dalam masjid, berdasarkan fatwa Imam Nawawi hukumnya boleh mubah). Tetapi berdasarkan kitab Jawahir hukumnya haram. Ibnu Yunus pun menjelaskannya.
Sabda Nabi saw, “Apabila seseorang di antara kamu menemukan kutu di masjid, simpanlah pada baju sehingga ia keluar masjid.”
Makruh mentransfusikan darah dan membekamnya di masjid, sekalipun menggunakan wadah. Demikian pula, mengeraskan suara, mengadakan jual beli, mengerjakan pertukangan, (seperti menjahit dan sebagainya), membuka kepala, membuka bahu, ber-idhthiba’ (menaruh ujung selendang di bawah pundak kanan dan kedua ujungnya di atas kedua bahunya) walaupun di atas gamis. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Apabila kamu melihat seseorang mengadakan jual beli di masjid, katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dari perdaganganmu.’ Dan kalau kamu melihat orang yang mencari barangnya yang hilang, katakanlah, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan padamu’.”
Menurut Imam Ghazali tidak perlu mengenakan selendangnya kembali bila jatuh, kecuali karena udzur (misalnya kedinginan dan sebagainya); demikian pula sorban dan sebagainya.