Di bawah ini akan dijelaskan beberapa hal dan perkara yang berhubungan dengan air, dalam kaitannya dengan thaharah atau bersuci.
Pembagian air
Syara’ membagi air pada dua bagian, yaitu:
Air banyak (maul katsir) adalah air yang sampai pada 2 kulah.
Air sedikit (maul qolil) adalah air yang tidak sampai 2 kulah.
Hal ini berdasarkan hadis Abu Dawud, “Apabila air sampai dua kulah, maka air tersebut tidak najis.”
Tentang pembagian air pada air sedikit adalah diambil dari mafhum hadis.
Hukum air
Air sedikit apabila terkena najis, maka menjadi mutanajis walaupun tidak berubah sifatnya (rasa, warna dan baunya).
Hal ini berdasarkan hadis, “Apabila air sampai pada dua kulah maka hukumnya tidak jadi najis.”
Hadis ini dapat dimafhum mukholafah bahwa air sedikit apabila terkena oleh najis, maka hukumnya najis.
Air banyak apabila terkena najis maka hukumnya tidak najis, kecuali apabila berubah salah satu sifatnya.
“air itu tidak jadi najis kecuali apabila berubah rasa, warna dan baunya.” (HR Ibnu Majah)
Dalam kedua hadis di atas terdapat pertentangan (ta’arudz) dari satu segi yang mempunyai nisbat (umum/khusus dalam satu bentuk), maka disini berlaku kaidah ushul fiqih.
“Apabila salah satu dari kedua dalil itu bermakna umum dalam satu segi dan bermakna khusus dalam bentuk yang lain, maka keumuman itu ditakhsish oleh kekhususan yang lain.”
Kesimpulannya ialah:
- Air yang hanya jadi mutanajis apabila berubah sifatnya
- Air yang sedikit jadi mutanajis walaupun tidak berubah.