Setelah selesai berwudhu, disunahkan membaca doa. Bacalah sambil menghadap kiblat seraya mengangkat kedua tangan, dan mata melihat keatas kendati bagi orang buta, yaitu:
اَشْهَدُاَنْ لاَاِلٰهَ اِلاَّاللّٰهُ وَحْدَهٗ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad sebagai hamba dan rasul-Nya.
Berdasarkan hadis Muslim dari Rasulullah saw, ‘Barang siapa berwudhu, lalu membaca Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad sebagai hamba dan rasul-Nya.’ Maka dibukakanlah semua pintu surga yang delapan bainya. Ia diperbolehkan masuk dari pintu yang mana saja.”
Imam Turmudzi menambahkan:
اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang yang bertobat serta jadikanlah aku dari golongan orang yang menyucikan diri.
Imam Hakim meriwayatkan dan membenarkannya, “Barang siapa berwudhu lalu membaca
سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلٰهَ اِلاَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
Maha Suci Engkau ya Allah. dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampunan dan bertobat pada-Mu”. Maka ia ditulis pada sehelai kertas putih, lalu dicap dengan cetakan, serta tidak akan berubah dan hilang sampai hari kiamat, yakni tidak akan tembus oleh suatu dosa yang dapat membatalkan amal, sebagaimana dalam hadis shahih, sehingga ia akan melihat pahala yang agung itu.” Kemudian membaca shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad saw dan keluarganya, lalu membaca surat Innaa anzalnaahu …. sebanyak 3 kali dengan menghadap kiblat, tetapi tidak mengangkat tangan.
Menurut suatu pendapat, ketika membasuh anggota wudhu disunatkan membaca Asyhadu alla ilaaha illallaah ahdahuu laa syariikalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhuu warasuuluh, berdasarkan hadis Mustaghfiri dan beliau mengatakan, “riwayatnya baik dan jarang.”
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani