Yang Menyebabkan Mandi Besar (Adus)

Mandi besar (adus) merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang yang dirinya mempunyai hadas besar, baik itu disebabkan oleh jima’ (keluar mani), setelah suci dari haid dan nifas, dan lain-lain.

Jadi, keadaan atau situasi yang bisa menyebabkan seseorang harus mandi besar, yaitu:

Memasukkan hasafah (penis) ke dalam farji (vagina), atau melakukan hubungan intim.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 43, “(Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi.”

Juga dalam surat Al Maidah ayat 6, “Dan jika kamu junub maka mandilah.”

Berdasarkan Hadis Bukhari:

Dari Abi Khurairah, dari Nabi saw, beliau bersabda, “Apabila seorang laki-laki duduk di antara dua kaki dan tangan perempuan, kemudian mensyahkannya maka wajib (atas keduanya) mandi.”

Berdasarkan Hadis Muslim:

“Apabila seorang laki-laki duduk di antara kaki dan tangan perempuan, dan khitan laki-laki menyentuh khitan perempuan, maka wajib mandi.” Dalam riwayat lain sekalipun tidak keluar mani.

Hadis Syafi’i:

Siti Aisyah berkata, “Bila kedua khitan bertemu maka wajiblah mandi, aku melakukannya bersama Rasulullah, maka wajib mandi.”

Bertemu khitan yang mewajibkan mandi besar disyaratkan bahwa kelamin laki-laki harus masuk pada kelamin perempuan, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Turmudzi, “Bila khitan laki-laki melewati khitan perempuan maka wajib mandi.”

Keluar mani

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6, “Dan jika kamu junub maka mandilah.”

Di antara makna janabah ialah keluar mani.

Berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim:

Dari Umar Salamah, ia berkata bahwa Umu Sulaim istri Abu Thalhah datang kepada Rasulullah, ia berkata, “Hai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengatakan perkara yang haq, apakah wajib mandi bagi perempuan apabila ia bermimpi?” Rasulullah berkata, “Ya” apabila ia melihat air mani.

Hadis Muslim:

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya wajib mandi itu apabila keluar mani.”

Apabila Haid

Berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 222:

Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.

Kewajiban mandi bagi perempuan sudah reda darah haidnya, berdasarkan pada hadis Bukhari:

Nabi saw berkata kepada Fatimah binti Hubasy, “Jika datang (darah) haid hendaklah kamu meninggalkan shalat dan apabila (darah) haid itu telah habis hendaklah kamu mandi dan shalat.”

Nifas

Dalil yang menjadi dasar wajib mandi karena nifas ialah dalil haid karena nifas merupakan kumpulan dari haid yang terhalang oleh hamil, dan keluar setelah melahirkan. Oleh karena itu, kadang-kadang haid juga dinamakan nifas, seperti pada hadis Bukhari:

Dari Umi Samalamh ia berkata, “Ketika saya berbaring dengan Rasulullah dalam sebuah selimut, tiba-tiba aku haid kemudian saya pergi diam-diam untuk mengenakan pakaian haid. Nabi bertanya, ‘Kau telah haid?’ aku menjawab, ‘Ya’, beliau memanggilku lalu aku berbaring bersamanya dalam satu selimut.”

Melahirkan

Dalil yang menjadi dasar wajib mandi karena melahirkan adalah dalil wajib mandi karena keluar mani, karena anak (bayi) yang keluar adalah merupakan air mani yang sudah berbentuk. Oleh karena itu Imam Rofi’i menetapkannya dengan qiyas aulawi, sebagaimana beliau berkata:

Karena sesungguhnya wajibnya mandi yang disebabkan oleh keluarnya mani yang telah menjadi anak, maka wajib mandi karena melahirkan anak ialah lebih utama daripada keluar mani.

Meninggal Dunia

Hal ini berdasarkan hadis Bukhari:

Dari Umi Athiah, ia berkata, “Rasulullah datang kepada kita, seraya berkata tentang orang yang mati karena ihram karena terinjak untanya, ‘mandikanlah dengan air dan bidara.”

Hadis Muslim dan Ibnu Majah:

Dari Umi Athiyah, ia berkata, “Nabi masuk kepada kami ketika kami memandikan anaknya (yang meninggal) kemudian beliau berkata, ‘mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali bahkan lebih banyak dari itu jika kalian berpendapat begitu, dengan air, bidara dan kapur, dan jika telah selesai memandikannya, kami memberi tahu kepada Nabi dan berkata, ‘Jadikanlah sarung itu sebagai pakaian dalam baginya.”

Related Posts