Bagaimana Cara Membersihkan Najis Sesuai Sunnah

Cara menghilangkan najis mugholadoh adalah dengan 7 kali basuhan setelah menghilangkan dzat nya atau ‘ain nya najis mugholadoh serta salah satunya dicampur dengan tanah. Sedangkan najis mukhofafah yaitu dengan mengucurkan air serta menindih dan menghilangkan dulu najis tersebut.

Najis mutawasithoh terbagi 2 bagian yaitu ‘aeniah dan hukmiyah. Najis mutawasithoh ‘aeniah adalah yang ada rupa, bau, dan rasa. Najis mutawasitoh hukmiyah yaitu yang tidak ada rupa, rasa dan bau, cukup dengan mengalirkan air saja.

Apabila ada wadah yang dijilat oleh anjing atau bagong, maka wadah tersebut harus dicuci tapak jilatan tersebut dengan 7 kali basuhan air suci dan mensucikan, dan salah satunya memakai tanah. Menjadi najis mugholadoh walaupun hanya air kencingnya, keringatnya, dll. Serta kalau misalnya manusia atau yang lain menempel dengan anjing dan bagong dalam keadaan basah salah satu pihaknya, itu akan menjadi najis mugholadoh. Dan wajib dibasuh dengan 7 basuhan (salah satunya pakai tanah), setelah terlebih dahulu menghilangkan ‘ain nya dulu.

Cara mensucikan najis mukhofafah : misalnya ada tempat yang terkena najis mukhofafah, maka cukup dengan buang dulu ‘ain nya, setelah itu mencipratkan air sambil memenuhi atau meratakan ke najis tersebut.

Najis mutawasitoh ada 2, yaitu najis mutawasithoh ‘aeniah artinya najis yang terlihat oleh mata. Dana ada najis mutawasithoh hukmiyah, yaitu najisnya itu dalam hukumnya saja, artinya najis yang tidak ada rupanya.

Cara menghilangkan najis mutawasithoh ‘aeniah adalah cukup dengan sekali basuhan setelah hilang najisnya (hilangkan dulu najisnya/bentuknya). Misalnya najisnya itu berwarna putih atau hitam, atau kotoran ayam, maka hilangkan terlebih dahulu najis itu.

Apabila hilangkan rasanya dulu, seperti rasanya asin, amis, pahit, maka tidak boleh tidak  dalam menghilangkan rupa, rasa dan baunya, kecuali barang tersebut susah untuk dihilangkannya maka tidak wajib menghilangkannya. Cara membersihkan najis mutawasithoh hukmiyah cukup dengan mengalirkan air saja, sambil tidak usah meneliti apakah air nya bau atau tidak.

Perkara najis terbagi 4 bagian :

  1. Yang tidak dimaafkan di sholat, tidak dimaafkan di air yang sedikit seperti kotoran-kotoran atau air kencing.
  2. Yang dimaafkan di sholat dan dimaafkan di air yang sedikit, seperti najis yang tidak terlihat oleh mata.
  3. Yang dimaafkan di sholat dan tidak dimaafkan di air sedikit, contohnya darah yang sedikit.
  4. Yang dimaafkan di air yang sedikit tidak dimaafkan di sholat, contohnya bangkai yang tidak ada darah yang ngalir.

Related Posts