Inilah Hukum Bangkai dan Makan Ulat Yang Ada Di dalam Buah atau Makanan

Macam-macam najis misalnya bangkai, walaupun sejenis bangkai lalat, yaitu hewan yang darahnya tidak mengalir (misalnya semut, cecak, kala, dll). Berbeda dengan pendapat Imam Qafal dan pengikutnya, mereka berpendapat bahwa bangkai hewan seperti itu suci, sebab tidak mempunyai darah yang busuk, begitu juga menurut pendapat Imam Maliki dan Abu Hanifah.

Bangkai itu najis, walaupun darahnya tidak mengalir, demikian pula bulu, tulang, dan tanduknya. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, “Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir itu suci, kalau tidak berlemak.”

Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani berfatwa, “Sah shalatnya bila bangkai lalat terbawa olehnya, kalau ia berada pada suatu tempat yang sulit menghindari bangkai lalat itu.”

Selain bangkai manusia, ikan dan belalang (suci), sebab kedua jenis bangkai ini boleh dimakan. Rasulullah saw bersabda, “Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua macam darah, yaitu ikan, belalang, hati, dan limpa”.

Juga sabdanya, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”.

Bangkai manusia tidak boleh dimakan berdasarkan firman Allah swt dalam surat al Isra ayat 70, “Sesungguhnya Kami telah memuliakan keturunan Adam)”. Dasar memuliakan itu adalah bangkainya tidak dianggap najis. Selain itu, juga binatang hasil buruan (yang mati karena dilukai) yang tidak sempat disembelih, dan anak binatang yang mati dalam kandungan karena induknya disembelih.

Halal memakan ulat dalam buah-buahan yang termakan beserta buahnya (seperti pete dan sebagainya), dan tidak wajib mencuci mulut lantaran makanannya. Dalam kutipan jitab Jawahir dari sahabat Imam Syafii r.a. dinyatakan, tidak boleh memakan ikan yang diberi garam jika belum dikeluarkan isi perutnya. Pernyataan itu tidak membedakan antara ikan yang besar dan yang kecil. Akan tetapi Syaikhan telah menerangkan bahwa boleh memakan ikan kecil beserta isi perutnya lantaran sukar membersihkan isi perutnya itu.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top