Tertib dalam wudhu

Tertib itu maksudnya adalah sesuai urutan, artinya mendahulukan yang mesti didahulukan dan mengakhirkan yang mesti diakhirkan. Yaitu mendahulukan niat, kemudian membasuh muka, membasuh kedua tangan, membasuh kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, karena mengikuti sunnah Nabi saw.

Apabila seseorang yang berhadas kecil menyelam di air yang sedikit (kurang dari 2 kulah) dengan niat wudhu, yang diakui sahnya sebagaimana tersebut diatas, maka yang demikian itu mencukupi wudhunya meskipun ia menyelam dalam tempo sesaat yang tidak mungkin cukup waktunya seandainya dipergunakan untuk berwudhu secara tertib.

Bila seseorang mandi (misalnya di pancuran) seraya berniat wudhu, disyaratkan tertib. Bila terdapat sekelumit atau lebih dari itu, selain pada anggota wudhu yang belum tersiram air karena lupa, atau adanya penghalang, misalnya lilin, hal itu tidak menjadi masalah.

Apabila seseorang dalam keadaan berhadas kecil dan junub, baginya cukup mandi wajib dari kedua macam hadas itu, asal berniat mandi wajib. Lagi pula ia tidak mesti meyakinkan bahwa seluruh tubuhnya telah terguyur air, tetapi cukup dengan perkiraan saja.

Bila seseorang yang wudhu atau mandi ragu membersihkan anggotanya sebelum selesai wudhu atau mandi, maka yang diragukan itu harus dibersihkan lagi. Demikian juga sesudah memabasuh anggota yang diragukan itu dalam wudhu (misalnya ketika membasuh kaki ia ragu menyapu kepala, maka ia harus menyapu kepalanya lagi, lalu membasuh kaki).

Kalau ia ragu setelah selesai bersuci, tidak apa-apa, meskipun ia ragu terhadap niatnya. Hal ini menurut kaul yang masyhur, sebagaimana diterangkan oleh ulama terdahulu, “Hal itu diqiyaskan pada masalah meragukan (bacaan sebagian Fatihah) sesudah selesai membacanya sebelum rukuk.”

Sesungguhnya bila timbul suatu keraguan sesudah membasuh anggota yang pokok (seluruh anggota dan bukan sebagian, apakah sudah dibasuh atau belum), maka wajib mengulang membasuh semua anggota itu. Kalau yang diragukan sebagian saja, tidak wajib mengulanginya. Diselaraskan dengan perkataan ulama yang wajib mengulangi apabila timbul keraguan mengenai anggota wudhu yang pokok, bukan sebagian anggotanya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts