Najis adalah kotor yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran. Macam-macam najis itu ada 3, yaitu :
Najis mugholadoh.
Kenapa dinamakan mugholadoh sebab berat hukumnya serta mensucikannya juga susah. Seperti anjing, walaupun anjing tersebut hasil dididik atau untuk berburu, kecuali anjing ashabul kahfi. Karena anjing ashabul kahfi dihukuman suci dan akan masuk surga.
Selain anjing, yang termasuk najis mugholadoh itu adalah bagong/babi, karena bagong itu kelakuannya lebih jelek daripada anjing, serta tidak dihalalkan memeliharanya dengan alasan apapun (misalkan diambil tenaganya untuk mengambil kayu bakar dari hutan). Berbeda dengan hewan yang kecil-kecil yang haram dimakan dan tidak ada manfaatnya seperti tikus, ular, dan lain sebagainya.
Yang termasuk najis mugholadoh anaknya atau blasteran anjing dan bagong serta hewan yang lainnya seperti bagong bersetubuh dengan anjing. Atau anjing betinanya bagong jantannya kemudian bersetubuh lalu beranak, nah anaknya itu termasuk najis mugholadoh. Atau juga anjing dan bagong bersetubuh dengan hewan lain yang suci atau halal, seperti anjing bersetubuh dengan domba atau bagong dengan domba terus beranak salah satunya, maka itu termasuk najis mugholadoh.
Anaknya anjing/bagong dengan domba kenapa dihukuman najis karena kalau di bab najis peranakan dita’liq kan ke yang lebih hina, seperti ada anjing betina disetubuhi oleh manusia, terus anjing itu melahirkan berupa manusia, maka itu hukumnya najis mugholadoh. Cuma itu ke taqlif, wajib sholat menurut sebagian ulama, boleh jadi imam juga, boleh masuk mesjid, boleh bercampur dengan manusia lainnya, serta kalau bersentuhan tidak menjadi najis kalau diluar sholat.
Tetapi kalau didalam sholat serta sholatnya di mesjid harus seba kering dan tidak sah kalau orang tersebut dijadikan pimpinan atau qodi untuk mengeluarkan hukum. Nah ini adalah pendapat Ibnu Hajar, ini juga kalau tidak salah, coba saja lihat di tengah Albajuri Ibnu Qosim, di bab yang menjelaskan najis.
Atau ada domba yang melahirkan anak lelaki maka ke taqlif harus sholat, jadi imam dan khotib juga tidak apa-apa, bahkan setelah khutbah idul adha boleh disembelih. Dalam masalah keturunan itu dianutkan ke bapaknya. Seperti bapaknya habib (habib itu ada darah keturunan Nabi Muhammad), kalau perempuan disebut sarifah. Contohnya bapaknya habib/sarif sedangkan ibunya bukan sarifah, anaknya atau keturunannya tetap terbawa mulia. Tetapi kalau bapaknya bukan sarif sedangkan ibunya sarifah, anak/keturunannya bukan sarif dan sarifah.
Sama halnya antara yang merdeka dengan ‘abid, kalau bapaknya merdeka itu pasti anakketurunannya merdeka walaupun ibunya sebaliknya/’abid. Kalau bapaknya ‘abid ibunya merdeka maka anak keturunannya tetap ‘abid.
Kalau dalam masalah zakat, dita’laeq ke yang lebih enteng, seperti turunan unta dengan sapi maka keturunannya dianutkan ke sapi, maka jangan dulu dizakatin sebelum mencapai nisobnya sapi. Apabila sudah mencapi nisob (30), keluarkan sapi tabi’ yaitu anaknya yang umur 1 tahun yang masih ngikutin induknya. Kalau keturunan dalam masalah agama di turutkan ke yang paling luhur. Misalkan kalau ibunya kafir bapaknya islam, keturunannya dihukuman islam, sebab islam lebih tinggi daripada kafir.
Hukuman orang yang sedang ihrom berburu hewan, di masalah keturunan diikutkan ke yang berat seperti yang ihrom membunuh peranakan himar hutan dan himar kampung, itu wajib fidyah. Begitu juga dalam masalah diyat peranakan diikutkan ke yang berat, seperti seseorang membunuh keturunan kafir kitabi dan kafir majusi, maka wajib memberi diyat kafir kitabi.
Yang disebut diyat adalah harga manusia kalau dibunuh, wajib diyatnya dari yang membunuh ke ahli waris yang dibunuh. Kalau peranakan di bab sesembelihan dan bab pernikahan itu di ta’laeq ke yang bawah. Peranakan antara kafir majusi dan kafir kitabi itu tidak halal sesembelihannya dan dinikahinya oleh orang islam, sebab diikutkan ke yang bawah, yaitu kafir majusi, karena kalau majusi itu tidak halal sesembelihannya dan tidak halal dinikahinya, sedangkan kalau kafir kitabi halal.
Begitu juga peranakan yang hina dalam hal yang wenang dimakannya dan wenang dipakai kurbannya. Seperti khimar hutan/khimar kampung itu tidak halal dimakannya, atau peranakan embe dengan mencek itu tidak wenang dipakai qurban.
Apabila ada hewan rupanya seperti manusia tetapi keluarnya dari najis mugholadoh (ibu bapaknya anjing), maka hukumnya tetap najis mugholadoh. Rupa tidak menjadikan suci. Tetapi kalau anak bagong berupa manusia dan punya akal serta bisa ngomong, menurut Imam Qolyubi ke taklif, tegasnya harus ibadah dan tidak apa-apa bercampur dengan manusia, tetapi kalau bangkainya dihukuman najis mugholadoh, karena melihat dari keturunannya.
Kalau ada domba disetubuhi anjing, atau anjing disetubuhi domba, kemudian beranak berupa manusia, maka hukumnya seperti yang diatas. Kalau manusia beranak berupa hewan, maka itu hukumnya suci, serta kalau bisa ngomong dan punya akal hukumnya seperti diatas. Misalkan kalau ada anak embe (jantan) terus disusuin anjing sampai besar, nah anak embe itu hukumnya suci dan halal dagingnya, sama halnya dengan ikan yang sering makan kotoran.
Najis mukhofafah.
Yaitu air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibunya dan umurnya belum mencapi 2 tahun. Najis mukhofafah termasuk najis yang dientengkan.
Kalau air kencing anak perempuan/khunsa termasuk najis mutawasithoh, walaupun belum berusia 2 tahun dan belum makan apapun selain ASI.
Apabila anak lelaki sudah berusia 2 tahun atau lebih itu termasuk najis mutawasithoh. Menghitung bulannya memakai bulan hijriyah walaupun belum makan apapun. Kalau anak lelaki itu belum berusia 2 tahun tetapi sudah makan selain dari ASI, maka dihukuman najis mutawasithoh.
Dimana-mana ada anak susunya dari susu sapi yang belum dicampur, itu termasuk najis mukhofafah. Namun kalau susunya sudah dicampur, seperti susu kaleng atau susu tepung itu termasuk najis mutawasithoh. Kecuali susu yang sudah menjadi keju, asal tidak dicampuri apapun. Dan yang dicampurin infahhah artinya yang dikeluarkan dari perut anak embe atau sapi yang belum makan apa-apa selain susu itu tidak apa-apa, sebab jadi kerasnya keju harus pakai infihhah. Kalau anak belum berumur 2 tahun, dan belum makan apapun, diberi obat, itu termasuk mukhofafah.
Najis mutawasithoh
Yang disebut najis mutawasithoh yaitu selain najis mukhofafah dan najis mugholadoh. Dijelaskan didalam Safinah bahwa ada 16 :
- Air kencing apa saja, baik hewan atau manusia, walaupun air kencing anak kecil yang bukan mukhofafah, batu yang keluar setelah kencing, kalau punya keyakinan bahwa batu tersebut timbul dari penyakit yang dideritanya. Tapi kalau tidak punya keyakinan, batu itu termasuk barang mutanajis saja.
- Madzi, air yang keluar dari farji wanita, rupanya kental agak kuning, gholibnya keluarnya itu ketika beubahnya syahwat dan keluarnya itu tidak terasa nikmat, walaupun syahwat nya tidak kuat. Atau keluarnya itu dimana sudah kendor syahwat, dan tidak keluar madzi itu kecuali dari orang yang sudah baligh. Dan banyaknya itu keluar ketika si perempuan dipermainkan oleh lelaki, seperti diciumin, dirangkul, dan ketika perempuan itu sedang kuat syahwatnya.
- Wadi, air yang keluar dari lobang depan, kental, warnanya putih agak keruh, keluarnya setelah kencing atau setelah bekerja yang berat. Keluarnya tidak tentu, tidak hanya di orang yang sudah baligh, tetapi kadang dianak kecil juga sering ada.
- Kotoran, baik kotoran manusia ataupun hewan, walaupun kotoran ikan atau belalang.
Boleh memasak/menggoreng ikan walaupun masih hidup. Dimaafkan kotoran ikan yang kecil yang ada didalam, dan disunatkan apabila ada ikan yang lama hidupnya disembelihnya seperti sapi. - Air yang keluar dari luka yang berobah rupa, rasa dan baunya, karena darah itu yang pindah rupa tetapi kalau tidak berubah serta tidak bercampur dengan lainnya itu suci.
- Sodid, air encer campur darah.
- Nanah
- Hamperu, yang najis airnya saja, sedangkan kulitnya/kantongnya itu mutanajis, tegasnya barang suci yang kenajisan, boleh dimakan asal dicuci dulu sampai bersih, seperti hati dan limpa. Serta termasuk hamperu itu barang yang bulat yang ngagarendul di dalam hamperu sapi yang sering dipakai obat itu juga najis. Dan termasuk najis bisa yang keluar dari hewan yang berbisa. Malah kalau ada orang sedang sholat kemudian digigit ular yang ada bisanya, maka sholatnya batal, karena ketika menggigit ular itu sering meninggalkan bisanya ditempat yang digigit. Tetapi tidak batal kalau orang disengat langgir, karena ujung buntut yang tajamnya masuk ke dalam kulit keluar bisanya di dalam. Sedangkan yang disebut infahah yaitu isi perut anak sapi yang masih menyusui belum makan apa-apa, itu suci.
- Barang ancur yang memabukan, seperti arak dan sejenisnya. Yang memabukkan Cuma tidak ancur yaitu rumput hasiisah dan kecubung yang serin dipakai merokok, atau madat za’faron ‘anbar atau juuzatuttiibi, nah kalau memakannya membuat mabuk itu haram. Kalau hukumnya suci, artinya apabila terbawa sholat tidak batal. Bagaimana hukumnya jual beli madat, itu haram, begitu juga orang tukang mabok, begitu juga membelinya haram kalau untuk mabuk-mabukan.
Hukum meminum madat untuk obat penyakit sakit perut atau dipakai rokok, itu haram, kalau tidak butuh-butuh banget terhadap barang tersebut. - Muntah, yaitu barang/perkara yang keluar dari perut manusia, keluarnya dari mulut walaupun tidak berubah, seperti keluarnya itu masih nasi. Tetapi kalau yang keluarnya itu berupa biji-bijian keras serta tidak berubah, dan apabila ditanam bakal jadi, maka itu hukumnya mutanajis, artinya kalau dicuci akan suci. Sama halnya apabila biji tersebut keluarnya dari dubur. Misalnya kita menemukan gundukan kotoran burung, kemudian setelah diteliti ternyata banyak biji kemiri, maka ambil saja, hukumnya boleh dipakai asal dicuci dulu sampai bersih. Tetapi misalkan jagung dari najis mugholadoh, itu tidak boleh. Hukumnya air yang meleleh dari mulut ketika tidur, kalau keluarnya itu dari perut serta yakin maka hukumnya najis, tetapi kalau keluarnya bukan dari perut hukumnya suci. Tapi dimaafkan bagi orang yang selamanya keluar air dari mulutnya ketika tidur. Dimaafkannya itu untuk dianya saja, sedangkan yang lainnya tidak.
- Susu hewan yang tidak dimakan dagingnya, sedangkan susu manusia dan susu hewan yang dimakan dagingnya hukumnya suci.
- Bangkai selain bangkai manusia, belalang dan ikan. Ikan yang hidup di air halal walaupun rupanya seperti apa saja, asal hidupnya di air saja.
- Darah, kecuali limpa dan hati. Tetapi kalau hati itu dibubukin lalu menjadi darah kembali maka itu hukumnya najis. Tetapi kalau ada mani dan air susu kira-kira menjadi darah, kalau mani saking kuat dijima’ nya sehingga keluarnya mani berupa darah, atau puting susu saking kuat nyedotnya sehingga sampai keluar air susu rupa darah. Hukumnya telur yang ada darahnya, asal jangan campur antara putih dan merahnya, sekira-kiranya kalau dierami jadi anak, itu suci boleh dimakan. Hukum darah yang ada di ikan itu najis, kalau ikan yang tidak dibersihkan kotorannya, kemudian direbus, itu hukumnya najis sebab bercampur.
- Kunyahan unta atau yang lainnya dari hewan seperti domba dan kuda.
- Air cenang (bisul kecil), itu juga kalau bau, kalau tidak bau tidak najis.
- Dukhonunnajasati, artinya asap najis atau bukhorunajasati yaitu yang naik dari asap yang bersih dari asap, itu merupakan najis. Apakah dari ‘ain nya najis seperti kotoran kering domba terus dibakar, atau dari perkara yang suci. Membakar kayu yang kira-kira ada najisnya, asapnya najis kalau menempel di baju atau apa saja nempelnya.Misalkan juga tukang warung dagang minyak tanah kira-kira kemasukan najis yang tidak dimaafkan di air sedikit, terus membeli tujuannya untuk lampu mesjid, itu juga tidak boleh, sebab asapnya menajisi bilik-bilik mesjid atau atap-atap mesjid, walaupun minyaknya itu tidak bercipratan. Karena asap itu ada dzat nya, cirinya kalau banyak ya sering banyak juga jelaga (bahasa sunda mah mehong) atau warna hitam, atau kalau ke padudan/di rokok mah ada candu nya, itu membatalkan puasa.
Makna najis menurut lughot adalah assaeul mustaqdiru artinya tiap-tiap perkara yang menjijikan, tegasnya walaupun suci seperti ludah, air mani, dll, makna lughowi lebih umum dibanding menurut syara’. Sedangkan makna najis menurut syara’ mustaqdirun yamna’u minsihhatissolati, artinya tiap-tiap perkara yang menjijikan yang menghalangi dari sahnya sholat.