Bagaimanakah hukumnya bila air 2 kulah dan yang kurang dari 2 kulah kemasukan najis

Air yang kurang dari 2 kulah tidaklah najis bila kejatuhan bangkai binatang yang pada saat dibedah darahnya tidak mengalir, misalnya kala dan cecak. Kecuali apabila air itu sedikit berubah, tentu saja najis. Berbeda halnya dengan bangkai ketam laut atau katak. Air yang kejatuhan bangkai tersebut menjadi najis. Hal ini berbeda dengan pendapat banyak ulama (yang berpendapat tidak menajiskan).

Demikian pula tidak najis karena kejatuhan bangkai yang hidup di air, misalnya lintah. Akan tetapi, bila bangkai tersebut dilemparkan ke dalam air, sekalipun oleh anak yang belum dewasa (sehingga air itu berubah), maka air itu menjadi najis (baik air itu banyak ataupun sedikit).

Melemparkan binatang yang hidup ke dalam air tidaklah najis (kecuali anjing dan babi). Ada ulama yang bermazhab Maliki, bahwa air itu tidak najis secara mutlak (sedikit atau banyak), kecuali jika berubah karena najis. Air yang mengalir hukumnya sebagaimana air yang menggenang, dalam segala masalah.

Menurut kaul qadim (Imam Syafii), air yang jumlahnya sedikit tidak najis, kecuali berubah karena najis. Hukum itu sesuai dengan mazhab Maliki. Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ mengatakan bahwa benda cair maupun padat sama-sama najis. Air yang kurang dari 2 kulah dan terkena najis bisa menjadi suci dengan cara menambahnya hingga mencapai 2 kulah, meskipun penambahan tersebut dengan menggunakan air mutanajis. Dengan catata, air itu tidak berubah karena penambahan tadi.

Air melimpah (yang terkena najis) bisa menjadi suci setelah perubahannya hilang secara alami, ditambah atau dikurangi, tetapi sisanya masih banyak (2 kulah atau lebih).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top