Allah swt berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6, “Basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, lalu sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Niat merupakan salah satu dari fardhunya wudhu, jadi kalau wudhu tanpa berniat maka tidak sah.
Niatnya adalah untuk melaksanakan fardu wudhu atau niat menghilangkan hadas. Bagi yang tidak selalu berhadas hingga pada wudhu yang diperbarui (yaitu wudhu yang sudah lama berlalu namun belum batal, sunat berwudhu lagi). Atau niat bersuci dari hadas, atau bersuci untuk shalat, yaitu dari perbuatan yang tidak diperbolehkan mengerjakannya kecuali dengan wudhu, atau niat memperleh kewenangan yang membutuhkan wudhu, misalnya shalat dan memegang Al Qur’an.
Tidak cukup hanya dengan mencari kewenangan mengerjakan sesuatu yang disunatkan wudhu, misalnya membaca Al Qur’an atau hadis, masuk ke mesjid dan ziarah kubur.
Dasar wajib niat adalah hadis Nabi saw, “Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat.” Maksudnya adalah perkara sahnya amal, bukan sempurnya amal (berbeda dengan mazhab Hanafi yang tidak memasukan niat sebagai fardhu wudhu).
Wajib menyertakan niat wudhu ketika mulai membasuh sebagian muka. Kalai niat dilakukan ketika membasuh pertengahan muka (sampai pada hidung misalnya), hal itu sah juga, hanya wajib mengulangi membasuh sebagian muka yang sebelum niat (anggota sebelum hidung).
Tidak cukup menyertakan niat wudhu dengan membasuh anggota sebelum muka, seandainya pada saat membasuh sebagian muka tidak menyertakan niat (misalnya niat wudhu ketika menghirup air ke dalam hidung). Adapun anggota tubuh yang menyertai niat (hidung misalnya), dianggap sebagai awal membasuh (menyertakan niat ketika membasuh hidung, berarti membasuh dahi wajib diulang lagi).
Sunat berkumur tidak berarti kalau sebagian muka turut terbasuh, misalnya garis bibir, bila sudah berniat wudhu. (Dengan demikian, berarti langsung mencuci muka. Tanpa niat wudhu, tidak gugur sunat berkumur tersebut. masalah ini bagi orang yang membasuh muka sebelum berkumur dan menghirup air ke dalam hidungnya).
Yang lebih utama adalah memisahkan niat, yaitu berniat setiap mengerjakan sunat wudhu, yakni ketika membasuh telapak tangan, berkumur, dan menghirup air ke hidung. Baru berniat fardhu wudhu yaitu ketika membasuh muka. Demikian itu agar fadhilah menyertakan niat mulai dari awal wudhu, berkumur, dan menghirup air ke hidung serta terbasuhnya garis bibir tidak lepas.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani