Najis menurut bahasa artinya kotor, sedangkan menurut menurut istilah artinya kotoran yang wajib dihindari atau di bersihkan oleh setiap umat muslim apabila menempel atau terkena badan. Perkara yang jadi suci dari hal-hal najis ada 3, yaitu :
1. Arak, dimana-mana jadi cuka dengan sendirinya.
Pokoknya yang disebut arak/khomru adalah setiap yang memabukkan, apakah terbuatnya dari perasan anggur ataupun yang lainnya. Kenapa arak najis, karena memabukkan. Sekarang kalau ingin suci syaratnya harus jadi cuka dengan sendirinya, itu juga jangan dicampur lain-lain, boleh itu diminumnya juga, kalau menciprat ke perkara apa saja, itu suci.
Apabila cuka itu dicampur dengan barang yang ‘ain seperti pasir, itu tetap termasuk najis. Sebab ketika araknya jadi cuka barang itu yang nyampurin, barang tersebut tetap najis kenajisan oleh arak, maka ketika jadi cuka arak itu, semuanya jadi najis.
2. Kulit bangkai, dimana-mana jadi cuka.
Yang disebut bangkai adalah hewan yang tidak ada ruhnya, tetapi kalau tidak ada nyawanya disebabkan oleh disembelih dengan memakai peraturan syara’ itu suci. Yang boleh disamak adalah setiap hewan yang sering dimakan dagingnya. Hukumnya kulit bangkai adalah najis, kecuali disamak sampai masak, maka kulit itu jadi suci, boleh dipakai baju dan tidak apa-apa kalau terbawa sholat.
Sucinya kulit itu, dimana kulit itu kalau direndam pakai air tidak akan mekar atau busuk. Misalnya kulit sepatu dan sabuk, maka itu jangan was was, pakai saja walupun terbawa sholat, asalkan jangan kulit najis mugholadoh. Kalau bulunya, apakah itu bulu halus atau bulu besar atau dagingnya, itu najis.
Peringatan : hewan itu ada yang halal dimakan, tidak boleh dipotong kecuali akan dimakan dagingnya, maka akan haram dipotongnya kalau akan diambil kulitnya saja.
Ada juga hewan yang tidak dimakan dagingnya, yaitu yang tidak boleh dipotong/disembelih walaupun untuk diambil kulitnya, kecuali kalau sudah di nas di quran atau sunat dibunuhnya.
3. Perkara yang jadi hewan.
Seperti belatung yang keluar dari bangkai walaupun bangkai najis mugholadoh (anjing). Hukumnya belatung yang keluar dari bangkai anjing tersebut suci. Kenapa suci, karena belatung itu bukan terbuat dari bangkai, sebaliknya karena sekedar keluar dari bangkai tersebut. Seperti halnya belatung yang keluar dari cuka. Suci disini bukan berarti boleh dimakan, tetapi kalau belatung tersebut kena/menempel dengan badan kita, maka badan kita tidak najis.
Kata hewan dan jamadat berbeda, kalau hewan adalah tiap-tiap hal yang ada nyawanya baik itu berakal atau tidak punya akal. Sedangkan jamadat adalah setiap hal yang keras, seperti batu. Nah batu itu besar manfaatnya. Ada juga yang disebut nabatat, yaitu hal-hal/perkara-perkara jadi-jadian.
Sebagian perkara yang pindah jadi suci yaitu seperti yang sudah diterangkan oleh Imam Assarkowi, yaitu diantaranya inqilabuddami (pindahnya darah), labana (ke air susu), aumaniiya atau dari darah ke air mani, au ‘alaqotan atau pindahnya itu ke darah kental, au mudgotan atau gumpalan daging. Dan juga inqilabulbaedo yaitu pindahnya telur jadi anak.
Bukannya telur najis, tetapi permulaan telur dari darah, sedangkan darah itu najis. Semua telur itu hukumnya suci walaupun berasal dari hewan yang tidak dimakan dagingnya seperti ular. Serta pindahnya rupanya darah mencek atau bisulnya kidang jadi kasturi. Atau juga air sedikit yang najis menjadi suci karena ditambahin airnya, sehingga berubah rupanya.
Serta yang disebut fadolat itu terbagi 3 bagian :
- Perkara yang pindah rupa didalam perutnya hewan sampai jadi rusak, maka hukumnya najis, contohnya darah.
- Wamalaa yastahiilu fatoohiru, yaitu perkara yang tidak pindah ke rusak seperti keringat yang keluar dari hewan suci.
- Wamaa yastahhilu ilaa solaahi, perkara yang pindah rupa jadi kamaslahatan, seperti air susu ibu atauair susu hewan yang halal (misalkan sapi). Sebab yang disebut susu itu asalnya makanan yang jadi darah.
Hewan/Makhluk itu terbagi 3 bagian :
Pertama, Ada yang suci ketika hidup dan matinya, seperti manusia, belalang, dan ikan. Bangkai manusia suci, jadi ketika menempel dengan badan kita tidak apa-apa, sedangkan bangkai orang kafir najis, sebab yang dimaksud najis yaitu najis tekadnya (patekadan), makanya kalau ada orang kafir mati, boleh diberikan bangkainya itu ke binatang buas, atau dilempar ke laut.
Pendapat Imam Malik dan Abi Hanifah : setiap bangkai manusia itu najis, kecuali mayit para nabi, para syuhada. Setiap bangkai najis sebab ada dalil al quran hrrimat ‘alaekuml mayyitah, kecuali bangkai manusia, walaqod karromna bani aadam.
Kedua, hidupnya najis, begitu juga matinya, yaitu anjing dan babi begitupun juga segala hal yang ada/keluar di badannya.
Ketiga, ketika hidup suci ketika sudah mati menjadi najis, seperti sapi dan yang lainnya. Tetapi kalau ada kerbau sedang hamil 9 bulan mati, terus lantaran didalam perutnya ada anaknya yang mau keluar, dan tidak mati, maka ketika anak itu keluar, anaknya tidak najis (suci). Tetapi kalau anak kerbau itu keluar dan hidup sambil hayat mustaqiroh kemudian mati selain disembelih maka itu najis. Tetapi kalau disembelih halal, dan boleh dimakan.
Apabila ada anggota badan yang terpisah dari badannya, dan dalam keadaan hidup, sekarang kalau hidupnya dan jadi bangkainya suci seperti manusia atau ikan. Dan yang dimaksud kata samak yaitu setiap perkara yang hidup di air walaupun berupa hewan. Kalau ada manusia dipotong hidup-hidup, potongannya itu dihukuman suci, atau ikan yang dipotong dagingnya, atau juga belalang yang habis melahirkan diambil pahanya sebelah, nah itu suci, tetapi potongan daging manusia jangan dimakan.