Wudhu

Fardhu Wudhu

Fardhu wudhu disini maksudnya ialah rukun wudhu, yaitu hal-hal yang harus ada dan dilaksanakan dalam berwudhu.

Rukun wudhu ada 6:

Niat

Yaitu niat menghilangkan hadas, sebab tujuan wudhu adalah menghilangkan hadas itu ketika niat. Atau niat bersuci dari hadas, atau niat memenuhi fardhu wudhu, atau niat memenuhi wudhu, atau niat fardhu wudhu, atau niat berwudhu.

Adapun bagi orang yang darurat seperti wanita istihadhah dan beser (tidak mampu menahan kencing), maka ia tidak cukup berniat menghilangkan hadas atau bersuci. Dia wajib membersamakan niat pada permulaan membasuh muka, dan ia memisahkan niat menghilangkan hadas dan bersuci daripadanya.

Membasuh muka

Yaitu seluruh muka yang nampak sekalipun diperbuat oleh orang lain, atau menjatuhkan muka itu pada kolam (bak mandi) sekiranya tetap ingat berniat sambil dibasuh.

Batas membasuh muka panjangnya mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai kedua tulang rahang dan janggut.

Adapun luasnya mulai puting telinga kanan sampai puting telinga kiri. Sedangkan membasuh batinnya (dalamnya) mata, hidung, dan mulut maka tidak diwajibkan. Bahkan tidak disunahkan membasuh batinnya mata, malahan hal itu dimakruhkan oleh sebagian ulama karena darurat.

Membasuh kedua tangan

Caranya mulai tapak tangan dan kedua hastanya sampai kedua siku.

Mengusap sebagian dari kulit kepala atau satu rambut yang tetap pada batas kepala, dengan tangan atau lainnya.

Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.

Jika orang itu tidak ada mata kakinya atau orang yang tak punya siku, maka membasuhnya menurut ukuran contoh yang sewajarnya.

Tertib menurut tata cara tersebut

Maksudnya cara-cara itu harus dilaksanakan secara urut, mulai mendahulukan membasuh muka, lalu kedua tangan, membasuh kepala, kemudian kedua kaki. Jika membasuh empat anggota tubuh itu secara bersama, maka tidak dianggap kecuali membasuh muka dan tertib itu tak dapat gugur seperti ketertinggalan fardhu dan syarat karena lupa atau keterpaksaan.

Ali Al Muniri mengatakan dalam “tuhfatul Wafiyah”, bahwa khitab taklif itu berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf. Adapun yang lain seperti anak-anak kecil, orang-orang gila, binatang ternak, pada pelupa, dan yang lain maka tidak memenuhi syarat sebagai mukallaf. Oleh karenanya wajib mengulang shalat bagi orang shalat terkena najis sekalipun dia tidak mengetahuinya, atau dia shalat telah berhadas tapi mengira masih suci. Itulah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, atau syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain. sedangkan najis merupakan penghalang untuk memenuhi shalat. Maka adanya najis sebagai penghalang itu merupakan Hukum Wadl’i bukan Syar’i.

Related Posts