Hukum Membersihkan Telinga, Membersihkan Janggut, dan Membasuh Dengan 3 kali Saat Wudhu

Ketika kita berwudhu, disunatkan untuk mengusap kedua telinga bagian luar, dalam, dan kedua lubangnya. Hal ini merupakan ittiba’ kepada Nabi Muhammad saw. Tidak disunatkan menyapu pundak, sebab tiada satupun dalilnya. Imam Nawawi berkata, “Hal itu bid’ah, dan hadisnya maudhu.”

Sunat pula menggosok semua anggota wudhu dengan tangan setelah terkena air. Hal itu berbeda dengan paham Imam Maliki yang mewajibkan berbuat demikian.

Sunat menyela-nyela janggut yang tebal dari bawah, lebih baik menggunakan jari kanan serta memisahkannya dengan saukan tersendiri (baru) karena ittiba’ kepada NAbi saw, dan makruh meninggalkannya. (Nabi saw menyela-nyela janggutnya. Riwayat Turmudzi).

Sunat menggosok sela-sela jari kedua tangan dengan tasybik (yaitu telapak tangan diatas punggung tangan kanan dan sebaliknya), dan sela-sela jari kaki, dengan cara apa saja. Yang lebih afdhal yaitu, menyela-nyelanya dari bawah menggunakan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki sebelah kanan dan berakhir di sebelah kiri. Maksudnya, menyela-nyela itu dilakukan dari bawah menggunakan jari kelingking tangan kiri, dimulai dari jari kelingking kaki sebelah kanan dan berakhir di sebelah kiri.

Sunat memanjangkan ghurrah, yaitu menyempurnakan membasuh muka hingga kepala bagian depan, kedua telinga, dan kedua belah rusuk leher. Demikian pula sunat memanjangkan tahjil, yaitu menyempurnakan membasuh kedua tangan hingga sebagian pangkal tangan dan kedua kaki serta sebagian betis.

Maksimalnya adalah membasuh seluru pangkal tangan dan betis, sebab yang demikian itu berdasarkan hadis syaikhain bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat nanti dalam keadaan muka dan kaki mereka putih bersih karena bekas wudhunya. Barang siapa yang sanggup menyempurnakan membasuh mukanya, hendaklah ia melakukan yang demikian itu.”

Dalam hadis Muslim ada tambahan, yaitu “Wa tahjiilahu”, yakni “dipanggil dengan muka, tangan, dan kakinya putih bersih.”

Menyempurnakan itu minimal cukup dengan sekadar melebihi basuhan wajib, sedangkan yang sempurna yaitu meliputi yang diterangkan tadi.

Sunat membasuh semua yang dibasuh sebanyak 3 kali berulang-ulang, diusap atau digosok, menyela-nyela, bersiwak, membaca Bismillah, dan zikir sesudahnya, karena ittiba’ kepada Nabi saw yang senantiasa melakukan hal demikian.

Cukup tiga kali, misalnya hanya dengan mencelupkan tangan ke dalam air meskipun airnya sedikit, lalu menggerakkannya dua kali. Apabila mengulang kembali dengan air basuhan yang kedua, maka ia tetap memperoleh dasar sunat tiga kali.

Tidak cukup melaksanakan sunat 3 kali jika belum menyempurnakan membasuh anggota yang wajib, namun tidak boleh setelah sempurna wudhunya. Makruh mengurangi dari 3 basuhan, seperti menambah dari 3 kali basuhan, yakni dengan niat wudhu, sebagaimana yang dibahas oleh banyak ulama. Haram menambah 3 kali bila wudhu dari air yang diwakafkan untuk bersuci.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top