Disunatkan jahar bagi selain makmum (yaitu imam dan munfarid) ketika salat subuh, rakaat pertama dan rakaat kedua, salat maghrib dan isya, salat jumat, salat qadha yang dikerjakan antara matahari terbenam dan terbit, serta dua macam salat Id (Fitri dan Adha). Syaikhuna mengatakan “walaupun salat qadha, tarawih, witir di bulan puasa dan salat gerhana bulan”.
Dimakruhkan jahar bagi makmum karena ada larangan (dari Nabi saw) baginya. Tidak boleh jahar (mengeraskan suara) bagi orang yang salat dan lainnya (misalnya membaca Quran, memberi nasihat, atau mengajar), sekira mengganggu orang yang sedang tidur atau salat. Makruh jahar sebagaimana yang diterangkan dalam kitab majmu.
Sebagian ulama telah membahas larangan jahar dengan membaca Quran atau selainnya di depan orang yang sedang salat secara mutlak (yang menimbulkan tasywiy atau bising ataupun tidak), sebab masjid itu asalnya di waqafkan bagi orang-orang yang salat, bukan sebagai tempat memberikan nasihat atau membaca Quran. Ketika melakukan salat sunat mutlak pada malam hari, bacalah secara pertengahan, antara jahar dan israr. (bacaan israr adalah sekedar terdengar oleh diri sendiri, bacaan jahar ialah terdengar oleh orang-orang di sekelilingnya, sedangkan pertengahan adalah sekira terdengar oleh orang yang berada di samping kita).
Orang yang salat munfarid, imam, dan makmum, disunatkan bertakbir intiqal pada setiap turun atau naik, sebab ittiba’ kepada Rasul saw, kecuali ketika bangkit dari rukuk, bahkan ia cukup bangkit dari rukuk seraya membaca Sami’allaahuliman hamidah.
Disunatkan memanjangkan takbir (dari permulaan gerak) sampai pada peralihan tempat/rukun walaupun terpisah oleh duduk istirahat (sebab ittiba’ kepada Rasul saw).
Imam disunatkan takbir intiqal dengan mengeraskan suara seperti takbiratul ihram, demikian juga mubalig (penyambung suara imam) karena diperlukan, tetapi mubalig harus berniat zikir (jangan berniat memberi tahu makmum) atau niat zikir agar terdengar oleh makmum. Karena tidak demikian niatnya, maka batal salat mubalig itu.
Sebagian ulama berkata, “Sesungguhnya tablig (menyambung suara imam) itu merupakan bid’ah munkarat (makruh) dengan ittifaq kepada imam yang empat (Hanafi, Hambali, Maliki, dan Syafii), sekira suara imam terdengar oleh para makmum. Dimakruhkan takbir intiqal dengan jahar bagi selain imam, yaitu munfarid dan makmum.”
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani