Yang melakukan Hukuman ta’zir dan perbuatan yang mendapat hukuman ta’zir

Imam atau wakilnya berhak menjatuhkan hukuman ta’zir terhadap perbuatan maksiat yang kebanyakan tidak ada ketentuan hukuman had dan kifaratnya, baik yang menyangkut hak Allah ataupun hak manusia, umpamanya menggauli wanita lain bukan pada alat kelaminnya, mencaci orang lain tanpa menuduhnya berbuat zina, dan memukul orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.

Tetapi adakalanya hukuman ta’zir dapat dilakukan terhadap perbuatan yang tidak maksiat, umpamanya terhadap orang yang mencari kasab (mata pencaharian)nya dengan memakai alat lahwu (musik) yang tidak maksiat (seperti gendang dan terompet).

Akan tetapi, adakalanya hukuman ta’zir tidak diberlakukan terhadap perbuatan maksiat yang tidak ada hukuman had dan kifaratnya, seperti perbuatan dosa kecil yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal tidak jahat (orang baik-baik), karena ada sebuah hadis yang dinilai sahih oleh Ibnu Hibban mengatakan:

Janganlah kalian hiraukan kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan oleh orang baik-baik, kecuali yang menyangkut hukuman had. Menurut riwayat yang lain disebut kekeliruan mereka.

Imam Syafii r.a. menafsirkan pengertian dzawul hai’aat seperti yang telah disebut di atas (yaitu orang baik-baik), sedangkan menurut pendapat lain mereka itu adalah orang yang melakukan dosa kecil. menurut pendapat yang lainnya lagi mereka adalah orang-orang yang menyesali perbuatan dosanya dan bertobat.

Contoh lain bagi yang tidak terkena hukuman ta’zir ialah membunuh seseorang yang dilihatnya sedang berbuat zina dengan istrinya. Demikian pendapat yang diriwayatkan oleh Ibnu Rif’ah, dengan alasan karena gelap mata dan emosi. Bahkan secara batin membunuh orang tersebut diperbolehkan (yakni orang yang berzina dengan istrinya0.

Adakalanya hukuman ta’zir dibarengi dengan kifarat, seperti pada kasus seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan ramadhan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top