Ada beberapa hal yang disunatkan ketika berwudhu untuk dilakukan. Hal ini karena faedah atau manfaat yang terkandung didalamnya.
Disunatkan meneliti tumit dan ujung mata, yaitu ujung mata yang dekat dengan hidung dan ujung mata di sebelahnya lagi, dengan menggunakan kedua telunjuk. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Celakalah bagi orang-orang yang tidak mencuci tumitnya karena akan dibakar dalam neraka.”
Sunat membersihkan tumit dan ujung mata bila terdapat kotoran yang melekat hingga menghalangi air masuk ke tempatnya. Kalau ada kotoran yang melekat, wajib membersihkannya.
Tidak sunat membasuh mata bagian dalam serta boleh memberi salam kepada orang yang berwudhu
Tidak disunatkan membasuh mata bagian dalam. Bahkan menurut sebagian ulama hukumnya makruh, sebab menimbulkan bahaya (madharat). Sesungguhnya bagian dalam mata yang bernajis harus dibasuh, sebab hukum najis itu berat. Disunatkan menghadap kiblat dikala berwudhu, dan tidak boleh berbicara selain dzikir atau ada kepentingan.
Tidak makruh memberi salam kepada orang yang sedang wudhu, demikian pula menjawabnya.
Disunatkan tidak menyeka bekas wudhu tanpa udzur (misalnya karena sangat dingin), karena ittiba’ kepada Nabi saw (Nabi saw menolak diberi saputangan untuk menyeka badan sesudah mandi). Sunat membaca dua kalimat syahadat sesudah wudhu, selama waktu memungkinkan menurut adat (kira-kira sesaat setelah selesai wudhu).
Demikianlah penjelasan yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani