Batal wudhu bila ada sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur serta hilang akal (mabuk, gila, pingsan, tidur)

Bila seseorang mempunyai wudhu, kemudian ada beberapa hal yang terjadi pada dirinya dengan perkara-perkara di bawah ini, maka wudhunya batal.

Bila ada yang  nyata sesuatu keluar, kecuali air mani. Yang keluar itu misalnya kotoran perut atau kentut, basah atau kering yang bisa dikeluarkan, misalnya air kencing; atau yang tidak biasa dan jarang, misalnya darah wasir atau yang lainnya; berpisah atau tidak, misalnya cacing hidup yang mengeluarkan kepalanya lalu masuk lagi dari salah satu lubang anggota tubuh orang yang berwudhu, baik dari lubang belakang atau depan, walaupun yang keluar itu sejenis wasir yang tumbuh di dalam dubur, atau sebagai kelanjutan dari yang sudah keluar sebelumnya. Dan keluarnya itu ketika berwudhu.

Akan tetapi menurut fatwa Syeikh Kamarud raddad, bila yang keluarnya itu zat wasirnya, maka tidak membatalkan wudhu. Sebaliknya, bila yang keluar adalah darah dari wasirnya, maka batallah wudhu. Menurut Imam Maliki, keluar sesuatu yang langka terjadi (seperti keluar cacing dan sebagainya) tidak membatalkan wudhu.

Kemudian hilang akal karena mabuk, gila, pingsan, atau tidur, berdasarkan hadis shahih, “Barang siapa yang tidur, harus berwudhu.”

Kecuali hilang akal karena mengantuk dan pusing sebelum mabuk. Kedua hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Demikian pula halnya bila ia ragu apakah tertidur atau mengantuk. Diantara tanda mengantuk ialah masih mendengar suara orang yang berada di dekatnya, walaupun tidak mengerti maksudnya.

Orang yang tertidur sambil duduk, sekalipun bersandar pada suatu tempat sehingga kalau terlepas sandarannya ia terjatuh, atau duduk seraya memeluk betisnya tanpa mengubah posisi duduknya, hal itu tidak membatalkan wudhu. Tetapi wudhunya batal jika di kala ia bangun posisinya bergeser dari tempat duduk semula.

Seseorang yang merasa ragu apakah posisinya bergeser atau tidak sebelum atau sesudah ia bangun, serta yakin bermimpi tetapi tidak yakin tertidur dengan pulas, maka hal-hal tersebut diatas tidak membatalkan wudhu. Berbeda dengan masalah mimpi yang tidurnya diragukan, (maka membatalkan wudhu), karena mimpi itu memberatkan pada salah satu pihak yang meragukan, yaitu tidur.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts