Tidak boleh (makruh) qadha hajat (misalnya buang air kecil atau besar) pada air mubah yang menggenang, selama tidak seperti laut (misalnya di kolam atau empang; apalagi kalau malam, karena merupakan waktu berkeliarannya jin).
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang buang air besar, hendaklah memakai penghalang.” (Riwayat Abu Daud)
Sabdanya pula, “Sesungguhnya pada malam hari air menjadi tempat jin. Membaca ta’awwudz dan Bismillah pun tidak dapat menolak gangguan mereka.”
Makruh qadha hajat di tempat umum (tempat berteduh di pinggir jalan) yang bukan milik seseorang dan di jalan. Orang berkata, “Haram buang air besar di jalan.” Makruh qadha hajat di bawah pohon yang berbuah, meskipun miliknya sendiri atau milik orang lain yang diketahui kerelaan pemiliknya. Kalau tida demikian, haram qadha hajatnya.
Nabi saw bersabda, “Takutilah 3 macam kutukan, yaitu: tanah lapang, tempat orang-orang berteduh, dan di tengah jalan.” (Riwayat Baihaqi)
Sunat tidak menghadap arah kiblat atau membelakanginya (kalau bukan di tempatnya atau kakus atau tertutup atau memakai penghalang). Haram menghadap atau membelakangi kiblat itu (berlaku) di tempat yang bukan disediakan khusus untuk qadha hajat (bukan kakus) dan tidak memakai penghalang. (Jadi hukumnya ada 3 macam, makruh, haram dan mubah).
Jika dada seseorang menghadap kiblat dan farjinya dipalingkan dari arah kiblat, lalu buang air kecil, hal itu tidak mudharat (diperbolehkan). Berbeda dengan sebaliknya (yaitu farjinya menghadap kiblat dan dadanya berpaling, itu tidak diperbolehkan).
Doa ketika masuk dan keluar toilet
Sunat tidak bersiwak dan meludahi air kencingnya. Bila akan memasuki kakus, bacalah, Allaahumma innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaitsi”, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan setan laki-laki dan setan perempuan.
Ketika akan keluar kakus/toilet, bacalah: Ghufraanakal hamdu lillaahilladzii adzhaba ‘annil adzaa wa’aafanii, kumohon ampunan-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoranku dan memeliharaku. Sesudah bersuci, bacalah: Allaahumma thahhir qalbii minannifaaqi wa hassin farjii minal fawaa hisyi, ya Allah, sucikanlah hatiku dari kemunafikan dan peliharalah farjiku dari keburukan.
Imam Baghawi berkata, “Kalau sesudah bersuci seseorang ragu apakah sudah mencuci dzakarnya atau belum, maka tidak wajib mengulanginya”.
Perlu diingat keterangan ahli hikmah berikut ini:
- Barang siapa yang banyak bicara ketika buang air besar, dikhawatirkan diganggu oleh setan.
- Kalau sering atau suka melihat kotorannya, giginya menjadi kuning.
- Kalau suka membuang ingus ketika buang air besar, bisa berakibat tuli.
- Kalau suka makan sambil bunag air besar, menjadikan kekafiran.
- Kalau suka berpaling ke kiri atau ke kanan, menjadikan penyakit waswas.