Rukuk dan bacaan rukuk serta sunat atau makruh rukuk

Rukuk merupakan salah satu dari rukun shalat. Rukuk yaitu membungkukkan badan sekira kedua telapak tangan (bukan jari dari kedua telapak tangan) sampai pada kedua lutut. Tidak cukup hanya dengan sampainya jari-jari tangan ke lutut, kalau ia bermaksud meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut. Bagi orang yang sempurna bentuk tubuhnya, yang demikian itu adalah ukuran minimal rukuk.

Ketika rukuk disunatkan meluruskn pung dengan pundak sehingga menyerupai sebuah papan yang lurus, karena ittiba’ kepada Rasulullah saw, memegang lutut, tegak dan renggang (ukuran sejengkal). Lutut dipegang oleh telapak tangan yang dibuka (jangan dikepalkan) dan merenggangkan jari sambilmembaca Subhaana Rabbiyal ‘azhiimi wabihamdihi sebanyak 3 kali, sebab ittiba’ kepada Rasulullah saw.

Rasulullah saw bersabda, “Ketika kamu rukuk, agungkanlah Tuhanmu.” (Riwayat Muslim)

Paling sedikit satu kali membaca tasbih ketika rukukdan sujud, sekalipun hanya mengucapkan Subhaanallaah, dan paling banyak 11 kali. Bagi yang salat munfarid dan imam mahshur (biasa berjamaah), disunatkan menambah bacaan doa Allaahumma laka raka’tu wabika aamantu walaka aslamtu khasa’a laka sam’ii wabasharii wamukhkhii wa’udhmii wa’ashabii wasya’rii wabasyarii wamastaqallat bihi qadamayya ai jamii’u jasadii lillaahi rabbil ‘aalamiina. Ya Allah, ke hadirat-Mu aku rukuk, ke hadirat-Mu aku beriman, ke hadirat-Mu aku menyerahkan diri dan khusyuk kepada-Mu. Telingaku, mataku, otakku, tulangku, uratku, rambutku, kulitku, dan semua yang dipikul oleh kedua telapak kakiku, yakni seluruh jasadku, hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.

Ketika rukuk dan sujud disunatkan menambah membaca doa Subhaanakallaahumma wabihamdika Allaahummagh firlii, Maha Suci Engkau ya Allah, segala puji bagi-Mu ya Allah, ampunilah dosa-dosaku. Apabila hendak mempersingkat tasbih atau zikir, membaca tasbih lebih utama daripada zikir. Membaca tasbih tiga kali serta doa Allaahumma laka raka’tu wabika aamantu walaka aslamtu khasa’a laka sam’ii wabasharii wamukhkhii wa’udhmii wa’ashabii wasya’rii wabasyarii wamastaqallat bihi qadamayya ai jamii’u jasadii lillaahi rabbil ‘aalamiina, lebih utama daripada menambah tasbih sampai 11 kali (karena menghimpun semua bacaan yang disunatkan).

Makruh:

  • Mempersingkat pada batas minimal, rukuk (yaitu dengan 1 kali tasbih)
  • Terlalu menundukkan kepala dari pungung ketika rukuk.

Laki-laki disunatkan merenggangkan kedua sikunya dari kedua lambung, perut, dan kedua pahanya ketika rukuk atau sujud.

Wanita disunatkan merapatkan anggota ke sebagiannya ketika rukuk atau sujud.

Ketika turun untuk rukuk diwajibkan tidak bermaksud lain selain rukuk. Kalau orang turun untuk sujud tilawah, tetapi ketika sampai pada ukuran rukuk lalu ia rukuk (tidak jadi sujud), maka tidak sempurna rukuknya, ia wajib berdiri tegak lagi, lalu rukuk. Demikian juga ketika akan i’tiidal, sujud, dan duduk di antara 2 sujud, seperti halnya rukuk.

Apabila makmum (yaitu imam atau yang shalat munfarid) merasa ragu ketika sujud, apakah ia sudah rukuk atau belum, ia wajib kembali berdiri tegak ketika itu juga, lalu rukuk, dan tidak boleh langsung rukuk. Bila dia diam saja untuk mengingat-ingat yang diragukan, maka shalatnya batal. Bagi makmum, diwajibkan menambah satu rakaat lagi setelahnya.

Related Posts