Kewajiban Bersuci Setelah Buang Hajat

Wajib istinja’ (bersuci) dengan air setiap selesai mengeluarkan perkara yang berlumuran atau basah (sesudah buang air, baik melalui qubul ataupun dubur). Pada waktu istinja’ cukup dengan dugaan yang kuat bahwa najisnya telah hilang, dan tidak disunatkan (sesudah istinja) mencium tangannya.

Seyogyanya mengempis-ngempiskan lubang duburnya agar sisa najis pada lipatan ujung duburnya tidak ada yang melekat.

Atau dengan 3 kali mengusap, tiap usapan hendaknya meratai tempat najis sehingga dapat menghilangkan bukti najisnya, yaitu menggunakan benda keras yang dapat menyerap.

Orang yang akan memasuki kakus disunatkan mendahulukan kaki kiri, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar. Tetapi bila ke mesjid sebaliknya. Sebelum masuk toilet, disunatkan terlebih dahulu menanggalkan barang-barang yang dianggap mulia, misalnya tulisan ayat Al Qur’an, nama Nabi atau malaikat, walaupun bersamaan dengan nama lain, seperti lafazh Aziz atau Ahmad, kalau yang dimaksud adalah nama yang dimuliakan (sebagaimana riwayat Anas r.a., “Nabi saw bila akan masuk kakus (toilet), sebelumnya menanggalkan atau menyimpan cincinnya, sebab bertuliskan Muhammadar Rasulullah).

Jangan bicara ketika buang air besar

Hendaknya diam ketika mengeluarkan kotoran (dari duburnya), walaupun selain dzikir (misalnya bernyanyi, berbicara). Selain dari waktu mengeluarkan kotoran, hendaknya tidak berdzikir (boleh berbicara). Tempat membuang kotoran disunatkan jauh dari tempat umum dan memakai penghalang.

Rasulullah saw bersabda, “Apabila 2 orang laki-laki buang air besar, maka mereka harus memakai penghalang di antara keduanya dan janganlah bercakap-cakap, sesungguhnya Allah membenci mereka karena berbuat demikian (bercakap-cakap)” (Riwayat Ahmad). Wanita pun aturannya sama dengan laki-laki.

Related Posts