Inilah Hukum Arak dan Cuka Menurut Agama Islam

Semua yang memabukkan itu najis, yakni yang biasa memabukan termasuk setetes cairan dari yang memabukkan, misalnya arak. Arak ialah minuman yang dibuat dari perahan anggur (pada hakikatnya setiap yang memabukkan itu najis walaupun dibuat dari kurma, tebu, madu, dll).

Nabi Muhammad saw bersabda, “Setiap yang memabukan adalah arak, dan setiap arak adalah haram.”

Nabidz adalah minuman yang dibuat dari perahan selain anggur (misalnya kurma).

Selain benda cair (adalah suci), seperti obat bius, hasyis, (anbar dan ja’faron). Arak itu bisa menjadi suci bila berubah menjadi cuka secara alami. Bila tercampir benda lain walaupu tidak berbekas, misalnya tercampur kerikil, adalah haram.

Tong (tempat arak) adalah suci, walaupun tong itu menyerap arak, atau arak itu mendidih dan berbuih pada tong tersebut, lalu surut lagi.

Bila arak itu berbuih tanpa mendidih, bahkan membuih karena perbuatan seseorang(misanya dikocok), maka tidak suci (arak dan tongnya, sebab buih yang najis itu kembali ke bawah dan menajiskan arak yang telah menjadi cuka), walaupun buih itu melimpah sebelum kering atau sesudahnya dengantambahan arak lainnya. Demikian menurut kaul yang lebih masyhur.

Menurut pendapat Abdurrahman bin Ziyad yang diperkuat oleh Syaikhuna sebagai ahli tahqiq, arak itu suci kalau buihnya melimpah sebelum kering, tetapi tidak suci kalau sesudahnya.

Kemudian beliau berkata, “Kalau arak itu dituangkan ke dalam suatu bejana, lalu dikeluarkan kembali, setelah itu menuangkan arak lain ke dalam bejana yang sudah kering, tetapi belum dicuci, maka arak kedua yang dituangkan itu tidak suci (sebab menerima najis dari tempat yang mutanajis), walaupun arak itu telah menjadi cuka sesudah dipindahkan dari bejana yang satu ke bejana yang lainnya”.

Tanda arak menjadi cuka, yaitu rasanya asam, walaupun arak itu dituangkan ke dalam buih.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts