Cara Mensucikan Najis Yang Menimpa Makanan dan Sumur

Bila ada tikus, misalnya jatuh pada makanan yang padat, lalu tikus itu mati, maka makanan di sekitarnya yang terkena atau tersentuh najis harus dibuang, sedangkan sisanya suci. Yang disebut padat bila sebagiannya disauk, bagian yang dekat dengannya tidak segera meleleh. Nabi saw pernah mendapat pertanyaan mengenai tikus yang jatuh pada sami, sabdanya, “Kalau samin itu beku, maka buanglah samin yang ada di sekitar tikus itu. Kalau cair, maka tumpahkanlah semua”.

Bila yang terkena najis itu air sumur yang jumlahnya sedikit, tidak suci dengan menimbanya. Bahkan seharusnya jangan ditimba, melainkan dibiarkan saja supaya airnya menjadi banyak atau ditambah air lain.

Atau air sumur itu melimpah serta berubah karena terkena najis, maka air itu tidak suci kecuali dengan hilangnya perubahan itu. Kalau najis itu tetap pada air, misalnya bulu tikus dan airnya tidak berubah, maka air itu suci lagi menyucikan, hanya agak sulit mempergunakannya karena air timbaan itu tidak bebas dari bulu. Maka sebaiknya sumur itu dikuras. Kalau seseorang menyauknya sebelum dikosongkan dan ia tidak meyakini bahwa ada bulu tikus dalam saukannya itu, maka tidak apa-apa walaupun dia menyangka ada bulu tikus yang tersauk, sebab mendahulukan asal pada zhahirnya (asalnya tidak ada bulu).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top