Membasuh kedua tangan mulai dari kedua telapak tangan hingga siku (artinya siku juga wajib dibasuh) merupakan salah satu fardhu wudhu, berdasarkan ayat Al Qur’an. Wajib membasuh semua anggota tubuh yang berada pada tempat fardhu wudhu, baik berupa rambut atau kuku, walaupun panjang.
Seandainya terlupa membasuh sekelumit kulit, lalu terbasuh pada asuhan ketiga, ataumengulangi wudhu karena ada yang terlupa, bukan pada saat memperbarui wudhu (tajdid) dan bukan pula wudhu pada saat karena berhati-hati, maka cara ygn demikian itu sudah mencukupi.
Mengusap sebagian kepala
Mengusap sebagian kepala merupakan salah satu fardhu wudhu. Sebagian kepala itu misalnya sulah dan kulit putih yang berada di belakang telinga, berupa kulit satau rambut pada batas kepala, meskipun hanya setengah helai rambut, berdasarkan ayat Al Qur’an.
Menurut Syeikh Baghawi, sesungguhnya tidak cukup bila kurang dari seukuran ubun-ubun, yaitu diantara 2 sulah, karena Nabi saw sendiri tidak pernah mengusapnya kurang dari itu. Hadis ini adalah riwayat Imam Abu Hanifah. Adapun pendapat yang masyhur ialah wajib mengusap seperempat kepala.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani