Was Was atau Ragu Apakah Wudhu Sudah Batal atau Belum

Seandainya seseorang merasa ragu apakah ia menyentuh rambut atau kulit, tidak batal wudhuny.a. seperti halnya kalau tangan seseorang terkena atau tersentuh kulit, dan ia tidak mengetahui apakah kulit laki-laki atau perempuan.

Atau  ragu-ragu apakah mahram atau wanita ajnabi (bukan sanak saudara dekat). Ada ulama yang mengatakan, “Kalau ada seseorang yang adil (baik) memberitahukan bahwa ada wanita yang menyentuhnya, atau keluar kentut dari duburnya ketika ia tidur, maka ia wajib mempercayai berita ituu, dan kedua pihak sudah besar.(baligh).

Bersentuhan kulit diantara anak-anak, atau salah seorang diantara keduanya masih kecil, tidaklah membatalkan wudhu karena diperkirakan tidak menimbulkan syahwat. Yang dimaksud “kecil” disini adalah anak-anak yang masih belum baligh (belum selayaknya dicintai lawan jenis).

Bersentuhan kulit diantara laki-laki dan perempuan yang masih memiliki hubungan mahram, misalnya seturunan, sepersusuan, mertua atau semenda, tidak membatalkan wudhu karena diperkirakan tidak menimbulkan syahwat. (kalau dengan syahwat, maka batal wudhunya).

Bila meragukan (samar atau keliru) mahramnya karena bercampur dengan beberapa wanita lain yang jumlahnya terhitung, lalu ia menyentuh kulit salah seorang dari mereka, maka tidak batal wudhunya (selama tidak yakin tersentuh oleh wanita lain). Demikian juga tersentuh oleh wanita lain yang tidak terhitung banyaknya, menurut kaul yang termasyhur, tidak batal wudhunya (kecuali bila yakin tersentuh oleh wanita yang bukan mahramnya.)

Rasa yakin bahwa telah wudhu atau berhadas tidak bisa hilang dengan sangkaan yang sebaliknya. Demikian juga rasa yakin tidak bisa hilang dengan adanya keraguan yang sebaliknya. (maksudnya kalau yakin telah wudhu, lalu ragu apakah sudah wudhu atau belum, maka dianggap telah wudhu. Atau kalau yakin berhadas, bila ragu apakah sudah wudhu atau belum, maka dianggap belum wudhu).

Hal tersebut diambil dari mafhum aula. Oleh karena itu, peganglah keyakinan yang ada (yakni yakin telah wudhu atau berhadas, sebab harus berdasarkan keyakinan, bukan perasaan ragu-ragu. Sebagaimana Nabi saw pernah melarang orang yang meragukan keluar hadasnya untuk keluar dari mesjid dan berwudhu lagi, kecuali kalau ia menndengar suara kenut atau mencium baunya).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

 

Scroll to Top