Inilah Penjelasan Membasuh Kedua Kaki Sampai Mata Kaki Ketika Wudhu

Berdasarkan ayat Al Qur’an membasuh kedua kaki sampai mata kaki merupakan salah satu fardhu wudhu. Atau menyapu kedua khuf (sepatu) dengan terpenuhi syarat-syaratnya, serta wajib membasuh bagian dalam yang cacat atau luka yang terdapat pada badan.

bila kaki tertusuk duri serta sebagiannya tampak menonjol keluar, maka wajib mencabut dan membasuh bagian yang tertusuk itu, sebab termasuk anggota lahir (yang terlihat). Kalau duri itu menancap semuanya, maka termasuk hukum batin (anggota yang tidak tampak). Oleh karena itu, sah wudhunya (meskipun duri itu masih terdapat di dalam).

Kalau kaki atau anggota tubuh lainnya mengalami luka bakar sehingga melepuh, tidak wajib membasuh bagian dalam luka tersebut sebelum pecah. Jika sudah memecah wajib membasuh bagian dalamnya sebelum menyatu kembali dengan kulit.

Para ulama telah menjelaskan masalah mandi, yang menyatakan bahwa bagian dalam rambut keriting yang tidak terbasahi dapat dimafkan bila rambut keriting itu tumbuh secara alami. Dan disamakan dengan masalah rambut keriting itu, ialah orang yang terjangkit penyakit kutu rambut yang melekat dan sulit dibasmi sehingga pangkal rambut tidak terbasahi.

Menurut Syeikh Zakaria al Anshari, bahwa masalah kutu tidak boleh disamakan dengan rambut keriting, bahkan orang yang berkutu banyak wajib tayamum. tetapi menurut muridnya berpendapat bahwa yang lebih tepat hal itu bisa dimaafkan, karena darurat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top