Membasuh muka dalam wudhu

Membasuh muka merupakan salah satu dari fardhu wudhu. Hal ini berdasarkan pada surat Al Maidah ayat 6, “Maka basuhlah mukamu”. Ukuran membasuh muka itu bagian panjangnya diantara tempat yang biasanya tumbuh rambut kepala sampai kebawah kedua gerahamnya. Lafadh lahyaih dengan fathah lam. Ujung dagu termasuk muka. Yang tidak termasuk muka ialah anggota dibawah dagu dan rambut yang tumbuh dibawahnya.

Ukuran bagian lebarnya adalah diantara 2 telinga. Wajib membasuh rambut muka, yaitu alis, kumis, bulu mata, bulu yang tumbuh di bawah bibir, dan janggut, yakni rambut yang tumbuh di sekitar dagu. Dagu ialah tempat bertemunya dua geraham dan bulu di tepi pipi, yaitu bulu yang tumbuh diatas tulang yang bertemu dengan telinga dan cambang. Cambang ialah bulu yang menjulur sampai ke janggut.

Termasuk muka ialah garis dua buah bibir dan maudhi’ul ghamam, yaitu tempat tumbuhnya rambut dahi. Anggota yang tidak termasuk muka adalah:

  • Tempat tahdzif, menurut pendapat yang benar yaitu tempat tumbuhnya rambut tipis diantara pangkal rambut di tepi pipi dan sulah.
  • Pangkal telinga dan 2 sulah, yaitu dua kulit putih yang meliputi ubun-ubun.
  • Tempat gugur rambut ubun-ubun, yaitu diantara kedua sulah bila rambutnya gugur (botak).

Disunahkan membasuh setiap anggota yang tidak termasuk muka. Wajib membasuh bagian dalam dan luar rambut tersebut walaupun lebat, karena di bagian anggota itu jarang tumbuh rambut lebat. Tidak wajib membasuh bagian dalam janggut dan cambang yang lebat. Ukuran tebalnya yaitu sekiranya pada waktu senda gurau yang lumrah sela-sela kulit tidak terlihat.

Wajib membasuh anggota wudhu yang tidak jelas terbasuh semuanya, kecuali dengan membasuh anggota itu. Karena (berlandaskan kaidah yang menyatakan) bahwa suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan mengerjakannya. Oleh karena itu, sesuatu itu wajib pula dikerjakan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top