Tayammum mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Hal yang membatalkan tayamum ada 3, yaitu :
1. Semua hal yang mematalkan wudhu.
Jadi apabila kita sudah tayamum, kemudian kedatangan salah satu yang membatalkan wudhu misalnya kentut atau apa saja, maka tayamumnya batal sekaligus.
2. Murtad.
Kenapa murtad membatalkan tayamum karena tayamum itu bersuci/susuci yang dho’if (hanya untuk ngawenangkeun/membolehkan sholat). Kalau wenang sholat itutidak ada di orang murtad. Berbeda dengan wudhu atau adus, yang merupakan susuci/bersuci yang kuat, artinya menghilangkan hadast. Maka tidak batal wudhu dan adus dikarenakan murtad, walaupun murtadnya itu ditengah-tengah wudhu atau adus.
Jadi dimana ada orang sedang wudhu atau adus lalu murtad kemudian kembali lagi ke islam, maka terus menyempurnakan wudhu atau adusnya, tetapi harus memperbarui niat, yaitu niat mengerjakan wudhu atau adus setelahnya. Sedangkan orang sohibuddoruroh, batal tayamumnya menurut qoul yang mu’tamad.
3. Membayang-bayang ada air kalau tayamumnya karena tidak ada air.
Berprasangka ada air, karena wajib mencarinya. Kalau ada orang nyangka ada air di tengah hari (terlihat seperti air dikejauhan/ berkedip-kedip), atau melihat rombongan orang, sambil berprasangka bahwa rombongan tersebut memiliki air, sambil tidka ada yang menghalangi antara sangkaannya orang tersebut dengan air. Kalau ada yang menghalangi seperti ada musuh atau hewan buas sebelum nyangka ayau bareng dengan sangkaannya maka itu tidak batal tayamum.
Tetapi melihat ke pura-pura membatalkan tayamum kalau terlihatnya ditempat yang disebut haddil tempat batasnya minta tolong, atau dianya berteriak-teriak minta tolong ke orang yang ada di tempat itu, serta terdengar olehnya dan bisa memberi tolong. Apalagi kalau kurang dari batas tadi. Serta disyaratkan harus lapang waktunya, sekira-kiranya apabila menghampiri ke air itu bisa, atau masih ada wktu untuk wudhu dan sholatnya.
Tapi batalnya tayamum dengan melihat sarob, kalau dia tidak meyakinkan dipertama melihat bahwa itu bukan air. Kalau orang meyakinkan bahwa itu bukan air, diteliti lagi ternyata itu sarob maka itu tidak batal.