Fardhu dan rukun makna nya sama dengan wajib. Fardhunya tayamum ada 5, yaitu :
Pertama, memindahkan tanah, memindahkan tanah ke anggota tayamum ada 6, yaitu :
- Memindahkan tanah dari tempatnya tanah berdebu kemuka seperti biasa.
- Memindahkan tanah dimuka ke muka, seperti muka itu penuh dengan tanah berdebu, terus oleh dia diambilin dari mukanya dengan telapak tangan, terus dipake lagi ngusap muka.
- Memindahkan tanah dari muka ke tangan, seperti telah mengusap muka dikepruk dulu sampai habis tanahnya, terus datang lagi debu baru kemuka yang terbawa angin, lalu tanah dimuka itu diambilin dengan dua telapak tangan dipakai mengusap tangan kiri dan kanan.
- Dari tangan kemuka, seperti ditangannya itu banyak tanah yang terbawa angin, lalu oleh dia dipindahkan kemuka.
- Dari lengan ke lengan, seperti setelah mengusap muka menempel di telapak tangan kanannya tanah kebawa angin, kemudian oleh dia dipindahkan dipakai mengusap tangan kiri.
- Dari tangan ke tangan, yaitu tangan kiri banyak tanahnya, terus oleh dia dipindahkan dipakai ngusap tangan kanan. Nah gambaran seperti ini sah mindahin tanahnya. Boleh memindahkan tanah oleh orang lain, walaupun kafir, anak yang belum baligh atau oleh perempuan, (kalau oleh perempuan ajnabiyyah hati-hati jangan sampai bersentuhan). Atau oleh orang edan atau oleh hewan misalkan monyet. Tetapi memindahkannya harus pakai kain. Memindahkan tanah oleh orang lain sah tayamumnya asal diizinin atau disuruh oleh yang bersangkutan, tapi kalau niatnya harus oleh orang tersebut.
Kedua yaitu niat
Yaitu niat membolehkan sholat seperti : nawaetu istibahata fardissolati, maksud saya membolehkan fardhu sambil memindahkan tanah ke muka”. Dan tidak cukup niat tayamum menghilangkan hadast saja. Niat tayamum apabila akan thowaf nawaetu istibahata fardhitthowafi. Kalau akan sholat sunat atau sholat jenazah nawaetu istibahatassholat, niat saya ngawenangkan sholat.
Kalau melakukan tayamum untuk mayat yaitu nawaetu istibahatassholati ‘alaa haadzal mayyit, maksud saya ngawenangkan sholat ke ini mayit. apabila akan memegang qurannawaetu istibahata massil mushafi, niat sujud tilawah nawaetu istibahatasajdattilawah.
Tidak boleh niat tayamum nawaetu rof’al hadats atau nawaetut thoharota ‘anil hadatsi, karena tayamum itu tidak menghilangkan hadast dan tidak boleh nawaetufardhottayammumi, maksud saya tayamum fardhu.
Niatnya itu harus dibarengkan dengan mengusap muka, tapi bagusnya harus sambil mindahin tanah. Kalau mengusap kan tanah kemuka apabila baru diangkat tangannya belum diusapkan kemuka, terus dia hadast (misalkan kentut), maka tayamumnya tetep jadi. Tetapi kalau hadastnya bareng dengan ngusap muka, maka itu tidak jadi tayamumnya.
Ketiga yaitu mengusap muka.
Muka yang wajib diusap adalah dhohirnya saja, sehingga apabila ada jenggot yang panjang sampai dada juga wajib diusap, tetapi hanya luarnya saja tidak harus disela-sela sampai kedalamnya, begitu juga kulit dibawah janggut. Wajib ngusap depan hidung yang menghadap bibir. Jadi ngusap sebelah hidungnya si tangan harus dibalikin lagi keatas, terus ke dagu. Sekarang kalau kalau tidak dibalikin lagi ke dagu atau keatas kadang-kadang hidung sebelah depan tidak terusap.
Tidak wajib orang yang tayamum menyampaikan tanah ke tempat jadinya rambut kepala, tetapi sebaliknya kalau wudhu wajib menyampaikan air ke kepala, sedangkan kalau tayamum hukumnya sunat.
Keempat ialah mengusap dua tangan sampai sikunya.
Cara mengusap dua tangan caranya bebas, asalkan tanah itu merata semuanya. Tetapi ada yang sunat dan gampang yaitu dua telapak tangan dan jarinya setelah ada tanah, terus telapak tangan dan jari-jari yang kiri selain jempol ditempelkan ke punggungnya jari tangan yang kanan serta ujung jari yang kanan jangan lewat dari dampal/telapak telunjuk kiri, tegasnya harus ada dibawahnya, karena kalau nanti lewat jari tengah yang kanan, tidak akan kemasukkan.
Setelah itu majukan semua dampal/telapak jari kiri ke jihat hasta sebelah luar, setelah sampai pergelangan kumpulkan semua ujung jari kiri selain jempol sampai kena ke sisi-sisi hasta sebelah luar, terus dimajuin biar lewat siku, lalu telungkupkan hastanya terus dampal tangan kiri yang tanahnya belum kepake tempelkan ke hasta sebelah dalam, lalu majukan ke depan tapi jempolnya jangan dulu ditempelkan, biarkan saja. Ketika sampai pergelangan baru dampal jempol ditekankan ke puhu jempol kanan sampai ke ujungnya.
Dampal/telapak tangan kanan tidak harus diusap, artinya terus mengerjakan tangan kiri dengan tanah yang ada ditelapak tangan kanan dan jarinya, seperti pekerjaan yang tadi. Setelah beres terus telapak tangan kanandan jarinya diadukan dengan yang kiri lalu digosokin supaya yang kanan ngusap ke yang kanan, lalu yang kiri ngusap ke yang kanan.
Kelima yaitu tertib.
Mentertibkan antara dua usapan, misalnya ditayamum itu mendahulukan ngusap muka dan mengakhirkan ngusap tangan. Apabila sebaliknya maka tidak sah tayamumnya. Jadi masalah tartibnya tayamum baik itu untuk menghilangkan hadast asgor atau hadast akbar. Apabila memindahkan tanah untuk tangan dan muka itu tidak harus tertib, maka diperbolehkan kalau dibarengin juga. Seperti mengambil tanah dengan dua telapak tangan, yang kanan dipakai ngusap muka, yang kiri dipakai ngusap tangan yang kanan, terus ngambil lagi ku telapak tangan kanan untuk ngusap lengan kiri, itu hukumnya sah.
Sunnah tayamum yaitu:
- Membaca Bismillahirrahmaanirrohim diawal tayamum, walupun terbukti orang tersebut haid atau junub, seperti keterangan yang sudah dibahas di bab wudhu. Sambil yang junub atau haid itu niat zikir. Lalu ngagibrigkeun (menggoyangkan) dua tangan atau niupin tangan setelah mindahin tanah ke muka, itu juga kalau tanahnya banyak. Adapun ngirab-ngirab atau niupin tanah setelah tayamum itu makruh hukumnya.
- Sunah juga membiarkan tanah sampai sholatnya selesai, karena tanah tersebut merupakan tapak/bekas ibadah.
- Disunahkan juga mendahulukan tangan kanan mengakhirkan tangan kiri.
- Sunat ketika tayamum menghadap kiblat
- Memulai ngusap muka dari sebelah atas dulu, sedangkan tangan dari jari dulu, kalau ditayamumin orang lain sunatnya dari siku
- Sunah ngusap muka dan tangan melebihi batasnya.
- Sunat merenggangkan tiap-tiap jari dari setiap geprakan.
- Sunahh melepas cincin ditiap-tiap mindahin tanah yang pertama yaitu untuk muka, sedangkan yang kedua hukumnya wajib.
Makruh tayamum yaitu membolak balik tanah dan membolak-balik mengusap anggota.