Pengertian Tayamum dan Syarat-Syaratnya

Tayammum  mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Syarat tayamum ada 10, yaitu :

  1. Harus pakai tanah, tanah yang dipakai tayamum tanah apa saja walaupun tanah untuk obat, misalkan tanah yang disebut almuhroqi yaitu tanah yang sudah dibakar walaupun warnanya sudah hitam atau merah asalkan jangan sudah jadi debu. Atau tanah bawaan banjir, tanah pesisir yang campur asin rasanya, asal jangan menumpang garamnya. Serta walaupun tanah itu ada dipunggung anjing, kalau tidak diketahui apakah tanah tersebut mutanajis, tetapi kalau salah satu nya basah, itu tidak boleh (tanahnya atau anjingnya).
  1. Tanah yang suci, tidak boleh tayamum menggunakan tanah yang tidak suci/najis,
  1. Tanahnya bukan bekas untuk menghilangkan hadast, seperti tanah bekas tayamum dipakai untuk tayamum lagi, atau tanahnya bekas menghilangkan najis mugholadoh. Yang disebut musta’mal yaitu tanah yang menempel dianggota yang diusap atau yang berjatuhan dari anggota ketika tayamum. Tetapi kalau tanah yang berjatuhan itu sebelum diusapkan ke anggota tayamum atau tanah yang masih menempel ditelapak tangan yang dipakai ngusap itu tidak termasuk musta’mal, apalagi tanah tersebut masih ada ditempatnya walaupun sudah terpegang ketika memindahkan tanah. Kalau ada tanah ngebul ke muka terbawa angin, terus diambil pakai kain, terus kain tersebut diusapkan lagi ke muka sambil diniatan tayamum itu jadi tayamumnya. Malah kalau ada beberapa orang tayamum menggunakan tanah yang ada dikain tersebut, maka sah tayamumnya, asal jangan diketahui ada tanah yang jatuh dari anggota tayamum ke kain tersebut. Kalau tanah musta’mal itu bekas membersihkan najis mugholadoh, maka tayamumnya tidak sah.
  1. Tanahnya tidak boleh tercampur dengan tepung, atau za’faron, atau pasir, dll walupun sedikit. Apabila ada kasus ada tanah yang tercampur air, kemudian kering, setelah itu tanah tersebut dipakai tayamum, maka boleh.
  1. Bermaksud/ngamaksud tayamum. Tegasnya maksud untuk memindahkan tanah ke anggota tayamum. Harus niat/ngamaksud kalian terhadap tanah yang bersih. Apabila ada angin yang besar yang membawa kebul/debu tanah, terus menempel ke muka atau tangan, terus digosokan dengan memakai niat tayamum, maka itu tidak cukup sebab tidak ngamaksud tanah serta tidak ada memindahkan.
  1. Mengusap muka dan dua tangan. Dengan 2 kali memindahkan menurut syara’. Sekali mengambil tanah untuk muka, kedua memindahkan tanah untuk tangan. Tidak sah apabila mengambil tanahnya sekaligus, seperti dua tangan ditekan ke tanah dimaksud yang kanan untuk mengusap muka, yang kiri untuk ngusap tangan, maka tidak sah tayamumnya, wajib untuk ngusap tangan ngambil lagi.
  1. Membersihkan atau menghilangkan najis sebelum mengerjakan tayamum. Najisnya itu yang ada di badan yang tidak dimaafkan, namun kalau najisnya ada dipakaian, maka itu tidak perlu dibersihkan. Jadi tidak sah kalau tayamum itu tidak membersihkan dulu najis yang ada menurut qoul yang mu’tamad, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Romli. Kalau ada anak kecil yang belum dikhitan meninggal, terus ditayamumin, kan dibawah qulfu ada najis, nah menurut pendapat Imam Romli dikubur saja tanpa harus disholatin, karena sebenar-benarnya kelakuantidak membuat mendahului menghilangkannya najis. Ibnu Hajar berpendapat solatin saja karena tidak disyaratkan menghilangkan najis dulu.
  1. Harus hati-hati dalam menghadap kiblat sebelum tayamum. Jadi kalau tayamum belum tahu menghadap kiblat maka tidak sah tayamumnya. Tetapi ada ulama yang memperbolehkan, asal sudah tiba waktu sholat.
  1. Harus sudah tiba waktunya. Tegasnya harus sudah tiba waktunya fardhu karena tayamum itu adalah pekerjaan atau bersuci yang darurat. Yang disebut tiba waktu itu adalah waktu sholat, baik itu sholat fardhu atau sholat jenazah atau sholat sunat yang di berjamaahin. Jadi kalau mau mengerjakan sholat maghrib, maka tayamumnya setelah tiba waktu maghrib, kalau mau sholat jenazah maka tayamumnya setelah mayit dimandiin/ditayamumin walaupun belum dibungkus. Kalau mau sholat istisqo maka tayamumnya ketika sudah berkumpul orang lebih dari separuh. Tapi kalau tidak berjamaah dimana-mana kaksud mau mengerjakan saja. Kalau akan sholat lebaran idul fitri dan idul adha atau mau sholat dhuha, tayamumnya setelah naik matahari kira-kira satu tombak. Kalau mau sholat jumat, maka tayamumnya sudah tiba waktu dzuhur. Tapi boleh tayamum bagi yang akan sholat jumat dan orang yang akan khutbah sebelum sempurna bilagan ahli jumat (40 orang). Serta wajib tahunya atau yakin dengan waktunya, misalkan terbenamnya matahari bagi sholat maghrib, dll. Sedangkan apabila orang itu was was apakah sudah tiba waktunya atau belum, maka tidak sah tayamumnya, walaupun waktunya tepat.
  1. Harus tayamum di tiap-tiap akan mengerjakan perkara fardhu, tegasnya fardhu ‘ain. Jadi tidak boleh satu tayamum dipakai untuk 2 fardhu, atau 2 kali thowaf pake 1 tayamum. Kenapa tidak boleh karena tayamum adalah bersuci yang darurat. Dan tidak boleh satu tayamum dipakai sholat jumat dan khutbah dua, karena sebenar-benarnya khutbah dua walupun hukumnya fardhu kifayah tapi khutbah dua itu disamakan dengan fardhu ‘ain, sebab khutbah 2 itu merupakan pengganti dari sholat dzuhur yang 2 rakaat lagi. Tapi bagi khutbah 2 tayamumnya sekali saja, kalau 2 kali tidak kawarid dari Rasulullah saw. Satu tayamum boleh dipakai 1 shalat fardhu, dan boleh beberapa sholat sunat apa saja.

Apabila ada orang yang tayamum karena akan mensholatkan mayit, maka diperbolehkan orang tersebut mengerjakan yang semartabat  dengan sholat mayit, seperti sholat sunat apa saja, dan perkara yang dibawah sholat mayit seperti membolehkan diambil madu oleh pasangan atau memegang quran dan lain sebagainya, tetapi tidak boleh untuk sholat fardhu.

Kalau perempuan niat tayamum ngawenangkeun/membolehkan di ambil madu/jima’ oleh suaminya karena tidak ada air, tetapi ketika sedang jima’ perempuan tersebut melihat adanya air, maka batal tayamumnya, harus berhenti jima’nya, wajib suaminya mencabut zakarnya. (perbedaan: kalau yang melihat air itu suaminya, sedangkan istrinya tidak, maka tidak wajib suaminya mencaut zakarnya)

 

Related Posts