Batal wudhu bila menyentuh kemaluan (qubul dan dubur) serta bersentuhan kulit laki-laki dan wanita

Bila seseorang mempunyai wudhu, kemudian ada beberapa hal yang terjadi pada dirinya dengan perkara-perkara di bawah ini, maka wudhunya batal.

Menyentuh farji (kemaluan) atau menyentuh tempatnya (jika farji itu) terpotong, walaupun farji orang yang sudah meninggal atau anak kecil. Baik farji bagian depan (qubul) atau belakang (dubur) yang masih bersambung atau terputus, kecuali memegang daging seseorang yang sudah dikhitan (tidak membatalkan wudhu).

Bagian belakang (dubur) yang dapat membatalkan wudhu adalah kulit yang mengitari lubang. Sedangkan bagi wanita adalah tempat bertemunya kedua bibir di atas lubang vagina. Selain yang disebutkan tadi, tidak membatalkan wudhu, misalnya menyentuh tempat khitannya.

Betul demikian, tetapi disunatkan wudhu bagi orang yang menyentuh sejenis rambut kelamin yang tumbuh di bawah perut dan bagian dalam dubur. Begitu pula (apabila) menyentuh dua buah pelir, rambut kelamin yang tumbuh diatas dzakar dan farji, pangkal paha, amrad (laki-laki cantik yang dicintai seperti mencintai perempuan), menyentuh seseorang yang berpenyakit kusta, orang yahudi, seseorang yang sudah diambil darahnya, melihat perempuan dengan syahwat walaupun mahram, mengucapkan perkataan kotor sesudah atau sedang marah, mengangkat mayat atau memegangnya, memotong kuku atau kumis, dan mencukur rambut.

Kecuali dari kalimat “Adami” adalah memegang kelamin binatang (tidak membatalkan wudhu), sebab tidak diingini (biasanya). Oleh sebab itu, boleh melihatnya.  Batal menyentuh farji itu bila menggunakan telapak tangan, sebagaimana sabda Nabi saw, “Barang siapa yang memegang farjinya,” dalam riwayat lain, “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya, harus berwudhu.” (Riwayat Bukhari Muslim)

Yang dimaksud telapak tangan adalah telapak kedua tangan, jari bagian dalam dan sisinya ketika kedua telapak tangan dan jari itu dirapatkan serta ditekan sedikit. namun, bagian dalam ujung jari diantara jari-jari itu serta bagian pinggir telapak tangan tidak termasuk.

Kemudian, bertemu dua kulit, yaitu kulit laki-laki dan perempuan (tanpa penghalang), walaupun tanpa syahwat, dan sekalipun salah seorang di antara keduanya dalam keadaan dipaksa; atau sekalipun menyentuh mayat, tetapi hal itu tidak membatalkan wudhu mayat.

Yang dikamsud dengan kulit disini adalah selain rambut, gigi, dan kuku. Ada yang berpendapat, “Selain mata sebelah dalam.” Yang demikian itu karena berdasarkan firman Allah swt, “Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (An Nisa ayat 43)

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top