Hukum Berkumur dan Menghirup Air Kedalam Hidung Serta Membasuh Seluruh Bagian Kepala Ketika Wudhu

Ketika kita berwudhu, selain fardhu wudhu (artinya perbuatan yang wajib dikerjakan ketika berwudhu), juga ada yang namanya sunat wudhu (artinya ketika dikerjakan ketika berwudhu mendapatkan pahala, dan apabila tidak dikerjakan wudhunya tetap sah).

Disunatkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, mengikuti sunnah Nabi saw. Berkumur dan menghirup air minimal memasukkan air ke dalam mulut dan hidung. Untuk memperoleh dasar sunat tidak disyaratkan harus menggerak-gerakkan air ke dalam mulut, mengeluarkan dan menghembuskannya dari hidung, bahkan yang demikian itu sunat saja, seperti halnya menggerak-gerakkan air dalam mulut ketika berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Yang demikian itu berdasarkan perintah. Sabda Nabi saw:

Bila kamu berwudhu, sempurnakanlah berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, selama kamu tidak berpuasa. (Riwayat Arba’ah)

Disunatkan berkumur sekaligus menghirup air ke dalam hidung dengan 3 kali saukan. Mula-mula berkumur, lalu menghirup air ke hidung dari setiap saukan.

Sunat menyapu seluruh bagian kepala, karena mengikuti jejak Rasulullah saw. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Maliki dan Ahmad (yang mewajibkan menyapu seluruh bagian kepala. Abdullah bin Zaid berkata, “Rasulullah saw menyapu kepalanya dari muka hingga belakang menggunakan tangannya.” Hadis Muttafaq ‘Alaih). Kalau hanya menyapu sebagian kepala, yang lebih utama adalah menyapu ubun-ubun.

Caranya yang paling utama adalah meletakkan kedua tangan di depan kepala sambil mempertemukan telunjuk yang satu dengan telunjuk yang lainnya, serta kedua ibu jari pada pelipis kanan dan kiri, lalu kedua telunjuk itu beserta jari-jari yang lain selain ibu jari menyusuri tengkuk, lalu kembali lagi ke muka kalau ia berambut mudah diatur (panjang. Jika pendek, tidak usah demikian)

Apabila rambutnya tidak demikian (yaitu gundul atau pendek), sebaiknya mengusap sekali saja (tidak usah dikembalikan ke depan gigi).

Bila diatas kepala ada sorban atau kopiah, sempurnakanlah mengusap kepala itu diatas sorbannya sesudah menyapu ubun-ubun, sesuai dengan sunnah Nabi saw (Nabi Muhammad berwudhu, lalu menyapu ubun-ubun dan sorbannya. Riwayat Muslim)

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts